Perusahaan Penjaminan melakukan kegiatan dalam
bentuk pemberian jasa penjamin untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan
Terjamin, apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya
kepada Penerima Jaminan yang timbul dari transaksi: |
a. |
kredit, yaitu penyediaan uang berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank atau badan usaha lain dengan
pihak peminjam, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian
hasil keuntungan; |
b. |
pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan anjak
piutang, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan dengan pola bagi hasil; |
c. |
pembelian barang secara angsuran; |
(1) |
Jasa penjaminan dari Perusahaan
Penjamin kepada Terjamin atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diberikan dalam bentuk Sertifikat Penjaminan. |
(2) |
Sertifikat Penjaminan dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: |
|
a. |
Nama dan alamat Perusahaan Penjaminan,
Penerima Jaminan, dan Terjamin; |
|
b. |
Syarat-syarat pemberian kredit atau
transaksi lain yang dijamin; |
|
c. |
Ketentuan dan persyaratan penjamin,
meliputi antara lain : |
|
|
1) |
hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan, Penerima
Jaminan, dan Terjamin; |
|
|
2) |
Jumlah, jangka waktu, dan ganti rugi penjamin; |
|
|
3) |
tatacara pengajuan dan perhitungan jumlah ganti
rugi penjaminan; serta |
|
|
4) |
daluwarsa. |
(3) |
Untuk memperoleh Sertifikat Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan dapat diajukan kepada Perusahaan
Penjaminan secara langsung atau melalui Penerima Jaminan. |
(1)
|
Perusahaan Penjaminan wajib memperoleh
izin usaha dari Menteri. |
(2)
|
Pemberian izin usaha Perusahaan
Penjaminan dilakukan dalam 2 (dua) tahap: |
|
a. |
persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian Perusahaan Penjaminan; |
|
b. |
izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk
melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai
dilakukan. |
(3)
|
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan
prinsip dan izin usaha Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan. |
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan,
Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat. |
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan oleh calon pendiri
dan dilampiri dengan: |
a. |
rancangan anggaran dasar/akte pendirian
Perusahaan Pejaminan yang sekurang-kurangnya memuat : |
|
1) |
nama dan tempat kedudukan; |
|
2) |
lingkup kegiatan usaha; |
|
3) |
permodalan; |
|
4) |
kepemilikan; |
|
5) |
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan direksi/pengurus
serta dewan komisaris; |
b. |
daftar direksi/pengurus, dewan komisaris,
dan calon pemegang saham disertai dengan: |
|
1) |
identitas diri berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau paspor; |
|
2) |
daftar riwayat hidup bagi calon direksi/pengurus
dan dewan komisaris; |
c. |
rencana susunan organisasi; |
d. |
bukti setoran modal sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh per seratus) dari modal minimum, dalam bentuk fotocopy
bilyet deposito atas nama calon pendiri Perusahaan Penjaminan yang bersangkutan
pada bank umum di Indonesia, dan telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan. |
(1) |
Permohonan untuk mendapatkan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan oleh direksi/pengurus
dan sekurang-kurangnya dilampiri dengan: |
|
a. |
anggaran dasar/akte pendirian yang
telah disahkan oleh instansi yang berwenang; |
|
b. |
daftar susunan direksi/pengurus
dan dewan komisaris disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau paspor dan daftar riwayat hidup; |
|
c. |
susunan organisasi, termasuk susunan
personalia; |
|
d. |
bukti pelunasan modal disetor, dalam
bentuk fotocopy bilyet deposito atas nama Perusahaan Penjaminan yang bersangkutan
pada bank umum di Indonesia dan telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan; |
|
e. |
bukti kesiapan operasional lainnya
yang berupa: |
|
|
1) |
bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian
sewa-menyewa gedung kantor; |
|
|
2) |
neraca pembukuan Perusahaan Penjaminan; |
|
|
3) |
contoh Sertifikat Penjaminan; |
|
|
4) |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan Penjaminan. |
(2) |
Izin usaha berlaku sejak tanggal
ditetapkan oleh Menteri, dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan
usahanya serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
(1)
|
Perusahaan Penjaminan yang dalam
melakukan kegiatannya bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini,
terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 12, atau tidak aktif melakukan kegiatan usaha dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak memperoleh izin usaha, dapat dicabut Izin Usahanya |
(2)
|
Pencabutan izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah: |
|
a. |
diberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) bulan;
dan |
|
b. |
dilakukan pembekuan kegiatan. |
(3)
|
Selama masa pembekuan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Perusahaan Penjaminan : |
|
a. |
tidak diperkenankan melakukan kegiatan penjaminan
baru; |
|
b. |
bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala
kewajiban termasuk kewajiban penjamin yang telah dilakukan sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Penjaminan. |
(4)
|
Pencabutan izin usaha dilakukan
setelah Perusahaan Penjaminan menyelesaikan kewajiban dimaksud dalam ayat
3 huruf b. |