KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR:335/KMK.017/1998

TENTANG

TATACARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, dipandang perlu mengaur kembali tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 334/KMK.017/1998 tentang Penetapan Besarnya Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN:

Pasal 1

Penghitungan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunanya adalah sebagai berikut:

Pajak Ekspor (PE) = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor (HPE) X Jumlah Satuan Barang X Kurs.

Pasal 2

(1) HPE adalah harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru

Pasal 3

PE terutang pada saat Pemberitauan Ekspor Barang (PEB) diajukan pada bank devisa atau pada saat didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, sesuai tarip PE, HPE dan kurs yang berlaku

Pasal 4

(1) Pembayaran PE dilakukan oleh Eksportir pada saat PEB :
a.   diajukan pada bank devisa; atau
b.   didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat       pemenuhan kewajiban Pabean.
(2) Bank Devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) PE atas pembayaran PE, seperti contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
(3) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan STBS atas pembayaran PE.

Pasal 5

(1) Dalam hal ekspor tidak jadi dilakukan, yaitu dengan pembatalan PEB, eksportir berhak mengajukan permuhonan pengembalian PE yang telah dibayar kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
(2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan wajib memberikan keputusan atas permohonan tersebut.
(3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan atas permohonan pengembalian PE.

Pasal 6

(1) Dalam hal pembayaran PE melalui bank devisa, PE serta biaya administrasi wajib disetorkan untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) pada Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima pembayaran dari eksportir dengan menggunakan bilyet giro Bank Indonesia dan dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE)
(2) Bank devisa tidak membebani biaya untuk PE yang disetor ke rekening BUN

Pasal 7

PE yang dibayar melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib disetorkan pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk untung rekening BUN pada Bank Indonesia dengan melampirkan tindasan STBS.

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PE yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarip, kurs, HPE dan kesalahan penghitungan atau oleh sebab lain, eksportir wajib membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan untuk untung rekening BUN pada Bank Indonesia.
(2) Penagihan atas kekurangan pembayaran PE yang pembayarannya melalui bank devisa, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pembayarannya melalui Kantor Pelayanan Bea dan Caukai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran PE, eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
(4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan tentang kelebihan pembayaran PE.

Pasal 9

Setiap akhir bulan bank devisa atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima pembayaran PE melaporkan pembayaran serta penyetoran PE tersebut kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara dan bentuk yang telah ditetapkan, seperti contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 10

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No.334/KMK.017/1998 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumunan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.