DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL


PERATURAN NOMOR X.D.1 : LAPORAN REKSA DANA



1. Kustodian Reksa Dana terbuka harus menyampaikan laporan kepada Bapepam dengan menggunakan Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1, Formulir Nomor X.D.1-2 lampiran 2, Formulir Nomor X.D.1-3 lampiran 3, Formulir Nomor X.D.1-4 lampiran 4, dan Formulir Nomor X.D.1-5 lampiran 5 peraturan ini atas setiap Reksa Dana dimana ia bertindak sebagai Kustodian, yang memperlihatkan posisi keuangan dari Reksa Dana pada akhir bulan dengan ketentuan :
a. laporan harus disampaikan dalam rangkap 4 (empat), selambat-lambatnya pada hari kerja ke-5 (kelima) pada setiap bulan; dan
b. informasi dalam formulir ini harus pula diserahkan dalam bentuk disket komputer, sesuai dengan format standar yang ditentukan oleh Asosiasi Bank Kustodian dan disetujui oleh Bapepam.


Dalam hal Reksa Dana tertutup, laporan tersebut disampaikan kepada Bapepam oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih sesuai dengan kontrak.

2. Kustodian Reksa Dana terbuka harus menyampaikan informasi keuangan pada setiap awal hari kerja, kepada Manajer Investasi, yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya. Informasi tersebut disampaikan dengan menggunakan format Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1 dan Formulir Nomor X.D.1-5 lampiran 5 peraturan ini berdasarkan data harian.
3. Pada saat melunasi saham/Unit Penyertaan, Kustodian Reksa Dana terbuka harus memberikan konfirmasi kepada pemodal dengan informasi sebagai berikut :
a. tanggal pelunasan;
b. nilai aktiva bersih yang digunakan untuk menghitung jumlah saham/Unit Penyertaan yang dilunasi;
c. jumlah saham/Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum pelunasan;
d. umlah saham/Unit Penyertaan yang dilunasi;
e. jumlah saham/Unit Penyertaan yang dimiliki setelah pelunasan;
f. rincian hasil bruto dari pelunasan, seperti berikut :
1) jumlah pelunasan bruto yang berkaitan dengan nilai pengembalian investasi dari akun saham/Unit Penyertaan yang diterbitkan;
2) jumlah pelunasan bruto yang berkaitan dengan akun pendapatan investasi yang direalisasikan;
3) jumlah pelunasan bruto yang berkaitan dengan akun laba/rugi yang belum direalisasi;
4) jumlah pelunasan bruto yang berkaitan dengan akun laba/rugi yang sudah direalisasi; dan
5) biaya/beban yang mengurangi hasil bruto dari pelunasan, yang diperkenankan sesuai dengan kontrak investasi kolektif; dan
g. indikasi lebih jauh dari setiap kategori hasil pada huruf f di atas, termasuk perlakuan perpajakan, jika ada.
4. Kustodian Reksa Dana terbuka harus mengirim laporan kepada setiap pemegang saham/Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah saham/Unit Penyertaan yang dimiliki pemodal;
b. selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan
c. laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut :
1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang saham/Unit Penyertaan;
2) jumlah saham/Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3) tanggal, nilai aktiva bersih, dan jumlah saham/Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode;
4) tanggal setiap pembagian dividen/pembagian uang tunai dan jumlah saham/Unit Penyertaan yang menerima dividen; dan
5) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh pemodal selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 3 huruf f dan g, dengan rincian sebagai berikut :
a) total penghasilan selama periode, baik didistribusikan atau tidak didistribusikan;
b) rincian bagian penghasilan yang telah didistribusikan pada pemodal secara tunai;
c) uraian bagian penghasilan yang telah didistribusikan sebagai bagian dari pelunasan saham/Unit Penyertaan;
d) rincian dari penghasilan termasuk perhitungan pajaknya dan besarnya pajak yang telah dibayar; dan
e) rincian penghasilan yang belum didistribusikan.