PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 73 TAHUN 1999


TENTANG


TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK


YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU

 

UMUM

Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai arti dan peran yang sangat penting da}am pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasionai. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah pengadministrasian yang efisien agar penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka sebagai langkah penertiban, antara lain, telah disusun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Kecuali untuk hal-hal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan mengenai penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap berlaku.

Pasal 4

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu dan pengalokasiannya hanya untuk Instansi yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan.

Huruf b

Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan.

Huruf c

Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja.

Huruf d

Kegiatan dAlaITI hal ini, antara lain, dalarn rangka pembinaan dan
pengawasrrn terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, seprta pemberian hak atas kekayaan intelektual.

Huruf e

Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan.

Huruf F

Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya perikanan dan kehutanan. Dalam hal ini, penerimaan yang dialokasikan untuk pelestarian alam bersumber dari penerimaan pengelolaan sumber daya alam yang bersangkutan seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDN).

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Tujuan penggunaan, antara lain, untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan produktivitas kerja serta meningkatkan efisiensi perekonomian.

Huruf b

Yang dimaksud rincian kegiatan pokok instansi adalah kegiatan yang berkaitan langsung dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok Instansi Pemerintah tersebut.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Instansi Pemerintah mengajukan rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu setiap tahun anggaran kepada Menteri. Yang dimaksud rencana penggunaan adalah termasuk perubahan target penerimaan dan penggunaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3871