PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1995

TENTANG

USAHA KECIL

I.

UMUM

Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah.

Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan Pembangunan Nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas  sumber daya manusia tetap bertumpu pada aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, Selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh-kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan koperasi.

Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.

Kenyataan menunjukan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.

Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan mandiri.

Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui :

a)

penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil;

b)

pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.

Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat . Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri, dan juga dapat berkembang menjadi Usaha Menengah. Usaha Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya, pemberdayaan Usaha Kecil akan meningkatkan kedudukan serta peran serta Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh.

Dalam memberdayakan Usaha Kecil Seluruh peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang - undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas, dan tujuan. Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil dalam Pasal ini meliputi juga Usaha Kecil informal dan Usaha Kecil tradisional.

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, antara lain, petani, penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung.

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat praduksi sederhana yang telah digunakan secara turun -temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat.

Angka 2

Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Angka 3

Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan  dan kemampuan sendiri.

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat dilaksanakan, baik secara sendiri­sendiri maupun secara bersama - sama.

Angka 6

Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang, surat-surat berharga, atau aktiva lainnya.

Yang dimaksud dengan permodalan adalah sejumlah kekayaan usaha dalam bentuk uang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar.

Angka 7

Cukup jelas

Angka 8

Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan  tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat.

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, Jiwa dan semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai keadilan.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha (aset) dikurangi kewajibannya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (neto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun buku.

Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah Usaha Kecil yang merupakan lapisan terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada.

Huruf c

Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia.

Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain .

Huruf d

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki atau dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.

a.

Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau pengelola Usaha Kecil.

b.

Yang dimaksud dengan berafiliasi tidak langsung adalah jika :

1)

Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang sama;

2)

pemilik atau pengelola Usaha Kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal, karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika terdapat keterkaitan usaha baik horizontal maupun vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang bersangkutan.

Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki, atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat  (1)

Yang berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal ini paling rendah adalah Menteri.

Huruf a

Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan Usaha Kecil.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat  (2)

Cukup jelas

Pasal 7

Huruf a

Yang dimaksud dengan memperluas sumber pcndanaan adalah berbagai upaya mcmperbanyak jenis clan meningkstkan alokisi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha kecil.

Huruf b

Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh dana.

Huruf c

Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan persyaratan dalam pendanaan.

Pasal 8

Huruf a

Kerja sama sesama Usaha Kecil dimakssudkan untuk meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan. Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula skala ekonomi usahanya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya berupa deregulasi, pengaturan tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi dan pembentukan komisi persaingan.

Pengertian pencegahan mencakup penghapusan bentuk monopoli, oligipoli, dan monopsoni, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara demi kepentingan rakyat banyak.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 9

Huruf a

Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasJ ini adalah penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembang,:a Usaha Kecil, antara lain, meiiputi pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan pembedaan perlakuan tarif berdasarkan ketetapan Pemerintah, baik yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan keringanan bagi Usaha Keci1.

Pasal 10

Huruf a

Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis adalah berbagai pusat data dan sistem informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau swasta.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu adalah melakukan penyebaran informasi di seluruh wilayah tanah air agar Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pasal 11

Huruf a

Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah suatu usaha untuk menumbuhkan iklim usaha yang dapat mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan, antara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsur paksaan sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara wajar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar adalah upaya yang ditujukan agar Usaha Kecil tersebut tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar, sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan pungutan-pungutan.

Pasal 12

Huruf a

Upaya  mewujudkan sistem pelayanan satu atap dilaksanakan secara bertahap.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan bagi usaha Kecil, antara lain, adalah keringanan biaya.

Pasal 13

Huruf a

Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat usaha, antara lain :

1)

lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan bagi Usaha Kecil;

2)

ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi pengusaha kecil dalam pusat perbelanjaan.

3)

lokasi sentra industri kecil, yaitu pengadaan lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;

4)

lokasi pertanian rakyat dalam arti luas, yaitu pencadangan lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;

5)

lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan khusus bagi pengusaha kecil oleb Pemerintah.

6)

lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara lain terhadap :

1)

kegiatan usaha yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses;

2)

kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat;

3)

kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun-temurun dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula.

Huruf c

Cukup jelas

huruf d

Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belapja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

huruf e

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

huruf a

Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan adalah menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewirausahaan, yaitu :

a.

kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian;

b.

kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha;

c.

kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif;

d.

kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan produktif;

e.

kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat.

huruf b

Cukup jelas

huruf c

Cukup jelas

huruf d

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kekayaan bersih atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil tradisional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menengah masih dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh Usaha Menengah itu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta, dan sebagainya.

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usaha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan (avalis).

Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan. Usaha Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang bersangkutan.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi Usaha Kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 27

Yang dimaksud dengan :

a.

pola inti - plasma adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

b.

pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya;

c.

pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya.

d.

pola waralaba adalah hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen;

e.

pola keagenan adalah hubungan kemitraan, yang didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya;

f.

pola bentuk-bentuk lain diluar pola sebagaimana tertera dalam huruf a, b, c, d, dan e pasal ini adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di masa yang akan datang.

Pasal 28

Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana, mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan kemitraan.

Pasal 29

Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan peradilan.

Pasal 30

Saham dengan harga yang wajar dapat dibeli oleh Usaha Kecil dengan sistem pembayaran ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha Kecil.

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3611