Menimbang |
: |
bahwa daqlam rangka pelaksanaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
atas pengusaha sumberdaya panas bumi, perlu dilakukan perubahan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 766/ KMK.04/1992
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara
Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 tahun Tahun1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembmaran Negara Nomor 3566);
|
|
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahu 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1994 (lembaran
Negara tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran
Negara tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|
|
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden nomor 150/M Tahun 1997;
|
|
|
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah trakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;
|
|
|
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Perhitungan,
Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah , Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai Dan Pungutan-pungutan Lainnya atas hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas
Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
|
|
|
|
|
M E M U TU S K A N :
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 766/KMK.04/1992 TENTANG TATACARA
PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN
SUMBERDAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
:766/KMK.04/1992, sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
1. |
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
|
|
|
|
|
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan
kepada pengusaha yang bersangkutan sepanjang telah menyetor bagian Pemerintah
sebagimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
|
|
|
|
|
(3)
|
Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya diberikan
untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah
menghasilkan, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian Pemerintah
yang telah dilaksanakan, dan sebelum PPN dikembalikan, pengusaha sumber
daya panas bumi diwajibkan terlebih dahulu melunasi tunggakan-tunggakan
pajak lainnya."
|
|
|
|
2. |
Pasal 6 ayat (1) dihapus,Pasal 6 ayat (2) menjadi Pasal 6 ayat (1)
dan Pasal 6 ayat (3) menjadi Pasal 6 ayat (2) dan diubah, sehingga Pasal
6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
|
|
|
|
|
|
(1) |
Untuk mendapat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha kepada Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan dengan bukti-bukti asli faktur pajak yang bersangkutan
dn Surat Pajak sepanjang yang bersangkutan pemungut PPN berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 56 tahun 1988.
|
|
|
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Lembaga setelah memperoleh konfirmasi keabsahan Faktur
Pajak dan Surat Setoran Pajak dari Direktur Jenderal Pajak menengembalikan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut atas beban rekening Penerimaan Panas Bumi
Departemen Keuangan pada Bank Indonesia."
|
|
|
|
3. |
Pasal 16 diubah, sehingga sebagai berikut :
"Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan baik secara
bersama-sama mau pun sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing."
|
|
|
|
|
4. |
Istilah "Direktorat Jenderal Moneter" pada Pasal 8 dibaca
menjadi "Diretorat Jenderal Lembaga Keuangan" dan istilah "Direktur
Jenderal Moneter" pada Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) dibaca
menjadi "Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
|
|
|
|
" Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|