MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | 1. | Bahwa penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Usaha Bidang
Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan nilai jual sekarang; |
2. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mengubah
lampiran III (tiga), IV (empat), V(lima) dan VI (enam) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 174/KMK.04/1993
tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
196/KMK.04/1994 dengan Keputusan
Menteri Keuangan. |
Mengingat | : | Pasal 1 butir 3, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang
No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No.12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994
No.62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569). |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS
LAMPIRAN III (TIGA), IV(EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR: 174/KMK.04/1993
TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR: 196/KMK.04/1994. |
(1) | Lampiran III (tiga) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
usaha bidang Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
196/KMK.04/1994, diubah sehingga
berbunyi sebagaimana Lampiran A Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(2) | Lampiran IV (empat) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
usaha bidang Perhutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
196/KMK.04/1994, diubah sehingga
berbunyi sebagaimana Lampiran B Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(3) | Lampiran V (lima) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Besarnya Niali Jual Objek Pajak
usaha bidang Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
196/KMK.04/1994, diubah sehingga
berbunyi sebagaimana Lampiran C Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(4) | Lampiran VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
usaha bidang Perikanan dan Peternakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
196/KMK.04/1994,
diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran D Keputusan
Menteri Keuangan ini. |
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala peraturan sebelumnya
yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |