PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 1998

TENTANG

PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN

SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

PADA PERUSAHAAN PERSEROAN KEPADA MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Pembangunan VII serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
: b. bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1027 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal 1
(1)
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dialihkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Perusahaan Perseroan tertentu dapat dilakukan pengecualian yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 2
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perseroan Terbatas lainnya dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, yang tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 13 April 1998

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                ttd

              SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA
          ttd
      SAADILAH MURSJID
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 82

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 1998

TENTANG

PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN

SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

PADA PERUSAHAAN PERSEROAN KEPADA MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

UMUM

Dalam rangak mengoptimalkan perekonomian nasional maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untukmensejahterakan masyarakat.

Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan ekonomi nasional, Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi bentuk usaha Negara tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan melakukan pembinaan langsung yang berdaya guna.

Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewengan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau pemilik modal Negara (Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, termasuk kewenangan-kewenangan lainnya dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaanya.

Namun khusus untuk Perseroan (PERSERO) tertentu yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dapat dikecualikan dari ketentuan tentang pengalihan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Selain itu, penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahaanya kedalam Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perseroan Terbatas dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.

Pengalihan kewenangan sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal 2

Pasal 3