KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 159/KMK.05/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 488/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokuman dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomiaan; | ||||
b. | Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen tersebut tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara; | ||||||
c. | Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | ||||
2. | Keputusan Menteri keiangan Nomor : 487/KMK.05/1996tanggal 31 Juli 1996 tentang pemeriksaan pabean atas barang ekspor; | ||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang Ekspor; | ||||||
4. | Konvensi Seoul tahun 1998. | ||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 448/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR | |||||
Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 dengan menambahkan butir d pada pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|||||||
a. | Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut; | ||||||
b. | Barang pelintas batas yang menggunakan pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas; | ||||||
c. | Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK, ATA CPD); | ||||||
d. | Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN 23). | ||||||
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 1997
Menteri Keuangan
Mar’ie Muhammad