|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-11/PM/1997
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN NOMOR IX.C.7 TENTANG PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH PERUSAHAAN MENENGAH ATAU KECIL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum berdasarkan Peraturan Nomor IX.C.7, maka kriteria perusahaan menengah dan kecil perlu diubah dengan memperbesar batasan jumlah kekayaan dan nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum; | ||||||||
| b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Nomor IX.C.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-55/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil perlu diubah dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam; | ||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); | ||||||||
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); | ||||||||||
| 3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995; | ||||||||||
| 4. | Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-55/PM/1996; | ||||||||||
|
M E M U T U S K A N : |
|||||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG PERUBAHAN
PERATURAN NOMOR IX.C.7 TENTANG PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH PERUSAHAAN MENENGAH ATAU KECIL.
|
|||||||||
|
Pasal 2 Dengan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, maka seluruh Peraturan Nomor IX.C.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-55/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 adalah sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
|
|||||||||||
| Ditetapkan di | : | Jakarta |
| pada tanggal | : | 30 April 1997 |
|
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
|
||