KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 62/M TAHUN 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. bahwa berdasarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 telah diangkat Presiden Republik Indonesia/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, perlu membentuk Kabinet Pembangunan VII; 3. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri Negara;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1998;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Kabinet Pembangunan VII dan terhitung mulai saat pelantikannya mengangkat sebagai Menteri Negara pada Kabinet Pembangunan VII dengan bidang tugas seperti tersebut di belakang nama masing-masing mereka yang tersebut di bawah ini :

1. Sdr. R. Hartono, sebagai Menteri Dalam Negeri; 2. Sdr. Ali Alatas, SH, sebagai Menteri Luar Negeri; 3. Sdr. Jenderal TNI Wiranto, sebagai Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 4. Sdr. Prof. Dr. H. Muladi, SH, sebagai Menteri Kehakiman; 5. Sdr. Prof. Dr. Muhammad Alwi Dahlan, sebagai Menteri Penerangan; 6. Sdr. Dr. Fuad Bawazier, MA, sebagai Menteri Keuangan; 7. Sdr. Mohammad Hasan, sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 8. Sdr. Ny. Prof. Dr. Ir. Hj. Justika Sjarifudin Baharsjah, MSc, sebagai Menteri Pertanian; 9. Sdr. Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, sebagai Menteri Pertambangan dan Energi; 10. Sdr. Ir. Sumahadi, MBA, sebagai Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 11. Sdr. Ir. Rachmadi Bambang Sumadhijo, sebagai Menteri Pekrjaan Umum; 12. Sdr. Ir Giri Suseno Hadihardjono, MSME, sebagai Menteri Perhubungan; 13. Sdr. Drs. Abdul Latief, sebagai Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya; 14. Sdr. Subiakto Tjakrawerdaya, SE, sebagai Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil; 15. Sdr. Drs. Theo L. Sambuaga, sebagai Menteri Tenaga Kerja; 16. Sdr. Drs. H. Abdullah Makhmud Hendropriyono, SH, SE, MBA, seabagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 17. Sdr. Prof Dr. Ir Wiranto Arimunandar, MSc, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 18. Sdr. Prof. Dr. dr. H. Farid Antara Moeloek, sebagai Menteri Kesehatan; 19. Sdr. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA, sebagai Menteri Agama; 20. Sdr. Ny. Hj. Siti Hardiyanti Rukmana, sebagai Menteri Sosial; 21. Sdr. Drs. Saadillah Mursjid, MPA, sebagai Menteri Negara Sekretaris Negara; 22. Sdr. Prof. Dr. Ir. Rahadi Ramelan, MSc, sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 23. Sdr. Ir. Sanyoto Sastrowardoyo, MSc.E.E., sebagai Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 24. Sdr. Ary Mardjono, sebagai Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 25. Sdr. Ir. Akbar Tanjung, sebagai Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Pemukiman; 26. Sdr. Prof. Dr. Juowono Sudarsono, MA, sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 27. Sdr. Dr. Haryanto Dhanutirto, sebagai Menteri Negara Pangan, Hortikultura dan Obat-obatan; 28. Sdr. Tanri Abeng, MBA, sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; 29. Sdr. Ny. Hj. Tutty Alawiyah, AS, sebagai Menteri Negara Peranan Wanita; 30. Sdr. H.R. Agung Laksono, sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; 31. Sdr. Feisal Tanjung, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 32. Sdr. Prof. Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 33. Sdr. Ir. Hartarto Satrosunarto, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; 34. Sdr. Prof. Dr. Haryono Suyono, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 14 Maret 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Kepres6298