Bagian Ketiga
Tanggung Jawab atas Bea Masuk
Pasal 30
(1) Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang sejak tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.
(2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 31
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.
Pasal 32
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya:
(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi, sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam Pemberitahuan Pabean pada saat barang tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 33
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya:a.musnah tanpa sengaja;b.telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atauc.telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 34
(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:a.Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; ataub.Orang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.
(2) Perhitungan Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tarif dan nilai pabean yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.
Pasal 35
Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di daerah perbatasan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang tersebut.
BAB VII
PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Bagian Pertama
Pembayaran Bea Masuk
Pasal 36
(1) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada negara menurut undang-undang ini, dibayarkan di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
(3) Ketentuan tentang tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 37
(1) Bea Masuk dan denda administrasi yang terutang wajib dibayar selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari sejak timbulnya kewajiban membayar menurut undang-undang ini.
(2) Dalam hal tertentu, kewajiban membayar Bea Masuk dan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan.
(3) Ketentuan tentang penundaan pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Penagihan Utang
Pasal 38
(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan undang-undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung satu bulan.
(2) Penghitungan utang atau tagihan kepada negara menurut undang-undang ini jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
Pasal 39
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bea Masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya penagihan.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali:
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal penundaan pembayaran diberikan.
Pasal 40
(1) Hak menagih atas utang berdasarkan undang-undang ini kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
Pasal 41
Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Jaminan
Pasal 42
(3) Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DIBAWAH PENGAWASAN PABEAN
Bagian Pertama
Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 43
(1) Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.
(2) Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya.
(3) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan tentang penunjukan Tempat Penimbunan Sementara, tata cara penggunaannya, dan perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 44
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan tentang pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1) Barang dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai untuk:
(2) Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang diimpor untuk dipakai, dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai serta nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 46
(1) Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:a.telah melunasi utangnya; ataub.telah mampu mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(4) Izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal:
(5) Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan izin Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus: