PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1999


TENTANG


PEMILIHAN UMUM

 

UMUM

1.

Dasar Pikiran

 

Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam Undang Undang-Dasar 1945. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, perlu dibentuk lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan (keterbukaan).

 

Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasai dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Hanya kekuasaan Pemerintah negara yang memancarkan kedaulatan rakyatlah yang memiliki kewibawaan kuat sebagai pemerintahan yang amanah. Pemerintahan yang dibentuk melalui suatu Pemilihan Umum akan memiliki legitimasi yang kuat.

 

Dasar pemikiran tersebut di atas, merupakan penegasan pelaksanaan semangat dan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai tuntutan reformasi.

2.

Tujuan Pemilihan Umum

 

Guna mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, serta cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, perlu diselenggarakan Pemilihan Ilmum.

 

Pemilihan Umum bertujuan untuk memiiih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3.

Asas Pemilihan Umum

 

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Pengertian asas pemilihan umum adalah :

a.

Jujur

 

 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; Penyelenggara/ Pelaksana, Pemerintah dan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Pengawas dan Pemantau Pemilihan Umum, termasuk Pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

b.

Adil

 

 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, setiap Pemilih dan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

c.

Langsung

 

 

Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

d.

Umum

 

 

Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut dalam pemilihan umum Warga negara yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih.

 

 

Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

e.

Bebas

 

 

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

f.

Rahasia

 

 

Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.

4.

Sistem Pemilihan

 

Untuk pemilihan Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II digunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.

5.

ABRI

 

ABRI dalam sejarah kehidupan politik nasional, memainkan peranan dalam sistempolitik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan ABRI masih diperlukan di DPR, DPRD I, dan DPRD II yang secara bertahap jumlahnya akan dikurangi sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor XIV /MPR/1998.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum.

Ayat (3)

 

 

Pemilihan Umum diadakan pada waktu yang bersamaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di tempat-tempat pemungutan suara di luar negeri.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

 

 

Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari Anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.

 

 

Oleh Karena itu, Pemilihan Umum Anggota DPR yang diatur dengan Undang-undang ini adalah juga untuk mengisi keanggotaan MPR.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 2

 

Pemilihan Umum diselenggarakan/dilaksanakan atas prinsip-prinsip demokrasi dan transparan (keterbukaan) dalam arti bahwa penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPLN, PPK, PPS, KPPS, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan para pemilih, serta Panitia Pengawas harus betul-betul menghargai semangat demokrasi dan keterbukaan, dimana prinsip keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab harus dihormati. Karena itu, tujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

 

 

Penetapan jumlah penduduk untuk 1 (satu) kursi Anggota DPR ditetapkan oleh KPU.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dalam ayat ini, Presiden dalam kedudukannya sebagai Mandataris MPR.

Ayat (2)

KPU yang bebas dan mandiri adalah sebuah badan yang tidak di bawah pengaruh dan atau kendali, secara langsung ataupun tidak langsung, baik oleh salah satu Partai Politik yang ikut Pemilihan Umum maupun oleh Pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dalam ayat ini, Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud "berimbang" dalam ayat ini adalah jumlah suara dari Wakil-wakil Partai Potitik Peserta Pemilihan Umum dan unsur Pemerintah adalah sama banyak.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Sekretariat KPU adalah sebuah badan Pemerintah yang membantu tugas-tugas KPU dalam pelayanan administrasi KPU, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier.

Ayat (11)

Pertanggung jawaban Sekretaris Umum secara teknis administratif selanjutnya diatur oleh Presiden.

Pasal 10

Huruf a

Yang dimaksud merencanakan dan mempersiapkan Pemilihan Umum adalah termasuk merencanakan dan mempersiapkan tahap-tahap kegiatan penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum, dimulai dari pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sampai peresmian keanggotaan DPRD II. DPRD I. DPR, dan MPR.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Penetapan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, untuk setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 13

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 15

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 17

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 19

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Sekretariat PPI juga mengurus administrasi pemilihan dan hasil perhitungan suara di luar negeri (PPLN).

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

UPT adalah wilayah kerja PPS setingkat Desa/Kelurahan yang bertugas melakukan pendaftaran pemilih dan membentuk KPPS di wilayah UPT.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 22

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Wakil masyarakat yang dimaksud pada ayat ini dipilih dari Pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga, termasuk tokoh masyarakat.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Penempatan petugas anggota Pertahanan Sipil sebagai petugas keamanan TPS, diatur dalam petunjuk teknis KPU.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan TPS pada ayat ini, termasuk TPS di luar negeri.

Hal-hal berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan pemungutan/penghitungan suara di TPS diatur dalam petunjuk teknis KPU.

Ayat (8)

Yang dimaksud dengan Partai Politik setempat ialah jajaran partai yang dimiliki oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan kondisi masing-masing mulai dari tingkat terbawah sampai tingkat pusat.

Pasal 24

Ayat (1)

Panitia Pengawas Pemilihan Umum adalah panitia bersifat bebas dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum guna menjamin terselenggaranya Pemilihan Umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan unsur Perguruan Tinggi adalah dosen dan atau mahasiswa.

Yang dimaksud dengan unsur masyarakat pada ayat ini adalah tokoh-tokoh masyarakat setempat, pemuka agama, pemangku adat, budayawan, Panitia Pengawas Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Kecamatan bersikap netral, dan tidak beranggotakan unsur-unsur Partai Politik peserta Pemilihan Umum (nonpartisan) dan Pemerintah.

Ayat (4)

Anegota Panitia Pengawas dari Unsur Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat ini sepanjang ada di daerah tersebut.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 28

Ketentuan Pasal ini juga berlaku bagi warga negasa Republik Indonesia yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "G 30S/PKI" dan organisasi terlarang lainnya, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan hak pilih adalah hak memilih dan hak dipilih.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 30

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melindungi semua warga negara Indonesia dan tidak memihak kepada salah satu partai politik, maka tidak menggunakan hak memilih.

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan bukti diri lainnya yang sah, antara lain Surat Izin Mengemudi, Ijazah, Surat Nikah, Paspor, dan Kartu Keluarga.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Untuk memudahkan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, maka warga negara tersebut dapat mendaftar diri kepada Panitia Pemilihan Luar Neeeri yang dibentuk pada setiap kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan wakil-wakil masyarakat Indonesia adalah warga negara yang berdomisili dalam wilayah kerja Kantor Perwakilan RI. setempat.

Kepala Perwakilan RI. mempertimbangkan usulan dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, sepanjang ada usulan yang masuk sesuai batas waktu yang ditentukan oleh KPU.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Seorang pemiiih terdaftar yang berpindah tempat tinggal diwajibkan melapor kepada Panitia Pemungutan Suara di tempat ia berasal dan Panitia Pemungutan Suara di tempat tinggalnya yang baru. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka menghindari penyalahgunaan hak memilihnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "terpaksa" ialah karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari di saat pemungutan suara atau karena kondisi tak terduga di luar kemauan yang bersangkutan antara lain : sakit rawat inap, masuk Rutan/Lapas, tertimpa bencana alam.

Pasal 38

Ayat (1)

PPS mengumumkan daftar pemilih sementara agar masyarakat dapat mengusulkan koreksi terhadap isi daftar pemilih sementara tersebut.

Ayat (2)

Hasil koreksi masyarakat terhadap daftar pemilih sementara merupakan bahan PPS untuk menyempurnakan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap untuk disahkan oleh PPK.

Ayat (3)

Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih sementara/tetap untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Keharusan memberikan salinan tersebut di atas hanya dilaksanakan sepanjang di Kecamatan dimana desa tersebut berada terdapat alat untuk menggandakan.

Pasal 39

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Syarat jumlah pengurus tersebut untuk menunjukkan bahwa partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum betul-betul memiliki jaringan organisasi dan basis keanggotaan yang representatif secara nasional.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Nama dan tanda gambar yang dimaksud adalah nama dan tanda gambar yang sama dengan nama dan lambang Partai Politik yang bersangkutan.

Ayat (2)

Dengan demikian terdapat dua kategori : Partai Politik yang terdaftar dan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Partai Politik yang terdaftar adalah Partai Politik yang telah memenuhi syarat-syarat pembentukan dan pendaftaran Partai Politik sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, sedangkan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum adalah partai yang telah terdaftar dan telah memenuhi syarat-syarat keikutsertaan dalam Pemilihan Umum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Ayat (3)

Partai Politik yang telah memenuhi ketentuan ayat ini, untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum berikutnya tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c.

Ayat (4)

Yang dimaksud "bergabung" pada ayat ini, ialah mengadakan fusi atau menyatukan diri pada Partai Politik lain.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 40

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Yang dimaksud dengan "tanda gambar partai politik yang telah ada" ialah tanda gambar Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan Umum 1997 (PPP, Golkar, dan PDT) dan tanda gambar Partai Politik baru yang telah lebih dahulu mendaftar sesuai dengan Undang-undang ini.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan 1 (satu) Lembaga Perwakilan Rakyat adalah hanya tercantum dalam 1 (satu) daftar calon DPR atau DPRD I atau DPRD II.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Usulan tertulis Pimpinan Partai Politik Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat ini disampaikan melalui Pimpinan Partai Politik Daerah Tingkat I.

Ayat (6)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Calon Anggota DPRD I dan DPRD II harus berdomisili di daerah pemilihan yang sesuai dengan daerah pencalonannya.

Huruf c

Keterangan dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis, dapat dibuat oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum

Huruf d

Sebagai pengganti ijazah SLTA, keterangan bahwa calon yang bersangkutan berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan dapat dibuat oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

Huruf e

Keterangan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh karena itu tidak diperlukan lagi lembaga Penelitian Khusus (Litsus).

Huruf f

Untuk mengetahui seseorang calon bukan bekas anggota organisasi terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ini Pemerintah berkewajiban menyampaikan kepada KPU daftar nama-nama warga negara Republik Indonesia yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "G 30 S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya.

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Keterangan mengenai nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan dokter umum Pemerintah.

Huruf j

Yang dimaksud dengan daftar pemilih, yaitu daftar pemilih tetap atau tambahan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Daftar kekayaan pribadi memuat seluruh harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki seorang calon pada saat dicalonkan.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Daftar Calon dalam Pasal ini meliputi Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap.

Daftar calon tetap disusun dan diumumkan setelah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi penilaian terhadap daftar calon sementara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Waktu 2 (dua) hari merupakan masa tenang dan tidak lagi ada kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)

Larangan-larangan dalam Pasal ini dimaksudkan agar kampanye dapat berjalan dengan bebas, lancar, aman, tertib, serta tidak membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Huruf a

yang dimaksud dengan mempersoalkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Yang dimaksud dengan "menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain" adalah perpindahan massa dari satu Daerah Tingkat II ke Daerah Tingkat II lainnya, yang selanjutnya diatur oleh KPU dengan mempertimbangkan kondisi obyektif daerah yang bersangkutan.

Ayat (2)

Disamping dibubarkan atau diberhentikannya kampanye, pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a s/d f dapat dikenakan ketentuan-ketentuan KUHP.

Pasal 48

Ayat (1)

Dana yang dimaksud pada ayat ini termasuk barang yang dinilai menurut harga pasar yang berlaku.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

"Dana" yang dimaksud ayat (1) huruf b diberikan sepanjang ada anggaran yang khusus disediakan untuk Partai Politik peserta Pemilihan Umum.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Dana kampanye yang dimaksud pada ayat ini adalah di luar sumbangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.

Untuk mencegah adanya politik uang (money politics), maka perlu adanya pembatasan dana kampanye yang diatur oleh KPU.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Ayat (1)

Hari pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pemungutan suara dapat mengambil tempat di gedung-gedung sekolah, balai-balai pertemuan masyarakat, dan sebagainya, dan tidak harus mendirikan tempat atau bilik suara secara khusus.

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud "pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain" pada ayat ini adalah sebagai pelaksanaan Pasal 36 ayat (3).

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Pada waktu Ketua KPPS menandatangani surat suara disaksikan oleh para saksi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Tanda khusus yang dimaksud pada ayat ini dibuat untuk mencegah agar pemilih tidak menggunakan hak memilihnya lebih dari 1 (satu) kali.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "berbagai pihak" pada ayat ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap berlangsungnya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, antara lain pemantau Pemilihan Umum dan masyarakat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Jika tidak ada saksi dari Parpol maka Ketua KPPS dapat meminta sekurang-kurangnya 2 orang pemilih untuk menjadi saksi.

Ayat (5)

Apabila keberatan saksi tidak dapat diterima oleh KPPS, maka keberatan tersebut dicatat dalam berita acara untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 57

Ayat (1)

Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara adalah dua hal yang berbeda. Berita Acara memuat tentang laporan kegiatan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS, sedangkan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara memuat rincian hasil penghitungan suara di TPS.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 58

Ayat (1)

Berita Acara memuat tentang laporan kegiatan penyelenggaraan Pemungutan suara di desa/kelurahan yang bersangkutan, sedangkan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara memuat tabulasi hasil penghitungan suara di desa/kelurahan yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 56 ayat (5)

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 58 ayat (4)

Ayat (5)

Lihat penjelasan Pasal 58 ayat (1)

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 59 ayat (4)

Ayat (5)

Lihat penjelasan Pasal 59 ayat (5)

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 60 ayat (4)

Ayat (5)

Lihat penjelasan Pasal 60 ayat (5)

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 61 ayat (4)

Ayat (5)

Lihat penjelasan Pasal 61 ayat (5)

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 63

Yang dimaksud dengan "tidak menghalangi proses Pemilihan Umum" dalam Pasal ini adalah tidak menghentikan tahapan kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum, dengan tetap menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 70

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 73

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan jalannya Pemilihan Umum pada ayat ini adalah seluruh tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Yang dimaksud dengan "penyelenggara Pemilihan Umum" KPU, Pelaksana, dan Pengawas.

Ayat (11)

Cukup jelas

Pasal 74

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Cukup jelas

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 81

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 82

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 83

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk mempersiapkan Pemilihan Umum tahun 2004.

Pasal 84

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah, Pemerintah wajib mempertimbangkan masukan dari KPU.

Pasal 85

Cukup jelas

Pasal 86

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR