MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 567 /KMK.017/1999

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA
KOMODITI TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persediaan bahan baku dan meningkatkan daya saing ekspor, dipandang perlu untuk menurunkan tarip pajak ekspor atas beberapa komoditi tertentu;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir a, maka dipandang perlu menetapkan kembali besarnya tarip Pajak ekspor atas beberapa komoditi tertentu dalam keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

 

1.

Undang-Undang Nornor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3291);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 335/M/1999;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;

 

 

6

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nornor 159/KMK.05/1997;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.017/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  516/KMK.017/1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.

 

 

Pasal 1

 

 

Terhadap ekspor beberapa komoditi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pembayaran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara tunai sebelum atau pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.

   

(2)

Ketentuan lain mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor masih dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.017/1999 tanggal 16 Maret 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.017/l 999 tanggal 14 Oktober 1999 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1999

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

BAMBANG SUDIBYO