UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 1999
TENTANG
BANK INDONESIA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang­Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional;

 

 

b.

bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;

 

 

c.

bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat, dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati­hatian;

 

 

d.

bahwa untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan Bank Sentral yang memiliki kedudukan yang independen;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan undang-undang baru tentang Bank Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/M PR/1998;

 

 

3.

Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998;

 

 

4.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG BANK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;

 

 

2.

Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;

 

 

3.

Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;

 

 

4.

Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur;

 

 

5.

Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku;

 

 

6.

Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi;

 

 

7.

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;

 

 

8.

Peraturan Bank  Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

 

 

9.

Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia;

 

 

10.

Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga;

 

 

11.

Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus   Bank Indonesia    yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;

 

 

12.

Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta untuk penyertaan.

Pasal 2

 

 

(1)

Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp.

 

 

(2)

Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

 

 

(3)

Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah  negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

 

(4)

Setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

(5)

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk keperluan pembayaran di tempat atau di daerah tertentu, untuk maksud pembayaran, atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 3

 

 

(1)

Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia.

 

 

(2)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

BAB II

STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL

Pasal 4

 

 

(1)

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.

 

 

(2)

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal­hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

 

 

(3)

Bank  Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 5

 

 

(1)

Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik  Indonesia.

 

 

(2)

Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara  Republik Indonesia.

Pasal 6

 

 

(1)

Modal Bank Indonesia ditetapkan sejumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

 

 

(2)

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.

 

 

(3)

Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

BAB III

TUJUAN DAN TUGAS

Pasal 7

 

 

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pasal 8

 

 

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :

 

 

a.

menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

 

 

b.

mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;

 

 

c.

mengatur dan mengawasi Bank.

Pasal 9

 

 

(1)

Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank   Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

 

(2)

Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

BAB IV

TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN

KEBIJAKAN MONETER

Pasal 10

 

 

(1)

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank Indonesia berwenang :

 

 

 

a.

menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan;

 

 

 

b.

melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :

 

 

 

 

1)

operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;

 

 

 

 

2)

penetapan tingkat diskonto;

 

 

 

 

3)

penetapan cadangan wajib minimum;

 

 

 

 

4)

pengaturan kredit atau pembiayaan.

 

 

(2)

Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.

 

 

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 11

 

 

(1)

Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.

 

 

(2)

Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.

 

 

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 12

 

 

Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.

Pasal 13

 

 

(1)

Bank Indonesia mengelola cadangan devisa.

 

 

(2)

Dalam pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank  Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa.

 

 

(3)

Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.

Pasal 14

 

 

(1)

Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro  untuk  mendukung  pelaksanaan tugas Bank  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

 

(2)

Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia.

 

 

(3)

Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap badan wajib memberikan keterangan dan  data yang diperlukan oleh Bank  Indonesia.

 

 

(4)

Bank Indonesia atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat  (2)  wajib   merahasiakan  sumber  dan   data    individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam Undang-undang.

 

 

(5)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

BAB V

TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN

SISTEM PEMBAYARAN

 

 

(1)

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank Indonesia berwenang :

 

 

 

a.

melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;

 

 

 

b.

mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;

 

 

 

c.

menetapkan penggunaan alat pembayaran.

 

 

(2)

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 16

 

 

Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.

Pasal 17

 

 

(1)

Penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dalam mata uang rupiah  dan  atau valuta asing dilakukan oleh Bank  Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.

 

 

(2)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 18

   

(1)

Bank Indonesia menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.

 

 

(2)

Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.

 

 

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 19

 

 

Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

Pasal 20

 

 

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.

Pasal 21

 

 

Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai.

Pasal 22

 

 

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Pasal 23

 

 

(1)

Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

 

 

(2)

Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan.

 

 

(3)

Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.

 

 

(4)

Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi  setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

 

 

(5)

Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

BAB VI

TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Pasal 24

 

 

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang­undangan.

Pasal 25

 

 

(1)

Dalam   rangka  melaksanakan   tugas   mengatur  Bank,  Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.

 

 

(2)

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 26

 

 

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank Indonesia :

 

 

a.

memberikan dan mencabut izin usaha Bank;

 

 

b.

memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;

 

 

c.

memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;

 

 

d.

memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

Pasal 27

 

 

Pengawasan Bank oleh Bank  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.

Pasal 28

 

 

(1)

Bank  Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

 

(2)

Apabila diperlukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, dan pihak terafiliasi dari Bank.

Pasal 29

 

 

(1)

Bank  Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

 

 

(2)

Apabila diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitur Bank.

 

 

(3)

Bank dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan kepada pemeriksa :

 

 

 

a.

keterangan dan data yang diminta;

 

 

 

b.

kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;

 

 

 

c.

hal-hal lain yang diperlukan.

Pasal 30

 

 

(1)

Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).

 

 

(2)

Pihak lain  yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan.

 

 

(3)

Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 31

 

 

(1)

Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.

 

 

(2)

Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti  kebenaran atas dugaan tersebut.

 

 

(3)

Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh bukti yang cukup. Bank Indonesia pada hari itu juga mencabut perintah penghentian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 32

 

 

(1)

Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank.

 

 

(2)

Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.

 

 

(3)

Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 33

 

 

Dalam hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan   yang   membahayakan   perekonomian  nasional,  Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku.

Pasal 34

 

 

(1)

Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-undang.

 

 

(2)

Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002.

Pasal 35

 

 

Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

BAB VII

DEWAN GUBERNUR

Pasal 36

 

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.

Pasal 37

 

 

(1)

Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya  7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.

 

 

(2)

Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.

 

 

(3)

Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.

 

 

(4)

Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.

Pasal 38

 

 

(1)

Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

 

 

(2)

Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Pasal 39

 

 

(1)

Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia didalam dan diluar pengadilan.

 

 

(2)

Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur.

 

 

(3)

Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior, dan atau seorang atau beberapa orang   Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.

 

 

(4)

Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan hak substitusi.

Pasal 40

 

 

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan  harus memenuhi syarat  antara  lain :

 

 

a.

warga negara Indonesia;

 

 

b.

memiliki akhlak dan moral yang tinggi;

 

 

c.

memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Pasal 41

 

 

(1)

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(2)

Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(3)

Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru.

 

 

(4)

Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden atau Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).

 

 

(5

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

 

 

(6)

Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.

Pasal 42

 

 

(1)

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

 

 

(2)

Sumpah dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

 

 

 

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubenur Bank Indonesia dengan sebaik­baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara".

Pasal 43

 

 

(1)

Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan :

 

 

 

a.

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara;

 

 

 

b.

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.

 

 

(2)

Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur.

 

 

(3)

Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

 

 

(4)

Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan atau mengambil keputusan.

 

 

(5)

Kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.

 

 

(6)

Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Pasal 44

 

 

(1)

Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.

 

 

(2)

Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian. penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.

 

 

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Pasal 45

 

 

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.

Pasal 46

 

 

(1)

Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan.

 

 

(2)

Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak  terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

 

 

(3)

Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mundur, Presiden menetapkan kedua anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.

Pasal 47

 

 

(1)

Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :

 

 

 

a.

mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga;

 

 

 

b.

merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;

 

 

 

c.

menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.

 

 

(2)

Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 48

 

 

Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Pasal 49

 

 

Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Pasal 50

 

 

(1)

Dalam hat terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), dan Pasai 48, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.

 

 

(2)

Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.

 

 

(3)

Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada   ayat (2) juga  berhalangan,  Deputi Gubernur  yang  paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat  Gubernur  sementara.

Pasal 51

 

 

(1)

Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.

 

 

(2)

Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.

 

 

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

BAB VIII

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH

Pasal 52

 

 

Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.

Pasal 53

 

 

Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.

Pasal 54

 

 

(1)

Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank  Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan  dengan  tugas  Bank  Indonesia,  atau  masalah  lain  yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.

 

 

(2)

Bank  Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Pasal 55

 

 

(1)

Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

 

 

(2)

Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(3)

Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(4)

Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali di pasar sekunder.

 

 

(5)

Perbuatan hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimakud pada ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 56

 

 

(1)

Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.

 

 

(2)

Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum.

BAB IX

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Pasal 57

 

 

(1)

Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.

 

 

(2)

Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

BAB X

AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN

Pasal 58

 

 

(1)

Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :

 

 

 

a.

evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;

 

 

 

b.

rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.

 

 

(2)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(3)

Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3(tiga) bulan.

 

 

(4)

Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 59

 

 

Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.

Pasal 60

 

 

(1)

Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.

 

 

(2)

Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

 

 

(3)

Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur.

Pasal 61

 

 

(1)

Selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.

 

 

(2)

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan.

 

 

(3)

Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(4)

Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.

Pasal 62

 

 

(1)

Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut :  

 

 

 

a.

30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;

 

 

 

b.

sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

 

 

(2)

Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah.

 

 

(3)

Apabila modal menjadi kurang dari Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah    wajib    menutup    kekurangan    tersebut,     yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(4)

Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pajak penghasilan.

Pasal 63

 

 

Bank  Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 64

 

 

(1)

Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(2)

Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA DAN

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 65

 

 

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang­kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang­kurangnya Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).  

Pasal 66

 

 

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diancam dengan pidana penjara sekurang­kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang­kurangnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 67

 

 

Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama  5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 68

 

 

Anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 69

 

 

Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 70

 

 

(1)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga ) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

 

 

(2)

Penuntutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  terhadap  mereka  yang  memberi  perintah,  yang melakukan perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud, atau terhadap ketiga-tiganya.

Pasal 71

 

 

(1)

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurananya 1 (satu ) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

 

(2)

Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

 

(3)

Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Pasal 72

 

 

(1)

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71. Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

 

 

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

 

 

 

a.

denda; atau

 

 

 

b.

teguran tertulis, atau

 

 

 

c.

pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha; atau  

 

 

 

d.

pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Bank  Indonesia atau Peraturan Dewan Gubernur.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 73

 

 

Segala  aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang ini.

Pasal 74

 

 

(1)

Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.

 

 

(2)

Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelola hasil angsuran dan atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit likuiditas tersebut berakhir.

 

 

(3)

Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menjadi beban Pemerintah.

Pasal 75

 

 

(1)

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 4 (empat) tahun;

 

 

 

b.

2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1 (satu) tahun;

 

 

 

c.

2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2 (dua) tahun;

 

 

 

d.

2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3 (tiga) tahun.

 

 

(2)

Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak Undang-undang ini berlaku, Presiden mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun.

 

 

(3)

Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c. dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur.

Pasal 76

 

 

(1)

Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan.

 

 

(2)

Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo. Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(3)

Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tagihan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sebelum tagihan jatuh tempo.

Pasal 77

 

 

Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Undang­undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).

Pasal 78

 

 

(1)

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

(2)

Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dalam Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 79

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Mei 1999

 

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 17 Mei 1999

 

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

 

REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

PROF. DR. H. MULADI, SH.

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999

NOMOR 66