1. |
Kustodian Reksa Dana terbuka harus menyampaikan laporan
kepada Bapepam dengan menggunakan Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1, Formulir
Nomor X.D.1-2 lampiran 2, Formulir Nomor X.D.1-3 lampiran 3, Formulir Nomor
X.D.1-4 lampiran 4, dan Formulir Nomor X.D.1-5 lampiran 5 peraturan ini
atas setiap Reksa Dana dimana ia bertindak sebagai Kustodian, yang memperlihatkan
posisi keuangan dari Reksa Dana pada akhir bulan dengan ketentuan :
a. |
laporan harus disampaikan dalam rangkap 4 (empat), selambat-lambatnya
pada hari kerja ke-5 (kelima) pada setiap bulan; dan |
b. |
informasi dalam formulir ini harus pula diserahkan dalam
bentuk disket komputer, sesuai dengan format standar yang ditentukan oleh
Asosiasi Bank Kustodian dan disetujui oleh Bapepam. |
Dalam hal Reksa Dana tertutup, laporan tersebut disampaikan
kepada Bapepam oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk
melakukan perhitungan nilai aktiva bersih sesuai dengan kontrak.
|
2. |
Kustodian Reksa Dana terbuka harus menyampaikan informasi
keuangan pada setiap awal hari kerja, kepada Manajer Investasi, yang memperlihatkan
posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya. Informasi tersebut
disampaikan dengan menggunakan format Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1
dan Formulir Nomor X.D.1-5 lampiran 5 peraturan ini berdasarkan data harian. |
3. |
Pada saat melunasi saham/Unit Penyertaan, Kustodian Reksa
Dana terbuka harus memberikan konfirmasi kepada pemodal dengan informasi
sebagai berikut :
a. |
tanggal pelunasan; |
b. |
nilai aktiva bersih yang digunakan untuk menghitung jumlah
saham/Unit Penyertaan yang dilunasi; |
c. |
jumlah saham/Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum pelunasan; |
d. |
umlah saham/Unit Penyertaan yang dilunasi; |
e. |
jumlah saham/Unit Penyertaan yang dimiliki setelah pelunasan; |
f. |
rincian hasil bruto dari pelunasan, seperti berikut :
1) |
jumlah pelunasan bruto yang berkaitan dengan nilai pengembalian
investasi dari akun saham/Unit Penyertaan yang diterbitkan; |
2) |
jumlah pelunasan bruto yang berkaitan dengan akun pendapatan
investasi yang direalisasikan; |
3) |
jumlah pelunasan bruto yang berkaitan dengan akun laba/rugi
yang belum direalisasi; |
4) |
jumlah pelunasan bruto yang berkaitan dengan akun laba/rugi
yang sudah direalisasi; dan |
5) |
biaya/beban yang mengurangi hasil bruto dari pelunasan,
yang diperkenankan sesuai dengan kontrak investasi kolektif; dan |
|
g. |
indikasi lebih jauh dari setiap kategori hasil pada huruf
f di atas, termasuk perlakuan perpajakan, jika ada. |
|
4. |
Kustodian Reksa Dana terbuka harus mengirim laporan kepada
setiap pemegang saham/Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut
:
a. |
selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan
berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah saham/Unit
Penyertaan yang dimiliki pemodal; |
b. |
selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari
yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan |
c. |
laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut
:
1) |
nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang
saham/Unit Penyertaan; |
2) |
jumlah saham/Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal
periode; |
3) |
tanggal, nilai aktiva bersih, dan jumlah saham/Unit Penyertaan
yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; |
4) |
tanggal setiap pembagian dividen/pembagian uang tunai
dan jumlah saham/Unit Penyertaan yang menerima dividen; dan |
5) |
rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh
pemodal selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan
dan beban sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 3 huruf f dan g, dengan
rincian sebagai berikut :
a) |
total penghasilan selama periode, baik didistribusikan
atau tidak didistribusikan; |
b) |
rincian bagian penghasilan yang telah didistribusikan
pada pemodal secara tunai; |
c) |
uraian bagian penghasilan yang telah didistribusikan
sebagai bagian dari pelunasan saham/Unit Penyertaan; |
d) |
rincian dari penghasilan termasuk perhitungan pajaknya
dan besarnya pajak yang telah dibayar; dan |
e) |
rincian penghasilan yang belum didistribusikan. |
|
|
|