MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 122/M TAHUN 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa setelah memperhatikan dengan seksama aspirasi rakyat sebagaimana dikemukakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, dipandang perlu membubarkan Kabinet Reformasi Pembangunan;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum KEDUA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri Negara.
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat para Menteri Negara pada Kabinet Pembangunan VII yang diangkat dengan Keputusan Presiden No. 62/M Tahun 1998 dari jabatannya masing-masing, disertai ucapan terimakasih atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan terhitung mulai saat pelantikan mengangkat sebagai Menteri Negara dengan bidang tugas tersebut di belakang nama masing-masing mereka yang tersebut di bawah ini:
1. Sdr. Letnan Jenderal TNI Syarwan Hamid, sebagai Menteri Dalam Negeri;
2. Sdr. Ali Alatas, S.H., sebagai Menteri Luar Negeri;
3. Sdr. Jenderal TNI Wiranto, sebagai Menteri Pertahanan Keamanan/ panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
4. Sdr. Prof. Dr. H. Muladi, S.H., sebagai Menteri Kehakiman
5. Sdr. Letnan Jenderal TNI Yunus Yosfiah, sebagai Menteri Penerangan;
6. Sdr. Dr. Bambang Subianto, sebagai Menteri Keuangan;
7. Sdr. Prof. Dr. Ir. Rahardi Ramelan, M.sc., sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
8. Sdr. Prof. Dr. Ir. H. Soleh Solahuddin, sebagai Menteri Pertanian;
9. Sdr. Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, sebagai Menteri Pertambangan dan Energi;
10. Sdr. Dr. Ir. Muslimin Nasution, sebagai Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
11. Sdr. Ir. Rachmadi Bambang Sumadhijo, sebagai Menteri Pekerjaan Umum;
12. Sdr. Ir. Giri Suseno Hadihardjono, MSME, sebagai Menteri Perhubungan;
13. Sdr. Drs. Marzuki Usman, M.A., sebagai Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
14. Sdr. Adi Sasono, sebagai Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
15. Sdr. Drs. Fahmi Idris, sebagai Menteri Tenaga Kerja;
16. Sdr.Drs. H. Abdullah Makhmud Hendropriyono, sS.H., S.E. M.B.A., sebagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
17. Sdr. Prof. Dr. dr. H. farid Anfasa Moeloek, sebagai Menteri Kesehatan;
18. Sdr.Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A., sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
19. Sdr. Prof. Drs. Malik Fajar, Msc., sebagai Menteri Agama;
20. Sdr. Prof. Dr. Ir. Hj. Yustika Syarifuddin Baharsyah, sebagai Menteri Sosial;
21. Sdr. Ir. Akbar Tandjung, sebagai Menteri Negara Sekretaris Negara;
22. Sdr. Dr. Boediono, sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
23. Sdr. Prof. Dr. Ir. Zuhal, Msc., sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
24. Sdr. Tanri Abeng, M.B.A., sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
25. Sdr. Dr. Ir. A.M. Saefuddin, sebagai Menteri Negara Pengan dan Hortikultura;
26. Sdr. Prof. dr. Ida Bagus Oka, sebagai Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
27. Sdr. Hamzah Haz, B.sc., sebagai Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
28. Sdr. Drs. Hasan Basri Durin, sebagai Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
29. Sdr. Drs. Theo L. Sambuaga, sebagai Menteri Negara Perumahan dan Pemukiman;
30. Sdr. dr. Panangian Siregar, sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
31. Sdr. Dra. Hj. Tutty Alawiyah, A.S., sebagai Menteri Negara Peranan Wanita;
32. Sdr. Drs. H.R. Agung Leksono, sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
33. Sdr. Jenderal TNI Feisal Tanjung, sebagai Menteri Negara Koordinator bidang Politik dan Keamanan;
34. Sdr. Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
35. Sdr. Dr. Ir. Hartarto Sastrosoenarto, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
36. Sdr. Prof. Dr. H. Haryono Suyono, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.