DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1994

TENTANG

PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa sehubungan dengan berlakunya Undnag-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan untuk lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pajak aats penghasilan serta bagi aparatur perpajakan dalam melakukan penyulihan, pembinaan, dan pengawasan, dipandang perlu mengatur mengenai penghitunga Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN.

          BAB I

    BIAYA DAN PERHITUNGAN PENGHASILAN


          Pasal 1

(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undag-undang Nomor 11 Tahun 1994 boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali :

a. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g;
b. Pajak Masukan yang berkenan dengan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undag-undang Nomor 10 Tahun 1994.

(2) Apabila Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan sehubungan dengan perolehan barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pajak Masukan tersebut harus dikapitalisasi dan dikurangkan dari penghasilan bruto melalui penyusutan atau amortisasi.

          Pasal 2


Untuk menghitung besarnya Penghasilan, Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kuno:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
b. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Unag-undang Nomor 10 Tahun 1994;
c. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
d. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk dividen, sepanjang Pajak Penghasilan dimaksud ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) tersebut.

          Pasal 3


Dalam hal terjadi pengalihan harata perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.

          Pasal 4

(1) Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pemborongan bangunan yang proses penyelesaiannya meliputi beberapa tahun pajak dihitung berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian tingkat penyelesaian pekerjaan.
(2) Untuk menghitung penghasilan neto dari laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) selain biaya atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan, boleh dikurangkan biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 91) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

          Pasal 5


Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4.

          BAB II

    PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN

        MELALUI PIHAK LAIN


          Pasal 6

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undag-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada saat pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undag-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(5) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undag-undang Nomor 10 tahun 1994 terutang dan harus dibayar lunas selambat0lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
(6) Dalam hal pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) meminta perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 berdasarkan penghitungan sementara, terutang dan harus dibayar lunas pada saat surat permohonan perpanjangan disampaikan, akan tetapi tidak melampaui tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahunpajak terakhir.

          Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang dalam suatu pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan penghasilan yang dikenakan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain yang bersifat final.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mengabulkan permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka keputusan dimaksud berlaku sejak tanggal keputusan.
(5) Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan di atas ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

          BAB III

    PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN

      OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

          Pasal 8


Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 diwajibkan menghitung dan membayar sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dan atas penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahun Tahunan. Pembayaran-pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, kecuali pembayaran sendiri yang berkenan dengan penghasilan yang pengenaa pajaknya diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang bersifat final, termasuk dalam pengertian angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

          BAB IV

      KETENTUAN LAIN-LAIN


          Pasal 10

(1) Dalam hal terdapat perubahan tahun buku yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru, harus dilaporkan tersendiri dengan melampirkan neraca dan perhitungan rugi/laba berkenan dengan bagian tahun buku dimaksud.
(2) Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

          BAB V

      KETENTUAN PERALIHAN


          Pasal 11

(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan, dan harta tidak berwujud yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undnag-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan memperhatikan sisa manfaatnya.
(2) Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak 1995.
(3) Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dalam tahun pajak 1995, maka nilai sisa buku harta tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak 1995.
(4) Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada awal tahun 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yagn telah dilakukan dalam tahun-tahun pajak sebelum tahunpajak 1995.

          Pasal 12


Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, yang masih mempunyai sisa kerugian tahun pajak 1994 dan sebelumnya, telah dapat melakukan kompensasi atas kerugian tersebut sesuai dengan jangka waktunya.

          Pasal 13


Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak 1995 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

          Pasal 14


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

          BAB VI

          PENUTUP

          Pasal 15


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah in i, maka :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undnag-undang Pajak Penghasilan 1984;
b. Pearuran Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undag-undang Nomor 7 Tahun 1991;

          Pasal 16


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menetri Keuangan.

          Pasal 17


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Penjelasan atas PP Nomor 47 Tahun 1994