DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL


KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-11/PM/1997

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN NOMOR IX.C.7 TENTANG PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH PERUSAHAAN MENENGAH ATAU KECIL


KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum berdasarkan Peraturan Nomor IX.C.7, maka kriteria perusahaan menengah dan kecil perlu diubah dengan memperbesar batasan jumlah kekayaan dan nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Nomor IX.C.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-55/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil perlu diubah dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;
4. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-55/PM/1996;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG PERUBAHAN PERATURAN NOMOR IX.C.7 TENTANG PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH PERUSAHAAN MENENGAH ATAU KECIL.


          Pasal 1


Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a angka 1) dan angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.C.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-55/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 sehingga berbunyi sebagai berikut :

1. Definisi, dalam hubungannya dengan peraturan ini :
a. Perusahaan Menengah atau Kecil adalah badan hukum yang didirikan di Indonesia yang :
1) memiliki jumlah kekayaan (total assets) tidak lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil adalah Penawaran Umum sehubungan dengan Efek yang ditawarkan oleh Perusahaan Menengah atau Kecil, dimana nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

          Pasal 2

Dengan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, maka seluruh Peraturan Nomor IX.C.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-55/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 adalah sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.


          Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.