PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2000


TENTANG


PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS
PEMBANTUAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan kedua Undang-Undang dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.

Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

2.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.

3.

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.

5.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

7.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

8.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

9.

Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB II
ASAS UMUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN


Pasal 2

(1)

Kewenangan pemerintah Pusat di Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(2)

Kewenangan ebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Propinsi sebagai perangkat Daerah Propinsi.

(3)

Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.

(4)

Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD.

(5)

Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan Dekonsentrasi.

Pasal 3

(1)

Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Desa dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah Pusat.

(2)

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.

(3)

Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa.

(4)

Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas Pembantuan kepada DPRD dan Pemerintah Desa memberitahukannya kepada Badan Perwakilan Desa.

BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN DEKONSENTRASI

 

Bagian pertama
Penganggaran pelaksanaan Dekonsentrasi


Pasal 4

(1)

Penganggaran pelaksanaan Dekonstentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

(2)

Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Bagian Kedua
Penyaluran Dana dan pertanggungjawaban
Pelaksanaan dekonsentrasi


Pasal 5

(1)

Penyaluran dana pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi APBN.

(2)

Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan.

Pasal 6

(1)

Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.

(2)

Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.

Pasal 7

(1)

Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.

(2)

Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi mengacu kepada peraturan perundang undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.

(3)

Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.

(4)

Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi


Pasal 8

(1)

Pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

(2)

Ketentuan lebih lanjut pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN


Bagian Pertama
Penganggaran Pelaksanaan tugas Pembantuan


Pasal 9

(1)

Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

(2)

Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.

(3)

Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Bagian Kedua
Penyaluran dana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Tugas Pembantuan


Pasal 10

(1)

Penyaluran dana pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

(2)

Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan,

Pasal 11

(1)

Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.

(2)

Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi APBN.

Pasal 12

(1)

Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan desentralisasi dan Dekonsentrasi.

(2)

Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan mengacu kepada peraturan perundang undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.

(3)

Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.

(4)

Pemerintah Daerah dan desa menyampaikan laporan pertangungjawaban keuangan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.

Bagian Ketiga
Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan


Pasal 13

(1)

Pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

BAB V
PEMERIKSAAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN


Pasal 14

Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 203

 


Penjelasan..................