DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 649/KMK.04/1994
TENTANG
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan
organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan
Pasal 21; |
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan sehubungan dengan
jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26; |
|||||||||||||||||||||
c. |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, dipandang perlu menetapkan
organisasi internasional yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d dengan Keputusan Menteri
Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567); |
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M
Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI
INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D. |
Pasal 1
Organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang
kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukannya. |
Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan pada organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang seluruh penghasilannya
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib melaporkan penghasilannya dengan
mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|