PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 1995

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, serta untuk mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan;
b. bahwa kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya untuk sementara waktu atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.

Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia oleh pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan :
a. kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha -usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
b. kawasan industri di Pulau Bintan;
c. kawasan pengembangan sumber-sumber di Pulau Bintan;
d. kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau sekitarnya.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak maupun perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikreditkan.

Pasal 2

Dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia yang atas perolehan dalam negerinya, impornya, maupun pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean Indonesia tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah harus dibayar kembali.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberlakukan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang mengenai ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 52