MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 543/KMK.04/2000

TENTANG

PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN
ATAU PENCATATAN WAJIB PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk memberi izin kepada Wajib Pajak untuk menggunakan bahasa asing dalam pembukuan atau pencatatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN WAJIB PAJAK.

Pasal 1

Bahasa asing yang dapat digunakan dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah bahasa Inggris.

Pasal 2

Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.

Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia, kecuali lampiran berupa laporan keuangan.

Pasal 4

Wajib Pajak yang telah memberitahukan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak perlu menyampaikan pemberitahuan baru.

Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Pasa saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 22 Desember 2000

      MENTERI KEUNAGN REPUBLIK INDONESIA

      PRIJADI PRAPTOSUHARDJO