DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka (4) jo.
Pasal 4 ayat (3) huruf a angka (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, harta hibahan
yang diterima oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
atau pengusaha kecil termasuk koperasi, yang ditetapkan Menteri Keuangan,
tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan; |
b. |
bahwa harta hibahan tersebut perlu bagi badan-badan tersebut untuk
dapat mengembangkan kegiatannya; |
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan
badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi yang menerima harta hibahan
yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Menteri
Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN-BADAN DAN
PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI
OBJEK PAJAK PENGHASILAN. |
Pasal 1
Yang dimaksud dengan : |
a. |
Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata
mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang
keagamaan, yang tidak mencari keuntungan; |
b. |
Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata
menyelenggarakan pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau tingkat
dasar dan/atau tingkat menengah dan/atau perguruan tinggi, yang tidak mencari
keuntungan; |
c. |
Badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata
menyelenggarakan : |
1. |
pemeliharaan kesehatan; dan/atau |
2. |
pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); dan/atau |
3. |
pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak
atau orang cacat; dan/atau |
4. |
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan,
dan sejenisnya; dan/atau |
5. |
pemberian bea siswa; dan/atau |
6. |
pelestarian bea siswa; dan/atau |
7. |
kegiatan sosial lainnya; |
sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan; |
d. |
Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat akan
menerima hibah jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan
tidak melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). |
Pasal 2
(1) |
Harta hibaan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk
koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai objek
Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah
tersebut tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan. |
(2) |
Harta hibaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima
hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan. |
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|