PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 1997

TENTANG

JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran Negara Bukan Pajak ke Kas Negara.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.

Pasal 1

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 3

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Pasal 5

Tatacara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 6

Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 57

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU UMUM DI SEMUA DEPARTEMEN DAN LEMBAGA NON DEPARTEMEN

NOMOR JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan).

Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara.

Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara.

Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro).

Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan).

Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah.

Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

(1) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       DEPARTEMEN LUAR NEGERI

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1. Penerimaan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia.
2. Penerimaan dari jasa pengurusan dokumen kanselerai.

(2)JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA      DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM).

2.

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

3.

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

4.

. Penerimaan dari pemberian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.

5.

Penerimaan dari pelayanan kesehatan.

(3)JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA      DEPARTEMEN KEHAKIMAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1. Penerimaan denda administrasi.
2. Penerimaan dari pelayanan jasa hukum.
3. Penerimaan dari penggunaan jasa tenaga narapidana dan hasil penjualan barang keterampilannya.
4. Penerimaan dari pendaftaran ciptaan.
5. Penerimaan dari permintaan hak paten.
6. Penerimaan dari pemberian merek.
7. Penerimaan dari keimigrasian.
8. Penerimaan balai harta peninggalan.
9. Penerimaan pengadilan.

(4) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       DEPARTEMEN PENERANGAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1. Penerimaan dari siaran iklan.
2. Penerimaan dari siaran spot Radio Republik Indonesia (RRI).
3. Penerimaan dari penyelenggaraan sensor film,video tape kaset, film reklame komersial dan non komersial.
4. Penerimaan dari pembuatan film untuk instansi pemerintah dan penyewaan peralatan perfilman.

(5) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA      DEPARTEMEN KEUANGAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan denda administrasi atas keterlambatan penyampaian laporan perusahaan di bidang pasar modal.

2.

Penerimaan denda administrasi yang dikenakan pada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3.

Penerimaan Bea Lelang.

4.

Penerimaan dari biaya administrasi lelang swasta.

5.

. Penerimaan dari Bea Lelang Batal.

6.

. Penerimaan dari biaya administrasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

7.

Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah.

8.

Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara.

9.

Penerimaan dari selisih lebih karena perubahan harga jual yang ditetapkan Pemerintah atas persediaan gula pasir digudang-gudang Bulog dan gudang pabrik gula, dan persediaan pupuk di semua gudang Pusri.

10.

Penerimaan dari denda keterlambatan penyampaian laporan oleh Perusahaan Pembiayaan.

11.

Penerimaan dari denda tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan perhitungan laba rugi bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

12.

Penerimaan dari denda tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan bagi perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

13.

Penerimaan dari denda keterlambatan penyampaian laporan bagi Dana Pensiun.

14.

Penerimaan kembali pinjaman yang disalurkan oleh Pemerintah.

15.

Penerimaan dari laba bersih minyak.

16.

Penerimaan bagian Pemerintah dari annual fee PT.Inalum

17.

Penerimaan dari Pungutan Ekspor.

(6) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari biaya pengujian mutu barang dan sertifikasi mutu barang.

2.

Penerimaan dari biaya jasa pelatihan.

3.

Penerimaan dari pendaftaran perusahaan.

4.

Penerimaan dari penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).

5.

Penerimaan dari jasa pengujian/pemeriksaan tembakau.

6.

Penerimaan dari jasa pembinaan petani tembakau oleh pabrikan rokok.

7.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan.

8.

Penerimaan dari jasa pembinaan industri kecil.

9.

Penerimaan dari jasa pelayanan teknis.

10.

Penerimaan dari pengaturan tata niaga cengkeh.

11.

Penerimaan dari jasa tera/tera ulang.

(7) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       DEPARTEMEN PERTANIAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pungutan pengusahaan perikanan

2.

Penerimaan dari pungutan hasil perikanan.

3.

Penerimaan dari pungutan perikanan atas penggunaan kapal perikanan berbendera asing dengan cara sewa untuk menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia.

4.

Penerimaan dari pungutan perikanan yang berasal dari hasil penangkapan atau pembudidayaan.

5.

Penerimaan dari hasil pembibitan ternak dan hijauan makanan ternak.

6.

Penerimaan dari penetapan pendaftaran dan pengujian mutu obat hewan.

7.

Penerimaan dari pendapatan perubahan harga hasil produksi pusat veterinaria.

8.

Penerimaan dari penjualan hasil pendidikan dan pelatihan, balai benih ikan dan udang.

9.

Penerimaan dari penjualan embrio ternak untuk bibit.

10.

Penerimaan dari penjualan obat hewan, vaksin dan semen beku.

11.

Penerimaan dari jasa tambat labuh.

12.

Penerimaan dari jas pengadaan es.

13.

Penerimaan dari jasa pengadaan air sumur dan air minum.

14.

Penerimaan dari jasa penyewaan fasilitas.

15.

. Penerimaan dari jasa karantina tumbuhan, ikan dan hewan.

16.

Penerimaan dari jasa pelayanan diagnosa penyakit hewan.

17.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan lapangan dan pengujian benih tanaman pangan.

18.

Penerimaan dari jasa pelayanan teknologi, penelitian dan pengembangan.

19.

Penerimaan dari redistribusi ternak Pemerintah.

20.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan pertanian.

(8) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari jasa teknologi di bidang pertambangan umum.

2.

Penerimaan dari jasa penelitian/pengembangan dan jasa penerapan teknologi pada puslitbang teknologi minyak dan gas bumi.

3.

Penerimaan dari iuran tetap/landrent

4.

Penerimaan dari iuran eksplorasi/iuran eksploitasi/royalti.

5.

Penerimaan dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

6.

Penerimaan dari jasa teknologi geologi tata lingkungan.

(9) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       DEPARTEMEN KEHUTANAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan (IHH).

2.

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH).

3.

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (IHPHTI).

4.

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Bambu.

5.

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Tanaman Rotan.

6.

Penerimaan dari pengusahaan pariwisata alam.

7.

Penerimaan dari pungutan masuk hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata laut.

8.

Penerimaan dari Iuran menangkap/mengambil dan mengangkut satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi Undang-undang, serta jarahan satwa buru.

9.

Penerimaan dari Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutang (DPEH).

10.

Penerimaan dari Denda post audit dan tata usaha iuran hasil hutan.

11.

Penerimaan dari pengambilan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-undang dari alam maupun dari hasil penangkaran.

(10) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU         PADA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari jasa penyewaan peralatan dan jasa perbengkelan.

2.

Penerimaan dari jasa laboratorium.

3.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan latihan.

4.

Penerimaan dari jasa pembuatan peta citra dari data media satelit.

5.

Penerimaan dari jasa penyelidikan geoteknik.

6.

Penerimaan dari jasa saran teknis dan pemeriksaan laboratorium.

7.

Penerimaan dari jasa pengkajian mutu komponen.

(11) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU         PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian surat izin mengemudi.

2.

Penerimaan dari jasa pelabuhan penyeberangan laut, selat dan teluk.

3.

Penerimaan dari jasa terminal dan fasilitas sandar kapal penyeberangan sungai dan danau.

4.

Penerimaan dan jasa kepelabuhanan untuk kapal pelayaran dalam negeri dan luar negeri pada pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) kantor pelabuhan.

5.

Penerimaan dari jasa dermaga dan penumpukan di pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) kantor pelabuhan.

6.

Penerimaan dari penyewaan tanah pelabuhan di pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) kantor pelabuhan.

7.

Penerimaan dari jasa pelayanan penerbangan (JP2) untuk penerbangan internasional.

8.

Penerimaan dari jasa pelayanan penumpang pesawat udara (JP3U) pada bandar udara untuk angkutan udara luar negeri.

9.

Penerimaan dari jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (JP4U) penerbangan internasional.

10.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan kesehatan.

11.

Penerimaan dari jasa pemberian dokumen penerbangan.

12.

Penerimaan dari jasa pelayanan meteorologi dan geofisika dan penyewaan peralatan.

13.

Penerimaan dari sumbangan pembinaan pendidikan dan latihan (SPPL)

12) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA        DEPARTEMEN PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan pariwisata.

2.

Penerimaan dari uang ujian perwira radio elektronika dan operator radio.

3.

Penerimaan dari pemberian izin usaha jasa titipan.

4.

Penerimaan dari pemberian izin amatir radio

5.

Penerimaan dari pemberian izin antene parabola penerima siaran televisi.

6.

Penerimaan dari pemberian izin komunikasi radio antar penduduk (KRAP).

7.

Penerimaan dari pemberian hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi radio konsesi.

8.

Penerimaan dari pemberian izin hak penyelenggraan (BHP) jasa telekomunikasi.

9.

Penerimaan dari jasa penyelenggaraan/pengawasan ujian amatir.

(13) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU         PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pembinaan tenaga kerja Indonesia dalam rangka pengembangan program Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

2.

Penerimaan dari jasa latihan kerja dan kursus latihan kerja (BLK/KLK).

3.

Penerimaan dari pungutan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).

4.

Penerimaan dari pendayagunaan fasilitas hiperkes dan keselamatan kerja.
(14) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU         PADA DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan pendidikan.

2.

Penerimaan karcis tanda masuk museum.

3.

Penerimaan dari kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.

4.

Penerimaan dari hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi.

5.

Penerimaan dari sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintah.

(15) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU        PADA DEPARTEMEN KESEHATAN

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian izin peredaran makanan dan minuman.

2.

Penerimaan dari pemberian izin peredaran minuman keras.

3.

Penerimaan dari pemberian izin pelayanan kesehatan oleh swasta.

4.

Penerimaan dari pemberian izin mendirikan rumah sakit oleh swasta.

5.

Penerimaan dari jasa pendidikan tenaga kesehatan.

6.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan laboratorium.

7.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan air secara kimia lengkap.

8.

Penerimaan dari jasa Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)

9.

Penerimaan dari jasa Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM).

10.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan obat, minuman, makanan, kosmetika, dan alat-alat kesehatan.

11.

Penerimaan dari uji pemeriksaan spesimen.

12.

Penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit.

(16) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU         PADA DEPARTEMEN AGAMA

No. JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK
1. Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan.
2. Penerimaan dari peradilan agama.
3. Penerimaan dari pencatatan nikah dan rujuk.

(17) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU        PADA DEPARTEMEN SOSIAL

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung.

2.

Penerimaan dari izin pengumpulan uang dan barang.

3.

Penerimaan dari izin penyelenggaraan undian.

4.

Penerimaan hibah yang merupakan hak Pemerintah.

(1) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       KEJAKSAAN AGUNG

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penjualan barang rampasan.

2.

Penerimaan dari penjualan hasil sitaan/rampasan.

3.

Penerimaan dari ganti rugi dan tindak pidana korupsi.

4.

Penerimaan biaya perkara.

5.

Penerimaan lain-lain, berupa uang temuan, hasil lelang barang temuan dan hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak.

6.

Penerimaan denda

(2) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan.

(3) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       BADAN PUSAT STATISTIK

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penjualan publikasi statistik

(4) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari hak dan perizinan penggunaan (kalibrasi).

2.

Penerimaan dari jasa analisa (tenaga/pekerjaan)

3.

Penerimaan dari penerbitan Sertifikat Bebas Radiasi Komoditi Ekspor/Impor.

(5) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pelayanan jasa pemotretan jarak jauh.

(6) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan latihan.

2.

Penerimaan dari penjualan hasil penelitian

3.

Penerimaan dari jasa penyewaan fasilitas.

4

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa analisa, penelitian dan pengembangan, jasa konsultasi, pelayanan informasi, jasa rekayasa, jasa kalibrasi dan metrologi, dan jasa tenaga ahli.

(7) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       ARSIP NASIONAL

     No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1. Penerimaan dari pelayanan jasa kearsipan.

(8) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       BADAN KOORDINASI SURVEY DAN PEMETAAN NASIONAL

     No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1. Penerimaan dari penjualan hasil survey dan pemetaan.

(9) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA       BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

     No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pengkajian, penelitian dan pengembangan, dan pelayanan jasa teknologi.

(10) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU         PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pengukuran dan pemetaan.

2.

Pemeriksaan dari pemeriksaan tanah.

3.

Penerimaan dari konsolidasi tanah secara swadaya.

4.

Penerimaan dar redistribusi tanah secara swadaya.

5.

Penerimaan dari izin lokasi.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 1997

TENTANG

JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UMUM

Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah pengadministrasian yang efisien agar penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Seiring dengan itu, sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, langkah penertiban juga diperlukan sehingga jenis dan besarnya pungutan yang menjadi sumber penerimaan tersebut tidak malahan menambah beban bagi masyarakat dan pembangunan itu sendiri. Dalam rangka pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Dengan ketentuan ini, maka penerimaan selain dari yang ditetapkan dalam lampiran atau Pasal lain dalam Peraturan Pemerintah ini tidak merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan karenanya ditiadakan.

Pasal 2

    Ketentuan ini mewajibkan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk menyetor seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikelolanya ke Kas Negara. Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 3

    Karena penerimaan ini digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan, maka pengaturan tata cara penggunaannya diatur sesederhana mungkin

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu tertentu yang diatur dalam Pasal ini, sebenarnya meliputi pula jenis-jenis dari kegiatan yang untuk sebagian telah diatur dalam Pasal 4. Pengaturan tersendiri mengenai tatacara pengelolaannya didasarkan atas pertimbangan adanya perbedaan sifat kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas