PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2000


TENTANG


PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pasal 26 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan kedua Undang-Undang dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

2.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.

 

 

3.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaan Keuangan Daerah.

 

 

4.

Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

 

5.

Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya.

 

 

6.

Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran Belanja Daerah.

7.

Kas adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.

 

 

8.

Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran Daerah.

 

 

9.

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

 

 

10.

Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan Kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.

 

 

11.

Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.

 

 

12.

Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Daerah.

 

 

13.

Belanja daerah adalah semua pengeluaran Kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban Daerah.

 

 

14.

pembiayaan adalah transaksi Keuangan Daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.

 

 

15.

Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan terhadap realisasi belanja daerah dan merupakan komponen pembiayaan.

 

 

16.

Barang daerah adalah semua barang milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

 

17.

Utang Daerah adatah jumlah uang yang wajib dibayar Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

 

18.

Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak daerah atau kewajiban pihak lain kepada Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

19.

Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejurnlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak terniasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.

 

 

20.

Perangkat Daerah adalah orang/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah.

 

BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


BagianPertama
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah


Pasal 2

(1)

Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

 

(2)

Selaku pejabat Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah.

Pasal 3

 

 

(1)

Kepala Daerah menetapkan terlebih dahulu para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan surat keputusan untuk dapat melaksanakan anggaran.

 

 

(2)

Pengaturan lebih lanjut mengeni tugas dan fungsi setiap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

(3)

Pemegang Kas tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya.

 

Bagian Kedua
Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah


Pasal 4

 

 

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.

Pasal 5

APBD merupakan dasar pengelolaan Keuangan Daerah dalam tahun anggaran tertentu.

Pasal 6

Tahun fiskal APBD sama dengan tahun fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

 

 

(1)

Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.

 

 

(2)

APBD, PerubahanAPBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah.

Pasal 8

APBD disusun dengan pendekatan kinerja.

Pasal 9

 

 

Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

Pasal 10

 

 

(1)

Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

 

 

(2)

Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.

 

 

(3)

Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.

 

 

(4)

Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lain dicatat sebagai saldo awal pada APBD tahun berikutnya, sedangkan realisasi Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu dicatat sebagai saldo awal pada perubahan APBD.

Pasal 11

 

 

Semua transaksi Keuangan Daerah baik Penerimaan Daerah maupun Pengeluaran Daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.

Pasal 12

 

 

(1)

Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam bagian anggaran tersendiri.

 

 

(2)

Pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adanya untuk penanganan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah Daerah.

Pasal 13

 

 

(1)

Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dibebankan dalam satu tahun anggaran.

 

 

(2)

Dana Cadangan dibentuk dengan kontribusi tahunan dari penerimaan APBD, kecuali dari dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan Dana Darurat.

 

Bagian Ketiga
Pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Pasal 14

 

 

(1)

Ketentuan tentang pokok pokok pengelolaan Keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

(2)

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang :

a.

kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD;

b.

kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD;

c

prinsip prinsip pengelolaan kas;

d..

prinsip prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan;

e.

tata cara pengadaan barang dan jasa;

f.

prosedur melakukan Pinjaman Daerah;

g.

prosedur pertanggungjawaban keuangan; dan

h.

hal hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah.

 

 

(3)

Sistem dan prosedur pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

 

(4)

Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah serta tatacara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha Keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 

BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD


Bagian Pertama
Struktur APBD


Pasal 15

(1)

 Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :

a.

Pendapatan Daerah;

b.

Belanja Daerah;

c.

Pembiayaan.

(2)

Selisih lebih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah disebut surplus anggaran.

(3)

Selisih kurang Pendapatan Daerah terhadap Belanja daerah disebut defisit anggaran.

(4)

Jumlah Pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.

Pasal 16

 

 

(1)

Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan.

 

 

(2)

Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

 

 

(3)

Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dirinci menurut sumber pembiayaan.

Pasal 17

 

 

Anggaran untuk pembiayaan pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) disediakan dalam bagian anggaran pengeluaran tidak tersangka.

Pasal 18

 

 

(1)

Pengganggaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dialokasikan dari sumber penerimaan APBD.

 

 

(2)

Semua sumber penerimaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban Dana Cadangan dicatat dan dikelola dalam APBD.

 

 

(3)

Pengeluaran untuk menutup kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan dibebankan pada rekening Dana Cadangar.

 

 

(4)

Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

Pasal 19

 

 

(1)

Apabila diperkirakan Pendapalan Daerah lebih kecil dari rencana belanja, Daerah dapat melakukan pinjaman.

 

 

(2)

Pemerintah Daerah dapat mencari sumber sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.

 

 

(3)

Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentak penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah

 

 

(4)

Sumber sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Daerah.

 

 

(5)

Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pengelolaan sumber sumber pembiayaan lain dan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan setiap akhir tahun anggaran melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD.

 

Bagian Kedua
Proses Penyusunan APBD


Pasal 20

(1)

APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat :

a.

sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja;

 

 

 

b.

standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan;

 

 

 

c.

bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal/pembangunan.

 

 

(2)

Untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah, dikembangkan standar analisa belanja, tolok ukur kinerja dan standar biaya.

Pasal 2l

 

 

(1)

Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD Pemerintah Daerah bersama sama DPRD menyusun arah dan kebijaksanaan umum APBD.

 

 

(2)

Berdasarkan arah dan kebijakan umumAPBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pernerintah Daerah menyusun strategi dan prioritas APBD.

 

 

(3)

Berdasarkan strategi dan prioritas APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan APBD.

 

Bagian Ketiga
Proses Penetapan APBD


Pasal 22

(1)

Kepala Daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

 

 

(2)

Apabila rancangan APBD tidak disetujui DPRD, Pemerintah Daerah berkewajiban menyempurnakan rancangan APBD tersebut.

 

 

(3)

Penyempurnaan rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disampaikan kembali kepada DPRD.

 

 

(4)

Apabila rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak disetujui DPRD, pernerintah Daerah menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan Keuangan Daerah.

 

Bagian Keempat
Perubahan APBD


Pasal 23

(1)

Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan :

a.

Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis;

b.

Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Daerah yang ditetapkan;

c.

Terjadinya kebutuhan yang mendesak.

 

 

(2)

Perubahan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran tertentu berakhir.

 

BAB IV
PELAKSANAAN APBD


BagianPertama
Penerimaan dan Pengeluaran APBD


Pasal 24

 

 

(1)

Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima Pendapatan Daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan tersebut.

 

 

(2)

Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau penempatan uang Daerah merupakan Pendapatan Daerah.

 

 

(3)

Pendapatan Daerah disetor scpenuhnya tepat pada waktunya ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 25

 

 

Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 26

 

 

Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otoritasi atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 27

 

 

(1)

Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

 

(2)

Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.

Pasal 28

 

 

(1)

Pengguna Anggaran Daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran untuk melaksanakan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

(2)

Pembayaran yang membebani APBD dilakukan dengan Surat Perintah Membayar.

(3)

Bendahara Umum Daerah membayar berdasarkan Surat Perintah Membayar.

Pasal 29

(1)

Gaji Pegawai Negeri Sipil daerah dibebankan dalam APBD.

 

 

(2)

Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

 

(3)

Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan pada BUMN atau unit usaha lainnya, gajinya menjadi beban BUMN atau Unit Usaha yang bersangkutan.

 

 

(4)

Pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggungjawab Daerah.

Pasal 30

 

 

Penggunaan anggaran belanja tidak tersangka sebagaimana dimaksud daiam Pasal 17 diberitahukan kepada DPRD.

 

Bagian Kedua
Pengelolaan Barang Daerah


Pasal 31

(1)

Kepala Daerah mengatur Pengelolaan Barang Daerah

(2)

Pencatatan Barang Daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah.

 

 

(3)

Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala dinas/lembaga teknis adaiah pengguna dan pengelola barang bagi sekretariat Daerah/sekretariat DPRD/dinas Daerah/lembaga teknis Daerah yang dipimpinnya.

Pasal 32

 

 

(1)

Pengadaan barang dan atau jasa hanya dapat dibebankan kepada APBD sepanjang barang dan atau jasa tersebut diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.

 

 

(2)

Pengadaan barang dan jasa atas beban APBD diatur lebih laniut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 33

 

 

Pengguna barang wajib mengelola Barang Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34

 

 

Dalam hal pengelolaan Barang Daerah menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut disetor seluruhnya langsung ke Kas Daerah.

 

Bagian Ketiga
Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah


Pasal 35

 

 

Penatausahaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah berpedoman pada standar akuntasi keuangan pemerintah daerah yang berlaku.

 

BAB V
PERHITUNGAN APBD


Pasal 36

 

 

(1)

Setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Daerah wajib membuat perhitungan APBD yang memuat perbandingan antara realisasi pelaksanaan APBD dibandingkan dengan APBD.

 

 

(2)

Perhitungan APBD harus menghitungkan selisih antara realisasi penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya.

 

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH


Pasal 37

(1)

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan APBD kepada DPRD.

 

 

(2)

Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

Pasal 38

Kepala Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas :

a.

Laporan perhitungan APBD;

b.

Nota Perhitungan APBD;

c.

Laporan Aliran Kas;

d.

Neraca Daerah.

Pasal 39

 

 

(1)

Setiap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik.

 

 

(2)

Sistem dan prosedur pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

BAB V II
PENGAWASAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Pasal 40

Pengawasan atas pelaksanaan APBD oleh DPRD.

Pasal 41

 

 

(1)

Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD Propinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.

 

 

(2)

Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (limabelas) hari setelah ditetapkan.

Pasal 42

 

 

(1)

Kepala Daerah mengangkat pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal pengelolaan Keuangan Daerah.

 

 

(2)

Pejabat pengawas internal pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di pemerintahan Daerah.

 

 

(3)

Pejabat pengawas internal pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Daerah.

 

BAB VIII
PEMERIKSAAN KEUANGAN DAERAH


Pasal 43

 

 

Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

BAB XI
KERUGIAN KEUANGAN DAERAH


Pasal 44

 

 

(1)

Setiap kerugian Daerah baik yang langsung maupun tidak langsung sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, harus diganti oleh yang bersalah dan atau lalai.

 

 

(2)

Setiap pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan tuntutan ganti kerugian segera setelah diketahui bahwa dalam Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.

Pasal 45

(1)

Kepala Daerah wajib melakukan tuntutan ganti rugi atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

(2)

Penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perunang undangan yang berlaku.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tuntutan ganti rugi diatur dalam Peraturan daerah.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Pada saat Peraturan Pemerintah ini, mulai berlaku :

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 6);

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 49

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203 TAHUN 2000


Penjelasan..............