PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA
BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG
DIJUAL DI BURSA EFEK

 

UMUM

Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui mekanisme perpajakan yang semakin mantap. Disamping itu, dengan semakin meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui pasar modal  telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga atau diskonto obligasi perlu diamankan dan ditingkatkan.

Sejalan dengan pemikiran di atas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan aats bunga dari obligasi yang dijual di bursa efek.


PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Yang dimaksud dengan obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan melalui bursa efek di Indonesia.

Ayat (1)

Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek bersifat final. Oleh karena itu, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Demikian pula, Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat di kreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ayat (2)

Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan/atau diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek yang diterima atau diperoleh orangt pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai den gan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat final. Namun bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indoneisa, atas penghasilan tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.

Pasal 3

Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh bank wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak  Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g dan huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan reksadana bukan merupakan obyek pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Khusus untuk dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuanagn, pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.

Badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari asing, organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 bukan merupakan Subjek Pajak, sehingga penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diperoleh tidak dikenakan Pajak Penghasialan.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)

Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menetri Keuangan atau reksadana menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau reksadana, maka atas bagian diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain dimaksud wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun atau perusahaan reksadana penjual.

Ayat (3)

Dalam hal bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, atau reksadana membeli obligasi dari pihak lain selain bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menetri Keuangan, atau reksadana, maka atas bagian bunga obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank, atau dana pensiun atau reksadana pembeli.

Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas