Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran ekspor barang, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991;
|
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan
Presiden Nomor 96/M Tahun 1993; |
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang;
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1012/KMK.00/1991 TENTANG
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG.
|
|
|
Pasal I
|
|
|
1.
|
Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 1012/KMK.00/1991, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) |
Ekspor barang wajib menggunakan Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) sebagaimana contoh Lampiran I Keputusan ini. |
(2) |
Bentuk dan isi PEB sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) dan ditetapkan menurut
contoh Lampiran I Keputusan ini, serta berukuran A4 (210 mm x 297
mm) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. |
Lembar asli berwarna putih digunakan untuk
Bank Devisa; |
b. |
Lembar kedua berwarna biru muda untuk Biro
Pusat Statistik; |
c. |
Lembar ketiga berwarna kuning untuk Bank
Indonesia Bagian Pengolahan Data; |
d. |
Lembar keempat berwarna merah muda untuk
kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat; |
e. |
Tiga lembar copy dari lembar asli, yang
ditandatangani oleh eksportir dan diberi cap perusahaan
diperuntukkan bagi :
e.1 |
Satu lembar copy sebagai lembar
kelima untuk BAPEKSTA Keuangan; |
e.2 |
Satu lembar copy sebagai lembar
keenam untuk Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
sepanjang barang ekspor dikenakan PE/PET; |
e.3 |
Satu lembar copy sebagai lembar
ketujuh untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
|
|
|
(3) |
Eksportir wajib mengisi PEB dalam Bahasa
Indonesia dengan lengkap dan benar sesuai dengan tatacara pengisian
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini. |
(4) |
Dalam hal diperlukan eksportir dapat membuat
lembar copy PEB sesuai kebutuhannya. |
(5) |
Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), adalah :
a. |
barang kiriman yang nilainya tidak
lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
b. |
barang pindahan, barang penumpang,
dan barang pelintas batas; |
c. |
barang diplomatik; |
d. |
barang untuk keperluan misi agama,
olahraga, kesenian, kebudayaan, penelitian dan kemanusiaan; |
e. |
barang untuk diperbaiki; |
f. |
barang pameran dan barang contoh; |
g. |
barang asal import berdasarkan
Pasal 23 Ordonansi Bea; |
h. |
Barang lain yang dikirim ke luar
negeri untuk dimasukkan kembali ke daerah pabean Indonesia; |
i. |
kendaraan bermotor yang menggunakan
Carnet de passages en Douane atau Triptiek; |
|
(6) |
Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
kecuali butir i menggunakan dokumen Permohonan Ekspor Tanpa PEB
(PETP). |
(7) |
Ekspor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) butir i menggunakan dokumen Carnet atau Triptiek yang
bersangkutan".
|
|
|
|
2.
|
Mengubah semua perkataan "Direktorat Jenderal Moneter" dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 menjadi
"Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan".
|
|
|
3.
|
a. |
Bentuk dokumen PETP adalah sebagaimana
contoh dalam Lampiran Keputusan ini. |
b. |
Tatacara pengisian PETP diatur lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di |
: |
JAKARTA |
pada tanggal |
: |
14 Pebruari 1995 |
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD
|
|
|