KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR : 486/KMK.017/1996
 TENTANG
 PERUSAHAAN PENJAMINAN
 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
  1. bahwa untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, diperlukan kesempatan yang lebih luas kepada dunia usaha dalam mengakses sumber-sumber pendanaan
  2. bahwa untuk itu, diperlukan peranan perusahaan penjamin untuk mendukung perusahaan dalam memperoleh pembiayaan dari berbagai sumber pendanaan;
  3. bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai perusahaan penjamin, dalam Keputusan Menteri Keuangan.
  4. Mengingat :
     

  5. Kitab Undang-undang Hukum perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23);
  6. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
 
MEMUTUSKAN
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
 
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri adalah Menteri Keuangan;
b. Terjamin adalah pihak yang memperoleh penjamin dari Perusahaan Penjamin;
c. Penerima Jaminan adalah pihak yang berhak menerima pembayaran dari Perusahaan Penjamin, apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya;
d. Perusahaan Penjamin adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan usaha penjamin;
e. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Terjamin;
 
BAB II
BIDANG USAHA
 
Pasal 2
 
 
Perusahaan Penjaminan melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian jasa penjamin untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan Terjamin, apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada Penerima Jaminan yang timbul dari transaksi:
a. kredit, yaitu penyediaan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank atau badan usaha lain dengan pihak peminjam, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan;
b. pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan dengan pola bagi hasil;
c. pembelian barang secara angsuran;
 
Pasal 3
 
 
(1) Jasa penjaminan dari Perusahaan Penjamin kepada Terjamin atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dalam bentuk Sertifikat Penjaminan.
(2) Sertifikat Penjaminan dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  a. Nama dan alamat Perusahaan Penjaminan, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
  b. Syarat-syarat pemberian kredit atau transaksi lain yang dijamin;
  c. Ketentuan dan persyaratan penjamin, meliputi antara lain :
    1) hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
    2) Jumlah, jangka waktu, dan ganti rugi penjamin;
    3) tatacara pengajuan dan perhitungan jumlah ganti rugi penjaminan; serta
    4) daluwarsa.
(3) Untuk memperoleh Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan dapat diajukan kepada Perusahaan Penjaminan secara langsung atau melalui Penerima Jaminan.
 
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
 
Pasal 4
 
 
(1) Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(2) Perusahaan Penjaminan harus secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya, kegiatan usaha penjaminan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2
 
Pasal 5
 
 
Jumlah modal disetor atau jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Penjaminan ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). 
 
Pasal 6
 
 
(1)
Perusahaan Penjaminan wajib memperoleh izin usaha dari Menteri. 
(2)
Pemberian izin usaha Perusahaan Penjaminan dilakukan dalam 2 (dua) tahap: 
  a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Perusahaan Penjaminan;
  b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
(3)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan izin usaha Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. 
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat.
 
Pasal 7
 
 
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan oleh calon pendiri dan dilampiri dengan:
a. rancangan anggaran dasar/akte pendirian Perusahaan Pejaminan yang sekurang-kurangnya memuat :
  1) nama dan tempat kedudukan;
  2) lingkup kegiatan usaha;
  3) permodalan;
  4) kepemilikan;
  5) wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan direksi/pengurus serta dewan komisaris;
b. daftar direksi/pengurus, dewan komisaris, dan calon pemegang saham disertai dengan:
1) identitas diri berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
  2) daftar riwayat hidup bagi calon direksi/pengurus dan dewan komisaris; 
c. rencana susunan organisasi;
d. bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) dari modal minimum, dalam bentuk fotocopy bilyet deposito atas nama calon pendiri Perusahaan Penjaminan yang bersangkutan pada bank umum di Indonesia, dan telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan.
 
Pasal 8
 
 
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan prinsip.
 
Pasal 9
 
 
(1) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan oleh direksi/pengurus dan sekurang-kurangnya dilampiri dengan:
a. anggaran dasar/akte pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
  b. daftar susunan direksi/pengurus dan dewan komisaris disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan daftar riwayat hidup;
   c. susunan organisasi, termasuk susunan personalia;
  d. bukti pelunasan modal disetor, dalam bentuk fotocopy bilyet deposito atas nama Perusahaan Penjaminan yang bersangkutan pada bank umum di Indonesia dan telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan;
  e. bukti kesiapan operasional lainnya yang berupa:
    1) bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
    2) neraca pembukuan Perusahaan Penjaminan;
    3) contoh Sertifikat Penjaminan;
    4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan Penjaminan.
(2) Izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal 10
 
 
(1) Perusahaan Penjaminan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.
(2) Untuk membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
(3) Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
 
BAB IV
PELAPORAN
 
Pasal 11
 
 
(1)
Setiap Perusahaan Penjaminan wajib menyampaikan kepada Menteri: 
  a. laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah semester yang bersangkutan;
  b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2)
Perusahaan Penjaminan wajib mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Singkat dalam 1 (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
(3)
Bentuk dan tatacara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
 
Pasal 12
 
 
Setiap perubahan alamat kantor, pengurus, pemegang saham, dan anggaran dasar Perusahaan Penjaminan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan tersebut dilakukan.
 
Pasal 13
 
 
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan  Usaha  Jasa Pembiayaan, Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No.1, Jakarta Pusat.BAB V 
 
 
S A N K S I
Pasal 14
 
 
(1)
Perusahaan Penjaminan yang dalam melakukan kegiatannya bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, atau tidak aktif melakukan kegiatan usaha dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak memperoleh izin usaha, dapat dicabut Izin Usahanya
(2)
Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah:
  a. diberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) bulan; dan
  b. dilakukan pembekuan kegiatan.
(3)
Selama masa pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Perusahaan Penjaminan :
  a. tidak diperkenankan melakukan kegiatan penjaminan baru;
  b. bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjamin yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan.
(4)
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Perusahaan Penjaminan menyelesaikan kewajiban dimaksud dalam ayat 3 huruf b. 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 15
 
 
Bentuk hukum Perusahaan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 16
 
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.
  
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal :30 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
 
MAR’IE MUHAMMAD