MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 240/KMK.05/1996

TENTANG

PELUNASAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai dapat dilakukan dengan pembayaran atau peletakan pita cukai;

b.

bahwa untuk pelaksanaan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN CUKAI.

Pasal 1
(1)

Pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol atau etanol, minimum yang mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dilakukan dengan cara pemabayaran.

(2)

Pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.

Pasal 2

(1)

Apabila pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, Barang Kena Cukai dianggap telah dilunasi cukainya dan dapat dikeluarkan dari Pabrik atau tempat Penyimpanan atau diimpor untuk dipakai setelah cukainya dibayar.

(2)

Apabila pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, Barang Kena Cukai dianggap telah dilunasi dan dapat dikeluarkan dari Pabrik atai diimpor untuk dipakai setelah dilekati pita cukai.

Pasal 3
(1) Tata cara pembayaran dan pemesanan pita cukai :
a.

Pembayaran cukai :

1) Pengusaha Pabrik, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir alkohol, minimum yang mengandung etil alkohol melakukan pembayaran cukai di Bank Persepsi atau Kantor PT (Persero) Pos Indonesia setempat dengan menggunakan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC).
2) Surat Setoran Bea dan Cukai tersebut adalah sebagai bukti pembayran cukai.

b.

Pemesanan pita cukai :

1) Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau mengajukan pemesanan pita cukai ke Kantor Inspeksi Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir CK-1 sesuai contoh terlampir.
2) Pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud pada butir 1) dilakukan dengan pembayaran tunai kecuali bila diberikan penundaan pembayaran selama-lamanya tiga bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai.
3) Terhadap Importir hasil tembakau bukan Pengusaha Pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai diwajibkan menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan bank atau jaminana dari perusahaan  asuransi.
4) Persyaratan untuk mendapatkan penundaan cukai sebagaimana dimaksud pada butir 2) dan 3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5) Pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai dilakukan di Bank Persepsi atau di Kantor PT (Persero) Pos Indonesia setempat dengan menggunakan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC).

 
(2) Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan :
a. untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, di dalam Pabrik;
b. untuk Barang Kena Cukai yang diimpor, di negara asal Barang Kena Cukai atau i pabrik atau di Tempat Penimbunan Sementara atau di Tempat Penimbunan Berikat.

(3) Pada pita cukai tercetak besarnya tarif cukai dan harga  dasar pengenaan cukai.

(4) Pelekatan pita cukai harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. pita cukai yang dilekatkan harus sesuai dengan tarif cukai dan harga dasar Barang Kena Cukai yang ada di dalam pengemas;
b. pita cukai yang dilekatkan harus pita cukai yang belum pernah dipakai;
c. pita cukai yang dilekatkan harus utuh dan tidak boleh dari asatu keping;
d. pita cukai harus dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia.
e. untul hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan pada batang demi batang atau kemasan.

Pasal 4

Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanngal : 1 April 1996

MENTERI KEUANGAN,




MAR'IE MUHAMMAD

Lampiran