UMUM
Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang
semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut
memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui mekanisme
perpajakan yang semakin mantap. Disamping itu, dengan semakin meningkatnya
pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui pasar
modal telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga
atau diskonto obligasi perlu diamankan dan ditingkatkan.
Sejalan dengan pemikiran di atas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang
perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan aats
bunga dari obligasi yang dijual di bursa efek.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 |
|
Yang dimaksud dengan obligasi adalah obligasi dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan melalui
bursa efek di Indonesia.
|
|
Ayat (1) |
|
|
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan
berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek
bersifat final. Oleh karena itu, penghasilan berupa bunga atau
diskonto obligasi yang dijual di bursa efek tidak perlu
digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak
Penghasilan. Demikian pula, Pajak Penghasilan yang telah
dipotong tersebut tidak dapat di kreditkan dengan Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.
|
Ayat (2) |
|
|
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri termasuk bunga dan/atau diskonto
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi jumlah
Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan yang
telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan
permohonan pengembalian (restitusi). Pengembalian pajak yang
telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi
sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
|
|
Pasal 2 |
|
Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang
dijual di bursa efek yang diterima atau diperoleh orangt pribadi
atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat
final.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang
diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen)
atau sesuai den gan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat final. Namun bagi Wajib
Pajak Luar Negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indoneisa, atas penghasilan tersebut dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. |
Pasal 3 |
|
Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh bank wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan terutang Pajak
Penghasilan sesuai dengan tarif dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g dan huruf i
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan dan reksadana bukan merupakan obyek
pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Khusus untuk dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuanagn,
pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan yang berlaku.
Badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari
asing, organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional, berdasarkan ketentuan Pasal 3
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 bukan merupakan Subjek Pajak, sehingga penghasilan berupa
bunga atau diskonto obligasi yang diperoleh tidak dikenakan Pajak
Penghasialan. |
Pasal 4 |
|
Ayat (1) |
|
|
Cukup jelas |
Ayat (2) |
|
|
Dalam hal bank atau dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menetri Keuangan atau
reksadana menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain
bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan atau reksadana, maka atas bagian diskonto
obligasi yang dinikmati pihak lain dimaksud wajib dipotong
Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun atau perusahaan
reksadana penjual. |
Ayat (3) |
|
|
Dalam hal bank, dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, atau
reksadana membeli obligasi dari pihak lain selain bank, dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menetri Keuangan,
atau reksadana, maka atas bagian bunga obligasi yang dinikmati
pihak lain tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh
bank, atau dana pensiun atau reksadana pembeli. |
|
Pasal 5 |
|
Cukup jelas |
Pasal 6 |
|
Cukup jelas |
|