PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG
TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
UMUM | |||
Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai arti dan peran yang sangat penting da}am pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasionai. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah pengadministrasian yang efisien agar penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka sebagai langkah penertiban, antara lain, telah disusun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
|||
Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu. |
|||
PASAL DEMI PASAL |
|||
Pasal 1 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 2 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 3 |
|||
Kecuali untuk hal-hal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan mengenai penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap berlaku. |
|||
Pasal 4 |
|||
Ayat (1) |
|||
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu dan pengalokasiannya hanya untuk Instansi yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. |
|||
Ayat (2) |
|||
Cukup jelas |
|||
Ayat (3) |
|||
Huruf a |
|||
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan. |
|||
Huruf b |
|||
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan. |
|||
Huruf c |
|||
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja. |
|||
Huruf d |
|||
Kegiatan dAlaITI hal ini, antara lain, dalarn
rangka pembinaan dan |
|||
Huruf e |
|||
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan. |
|||
Huruf F |
|||
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya perikanan dan kehutanan. Dalam hal ini, penerimaan yang dialokasikan untuk pelestarian alam bersumber dari penerimaan pengelolaan sumber daya alam yang bersangkutan seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDN). |
|||
Pasal 5 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 6 |
|||
Ayat (1) |
|||
Cukup jelas |
|||
Ayat (2) |
|||
Huruf a |
|||
Tujuan penggunaan, antara lain, untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan produktivitas kerja serta meningkatkan efisiensi perekonomian. |
|||
Huruf b |
|||
Yang dimaksud rincian kegiatan pokok instansi adalah kegiatan yang berkaitan langsung dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok Instansi Pemerintah tersebut. |
|||
Huruf c |
|||
Cukup jelas |
|||
Huruf d |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 7 |
|||
Ayat (1) |
|||
Instansi Pemerintah mengajukan rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu setiap tahun anggaran kepada Menteri. Yang dimaksud rencana penggunaan adalah termasuk perubahan target penerimaan dan penggunaan. |
|||
Ayat (2) |
|||
Cukup jelas |
|||
Ayat (3) |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 8 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 9 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 10 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 11 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 12 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 13 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 14 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 15 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 16 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 17 |
|||
Cukup jelas |
|||
Pasal 18 |
|||
Cukup jelas |
|||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3871 |