Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Ayat (1)
Barang Kena Cukai yang ditimbun dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan masih terutang cukai. Oleh karena itu, terhadap pemasukan Barang Kena Cukai ke tempat tersebut wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindingi dokumen cukai. Demikian pula pada pengeluaran Barang Kena Cukai dari tempat tersebut baik yang belum dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai sebagai alat pengawasan atau sebagai bahan pencatatan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Ayat (2)
Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai berlaku sistem pemberitahuan sendiri yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan pengawasan secara fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai. Namun apabila ada dugaan bahwa pengusaha akan atau telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, demikian pula terhadap Barang Kena Cukai yang karena sifat atau karakteristiknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban masyarakat, seperti minuman yang mengandung etil alkohol, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan atas pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Pada dasarnya Undang-undang ini menetapkan bahwa pemasukan, pengeluaran, atau pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilindungi dokumen cukai. Namun dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, maka untuk menyelamatkan Barang Kena Cukai tersebut dapat dilakukan pemindahan tanpa dokumen cukai yang ditentukan.
Ayat (2)
Atas pemindahan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu yang ditetapkan harus melaporkannya kepada Kepala Kantor setempat serta wajib menaati petunjuk Kepala Kantor yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 27
Ayat (1)
Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan pemakaian Barang Kena Cukai, pengangkutan Barang Kena Cukai, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, yang belum dilunasi cukainya harius dilindungi dengan dokumen cukai.
Ayat (2)
Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari Barang Kena Cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, walaupun sudah dibayar cukainya, pengangkutannya harus dilindungi dengan dokumen cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 28
Dalam dokumen cukai yang berfungsi sebagai dokumen pelindung pengangkutan ditetapkan jangka waktu berlakunya dengan maksud Barang Kena Cukai yang diangkut tersebut sejak saat pengangkutan sampai tujuan harus dalam jangka waktu yang ditetapkan. Karena dalam pengangkutan kemungkinan terjadi hambatan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen cukai yang bersangkutan, maka ketentuan dalam pasal ini memberi kemudahan bagi pengangkut untuk melaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat Barang Kena Cukai beada untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu dokumen cukai yang bersangkutan.

Pasal 29
Ayat (1)
Kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai dimaksudkan untuk kepentingan pelekatan pita cukai dan pengawasannya.
Yang dimaksud dengan "pita cukai yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "memproduksi secara terpadu" adalah suatu rangkaian proses produksi, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai, yang dilakukan dalam Pabrik etil alkohol tersebut.
Huruf b
Di dalam suatu Pabrik Barang Kena Cukai dimungkinkan untuk memproduksi barang hasil akhir lain yang bukan Barang Kena Cukai, asalkan dilakukan pemisahan secara fisik untuk tempat produksi dan tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil akhir antara Barang Kena Cukai dan bukan Barang Kena Cukai. Pemisahan secara fisik lokasi produksi dan penimbunan di dalam pabrik tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan serta perhitungan cukai.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Ayat (1)
Pada ayat ini secara tegas ditetapkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai untuk menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dapat mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai untuk dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang ini. Upaya tersebut berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, yang semuanya masih dalam lingkup kewenangan administratif.
Ayat (2)
Ayat ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas sdministrasi di bidang cukai berdasarkan Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan "menegah Barang Kena Cukai" adalah melakukan tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan Barang Kena Cukai.
Yang dimaksud dengan "menegah sarana pengangkut" adalah melakukan tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.
Ayat (3)
Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keamanan dan keselamatan orang, maka penggunaannya sangat dibatasi. Oleh karena itu, jenis dan syarat untuk dapat digunakannya senjata api akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 34
Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun angkatan bersenjata, bila diminta berkewajiban memberikan bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi Pejabat Bea dan Cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud di atas adalah sehubungan dengan segala keinginan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
Ayat (1)
Untuk kepentingan pengamanan hak-hak negara perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat-tempat lain yang dgunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan.
Ayat (2)
Mengingat pada waktu pemeriksaan dilakukan kemungkinan Barang Kena Cukai oleh yang bersangkutan telah dipindahkan ke bangunan atau ke tempat-tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain yang sedang dilakukan pemeriksaan, maka ditetapkan ketentuan ini.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tempat-tempat lain bukan rumah tinggal" adalah bangunan termasuk pekarangannya dan lapangan yang dipakai bukan sebagai tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, misalnya bangunan yang didirikan khusus untuk menyimpan barang apapun dan pendiriannya bukan dimaksudkan sebagai tempat usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Ayat (1)
Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan unutk menjamin hak-hak negara dan
dipatuhinya ...