KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 470 /KMK. 01 /1994

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN

BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Pedoman Umum Tata Cara Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.011/1986 perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.

 

 

b.

bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1956 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk Rusak, Dicuri, atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan (Staatsblad 1915 Nomor 3) Lembaran Negara Nomor 36 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1041.

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangar Republik Indonesia Nomor Kep-225/ MK/V/4/1971 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA.

Pasal 1

Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kantor Menteri Koordinator dan Kantor Menteri Negara, Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan ini.

Pasal 2

(1)

Penghapusan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditindak lanjuti dengan :

a.

Dijual;

b.

Dipertukarkan (Ruilslag);

c.

Dihibahkan/disumbangkan;

d.

Dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah;

e.

Dimusnahkan.

(2)

Pemanfaatan barang mi1ik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 dapat dilakukan dengan :

a.

Disewakan;

b.

Bangun Guna Serah;

c.

Dipinjamkan.

Pasal 3

(1)

Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 kecuali menyangkut tukar menukar (ruilslag) dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam lampiran keputusan ini.

(2)

Tukar menukar (ruilslag) barang milik/kekayaan negara diatur secara tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994.

Pasal 4

Menteri Keuangan sebagai Pelaksana Pembina Umum Barang Milik/Kekayaan Negara memberi kuasa kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menetapkan kebijaksanaan umum pembinaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara.

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 653/KMK.011/1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.03/1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta

pada tanggal 20 September 1994
MENTERI KEUANGAN,
 

 

MAR'IE MUHAMMAD


Lampiran..............................