Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor
dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perikonomian
nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip
Pajak Ekspor; |
|
|
|
|
b. |
bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan
Pajak Ekspor tersebut dipandang perlu mengatur kembali tatacara pembayaran
serta penyetoran Pajak Ekspor; |
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687); |
|
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang
Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); |
|
|
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996
tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor; |
|
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996
tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997; |
|
|
|
|
M E M U T U S K A N :
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN
BESARNYA TARIP DAN TATACARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS
BEBERAPA KOMODITI TERTENTU
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Harga Patokan Ekspor (HPE)
adalah harga yang tetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk
menghitung Pajak Ekspor terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
I.
Pasal 2
Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran
I Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum
dalam kolom 4.
Pasal 3
|
|
|
|
|
|
(1) |
Tatacara perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 adalah sebagai berikut :
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor X Jumlah Satuan
Barang X Kurs.
|
|
|
|
|
(2) |
Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini
yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan
Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
|
|
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhutang pada saat
PEB diajukan pada bank devisa, sesuai tarip Pajak Ekspor, Harga Patokan
Ekspor serta Kurs yang berlaku.
|
|
|
|
|
(2) |
Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan secara berkala.
|
|
|
|
|
(3) |
Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah
pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut : |
|
|
|
|
|
a) |
Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan
Wesel Inkaso kondisi Documents Against Paymant (DP) atau Documents Acceptance
(DA), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang
dengan konsinyasi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung
sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan Surat Sanggup
Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran II.
|
|
|
|
|
b) |
Untuk ekspor barang dengan Usace L/C selambat-lambatnmya 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan
melampirkan SSB.
|
|
|
|
|
c) |
Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel
Ekspor dinegosiasi dengan melampirkan SSB.
|
|
|
|
(4) |
Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak
dapat dilakukan karena sesuatu penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan
Pajak ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak PEB
diajukan pada bank devisa.
|
|
|
|
|
(5) |
Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari
nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sejak 1 (satu)
bulan penuh.
|
|
|
|
|
(6) |
SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB
kepada bank devisa yang nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang
terhutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan pajak ekspor.
|
|
|
|
|
(7) |
Bank Devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) Pajak Ekspor
atas pembayaran Pajak Ekspor, seperti contoh Lampiran III.
|
|
|
|
|
Pasal 5
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pelunasan Pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dilakukan di Kantro Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
|
|
|
|
|
(2) |
Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor tehutang
pada pada saat PEB didaftarkan di Kantor Pabean.
|
|
|
|
|
(3) |
Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pbean tempat pemenuhan kewajiban
pabean, eksportir harus menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yang
terhutang atau Pungutan Pajak Ekspornya dibayar tunai.
|
|
|
|
|
(4) |
Dalam hal diserahkannya SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan
di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
|
|
|
|
|
(5) |
Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan
Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir.
|
|
|
|
|
(6) |
Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari
nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagi 1
(satu) bulan penuh.
|
|
|
|
|
Pasal 6
Dalam hal PEB dibatalkan oleh ekspotir, Pajak ekspor dinyatakan tidak
terhutang dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan, dan dikenakan
baiaya administrasi 2 % (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor
yang terhutang, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 7
|
|
|
|
|
|
(1) |
Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta
biaya administrasi wajib disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke Kas
Negara melalui Rekening Bendahara Umum Negara pada setiap hari Jumat dan
setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Biro Bank Indonesia dan dilampiri
Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran IV.
|
|
|
|
|
(2) |
Apabila hari Jum'at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
|
|
|
|
(3) |
Bank Devisa tidak membebani biaya untuk Pajak Ekspor yang disetor ke
rekening Bendahara Umum Negara.
|
|
|
|
|
Pasal 8
Pajak ekspor yang disetor melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh
Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean pada hari kerja berikutnya
melalui bank devisa untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank
Indonesia dengan menggunakan STBS.
Pasal 9
|
|
|
|
|
|
(1) |
Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak ekspor yang disebabkan
karena kesalahan penetapan tarip, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan
atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan membayar kekurangan tersebut
pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan, untuk utang rekening
Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.
|
|
|
|
|
(2) |
Penagihan atas kekurangan pelunasan Pajak ekspor yang pelunasannya
melalui bank devisa, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan,
sedangkan yang pelunasannya melalui Kantor Pabean dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
|
|
|
(3) |
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapat diajukan
permohonan pengembalian melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan
Data Keuangan (Bapeksta Keuangan).
|
|
|
|
|
Pasal 10
Setiap akhir bulan bank devisa/Kantor Pabean yang menerima pembayaran
Pajak ekspor melaporkan pembayaran Pajak Ekspor tersebut kepada Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara dan bentuk yang telah ditetapkan
seperti contoh Lampiran V.
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996;
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997;
3. Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.01/1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 622/KMK.01/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 74/KMK.01/1998.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.
|
|
|
|