Bagian Ketiga

Tanggung Jawab atas Bea Masuk

Pasal 30

(1)  Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang sejak tanggal Pemberitahuan       Pabean atas Impor.

(2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif      yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana      dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 31

Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.

Pasal 32

(1)  Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang        terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya.

(2)  Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana       dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya:

      a. musnah tanpa sengaja;
      b. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
      c. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau          Tempat Penimbunan Pabean.

(3)  Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi,       sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan,       didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam Pemberitahuan Pabean       pada saat barang tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pabean       ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 33

(1)  Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang       atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.

(2)  Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana       dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan       Berikatnya:a.musnah tanpa sengaja;b.telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau       diimpor sementara; atauc.telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat       Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean.

(3)  Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi       didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang       pada saat ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 34

(1)  Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi,       Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:a.Orang yang       mendapatkan pembebasan atau keringanan; ataub.Orang yang menguasai barang yang       bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.

(2)  Perhitungan Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada        tarif dan nilai pabean yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.

Pasal 35

Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di daerah perbatasan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang tersebut.

BAB VII

PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN

Bagian Pertama

Pembayaran Bea Masuk

Pasal 36

(1)  Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada negara menurut       undang-undang ini, dibayarkan di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh       Menteri.

(2)  Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya       dibulatkan dalam rupiah penuh.

(3)  Ketentuan tentang tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran Bea Masuk, denda       administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembulatan sebagaimana       dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 37

(1)  Bea Masuk dan denda administrasi yang terutang wajib dibayar selambat-lambatnya dalam       waktu tiga puluh hari sejak timbulnya kewajiban membayar menurut undang-undang ini.

(2)  Dalam hal tertentu, kewajiban membayar Bea Masuk dan denda administrasi sebagaimana       dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan.

(3)  Ketentuan tentang penundaan pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur        lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua

Penagihan Utang

Pasal 38

(1)  Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan undang-undang ini yang tidak atau kurang       dibayar dikenakan bunga sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh       empat bulan, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan       dihitung satu bulan.

(2)  Penghitungan utang atau tagihan kepada negara menurut undang-undang ini jumlahnya       dibulatkan dalam rupiah penuh.

Pasal 39

(1)  Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pabean atas barang-barang milik yang       berutang.

(2)  Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bea Masuk,       denda administrasi, bunga, dan biaya penagihan.

(3)  Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali:

      a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang barang           bergerak dan/atau tidak bergerak;
      b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
      c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

(4)  Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkannya surat       tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.

(5)  Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud       pada ayat (4) dihitung sejak tanggal penundaan pembayaran diberikan.

Pasal 40

(1)  Hak menagih atas utang berdasarkan undang-undang ini kedaluwarsa setelah sepuluh tahun       sejak timbulnya kewajiban membayar.

(2)  Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal:
      a. yang berutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
      b. yang berutang memperoleh penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau
      c. yang berutang melakukan pelanggaran undang-undang ini

Pasal 41

Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga Jaminan

Pasal 42

(1)  Jaminan yang disyaratkan menurut undang-undang ini dapat digunakan:
      a. sekali; atau
      b. terus-menerus.
(2)  Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
      a. uang tunai;
      b. jaminan bank;
      c. jaminan dari perusahaan asuransi; atau
      d. jaminan lainnya.

(3)  Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VIII

TEMPAT PENIMBUNAN DIBAWAH PENGAWASAN PABEAN

Bagian Pertama

Tempat Penimbunan Sementara

Pasal 43

(1)  Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh        pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.

(2)  Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, jangka waktu penimbunan       barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya.

(3)  Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang       yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar       dua puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(4)  Ketentuan tentang penunjukan Tempat Penimbunan Sementara, tata cara penggunaannya, dan       perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua

Tempat Penimbunan Berikat

Pasal 44

(1)  Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai       Tempat Penimbunan Berikat untuk:
      a. menimbun barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor kembali;
      b. menimbun dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
      c. menimbun dan memamerkan barang impor; atau
      d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada Orang tertentu.

(2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan tentang pendirian,       penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan       Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1)  Barang dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat atas persetujuan Pejabat Bea dan       Cukai untuk:

      a. diimpor untuk dipakai;
      b. diolah;
      c. diekspor sebelum atau sesudah diolah; atau
      d. diangkut ke Tempat Penimbunan Berikat lain atau Tempat Penimbunan Sementara.

(2)  Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang diimpor untuk dipakai, dipungut Bea Masuk       berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai serta nilai pabean yang terjadi       pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.

(3)  Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebelum diberikan       persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar       Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(4)  Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang       yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda       sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 46

(1)  Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan       Berikat:

      a. berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
      b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.

(2)  Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan       bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:

      a. tidak dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
      b. tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.

(3)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara       Tempat Penimbunan Berikat:a.telah melunasi utangnya; ataub.telah mampu mengusahakan       Tempat Penimbunan Berikat tersebut.

(4)  Izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal:

a.  penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu satu tahun terus menerus tidak      lagi melakukan kegiatan;
b.  penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit;
c.  penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d.  terdapat permintaan dari yang bersangkutan.

(5)  Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan izin Tempat        Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus:

a.  melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
b.  mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat;      atau
c.  memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan      Berikat lain.

Bagian Ketiga