KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 241/KMK.01/1998

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATACARA PEMBAYARAN
SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA
KOMODITI TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perikonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor;
b. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor tersebut dipandang perlu mengatur kembali tatacara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATACARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU

Pasal  1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang tetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.

Pasal  2

Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.

Pasal  3

(1)
Tatacara perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Kurs.
(2)
Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pasal  4

(1)
Pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhutang pada saat PEB diajukan pada bank devisa, sesuai tarip Pajak Ekspor, Harga Patokan Ekspor serta Kurs yang berlaku.
(2)
Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(3) Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan Wesel Inkaso kondisi Documents Against Paymant (DP) atau Documents Acceptance (DA), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran II.
b)
Untuk ekspor barang dengan Usace L/C selambat-lambatnmya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan SSB.
c)
Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel Ekspor dinegosiasi dengan melampirkan SSB.
(4)
Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena sesuatu penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan Pajak ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak PEB diajukan pada bank devisa.
(5)
Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sejak 1 (satu) bulan penuh.
(6)
SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB kepada bank devisa yang nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang terhutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan pajak ekspor.
(7)
Bank Devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) Pajak Ekspor atas pembayaran Pajak Ekspor, seperti contoh Lampiran III.

Pasal  5

(1)
Pelunasan Pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di Kantro Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(2)
Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor tehutang pada pada saat PEB didaftarkan di Kantor Pabean.
(3)
Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pbean tempat pemenuhan kewajiban pabean, eksportir harus menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yang terhutang atau Pungutan Pajak Ekspornya dibayar tunai.
(4)
Dalam hal diserahkannya SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(5)
Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir.
(6)
Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagi 1 (satu) bulan penuh.

Pasal  6

Dalam hal PEB dibatalkan oleh ekspotir, Pajak ekspor dinyatakan tidak terhutang dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan, dan dikenakan baiaya administrasi 2 % (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Pasal  7

(1)
Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara melalui Rekening Bendahara Umum Negara pada setiap hari Jumat dan setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Biro Bank Indonesia dan dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran IV.
(2)
Apabila hari Jum'at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Bank Devisa tidak membebani biaya untuk Pajak Ekspor yang disetor ke rekening Bendahara Umum Negara.

Pasal  8

Pajak ekspor yang disetor melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia dengan menggunakan STBS.

Pasal  9

(1)
Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarip, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan, untuk utang rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.
(2)
Penagihan atas kekurangan pelunasan Pajak ekspor yang pelunasannya melalui bank devisa, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pelunasannya melalui Kantor Pabean dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapat diajukan permohonan pengembalian melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan).

Pasal  10

Setiap akhir bulan bank devisa/Kantor Pabean yang menerima pembayaran Pajak ekspor melaporkan pembayaran Pajak Ekspor tersebut kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara dan bentuk yang telah ditetapkan seperti contoh Lampiran V.

Pasal  11

Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996;
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997;
3. Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.01/1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 622/KMK.01/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 74/KMK.01/1998.

Pasal  12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.