KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 448/KMK.017/2000

TENTANG

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian nasional, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dengan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk di bidang Perusahaan Pembiayaan;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 Tahun 1995);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3741 tahun 1998);
4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1988);
5. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

a. Menteri adalah Menteri Keuangan;
b. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;
c. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
d. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor);
e. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
f. Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Pembiayaan;
g. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen;
h. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah usaha dalam kegiatan pemberian pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit;
i. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
j. Prinsip Syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan pembiayaan sesuai dengan Syari'ah;
k. Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri;
l. Akuisisi adalah pengambilalihan baik seluruh maupun sebagian besar saham Perusahaan Pembiayaan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perusahaan Pembiayaan;
m. Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih, dengan cara mendirikan Perusahaan Pembiayaan baru dan membubarkan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan tersebut dengan atau tanpa likuidasi;
n. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Perusahaan Pembiayaan dan membubarkan Perusahaan Pembiayaan lainnya dengan atau tanpa likuidasi;
o. Kantor Cabang adalah unit usaha dari suatu Perusahaan Pembiayaan yang diperkenankan menjalankan semua jenis usaha Perusahaan Pembiayaan dan menyelenggarakan tata usaha/pembukuan sendiri, tetapi dalam mengatur usahanya tundik pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan;
p. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.

BAB II

KEGIATAN USAHA

Pasal 2

Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan usaha :

a. Sewa Guna Usaha;
b. Anjak Piutang;
c. Usaha Kartu Kredit;
d. Pembiayaan Konsumen.

Pasal 3

(1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang teresbut.
(2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
(3) Sepanjang perjanjian Sewa Guna masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 4

Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :

a. pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; dan
b. penatausahaan dan penagihan piutang perusahaan Penjual Piutang.

Pasal 5

Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Pasal 6

Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.

Pasal 7

(1) Dalam menjalankan kegatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah.
(2) Ketentuan tentang kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.

BAB III

TATA CARA PENDIRIAN

Bagian Pertama

Izin Usaha

Pasal 8

(1) a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b. badan usaha asing dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (usaha patungan).
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.

Pasal 9

(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.

Pasal 10

Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan :

a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat :
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
3. permodalan;
4. kepemilikan;
5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas;
b. data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi :
1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2. daftar riwayat hidup;
3. surat pernyataan :
a) tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
b) tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;
c) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
d) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. bukti pengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
5. fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi warga negara asing :
a) untuk direksi atau pengurus; dan
b) untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud menetap di Indonesia;
c. data pemegang saham atau anggota meliputi :
1. dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2. dalam hal badan hukum wajib dilampiri dengan :
a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir;
c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1,2, dan angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus;
d) fotokopi Kartu Penduduk pemegang saham perorangan;
d. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
e. bukti pelunasan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;
f. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat :
1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud;
2. rencana kebutuhan pegawai;
3. proyeksi arus kas bulanan selama 2 (dua) tahun dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
g. bukti kesiapan opersional antara lain berupa :
1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
3. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.

Pasal 11

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.

Pasal 12

(1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran II.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Modal

Pasal 13

Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut :

a. perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
c. koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB IV

KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 14

Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.

Pasal 15

(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan.
(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba, dikurangi penyertaan.
(3) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan.

Pasal  16 ..........................