PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 97 TAHUN 2000

TENTANG


FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

I.

UMUM

 

Dalam rangka usaha menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan berkelanjutan dipandang perlu menetapkan dasar-dasar penyusunan formasi bagi satuan-satuan organisasi Negara.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.

 

Dengan demikian, pengertian formasi termasuk di dalamnya jumlah susunan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.

 

Yang dimaksud dengan satuan-satuan organisasi Negara antara lain adalah Departemen, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.

 

Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara yang dimaksud di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pada masing-masing satuan organisasi.

 

Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan.

 

Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok.

 

Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan, dan sebaliknya dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan karena kemajuan teknologi di bidang peralatan.

 

 

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 2

 

 

Huruf a

 

 

 

Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Pusat.

 

 

Huruf b

 

 

 

Formasi Pegawai Negeri Sipil daerah adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah.

 

Pasal 3

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Dalam menetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat harus mendengar pertimbangan dari Menteri Keuangan dan khusus untuk penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri memperhatikan pula pertimbangan Menteri Luar Negeri.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Formasi untuk suatu satuan organisasi pemerintah daerah bagi :

 

 

 

-

Propinsi ditetapkan oleh Gubernur;

 

 

 

-

Kabupaten ditetapkan oleh Bupati; dan

 

 

 

-

Kota ditetapkan oleh Walikota.

 

Pasal 4

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain lain.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Sifat pekerjan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjan itu. Sebagaimana diketahui bahwa ada pekerjaan yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, perawatan pekarangan, dan yang serupa dengan itu, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, seperti pekerjaan pemadam kebakaran, penjaga mercusuar, dan yang serupa dengan itu.

 

 

 

 

Pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus memerlukan pegawai yang lebih banyak.

 

 

 

 

Sebagai contoh, kalau satu mobil kebakaran memerlukan pegawai 5 (lima) orang dengan jam kerja 8 (delapan) jam perhari, maka hal ini berarti bahwa setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 x 5 orang = 15 (lima belas) orang pegawai.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu, adalah frekwensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.

 

 

 

 

Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman, misalnya perkiraan beban pekerjaan pengetikan, pengagendaan, dan yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata dalam jangka waktu tertentu.

 

 

 

 

Apabila sudah dapat diperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi maka untuk dapat menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, maka perkiraan kapasitas pegawai  untuk jenis tertentu dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi. Misalnya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk membersihkan ruangan dan merawat pekarangan;

 

 

 

 

tetapi sebaliknya, apabila ditentukan bahwa pembersihan ruangan dan perawatan ruangan diborongkan pada pihak ketiga, maka tidak perlu diangkat pegawai untuk pekerjaan itu.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena pada umumnya makin tinggi mutu peralatan yang ditemukan dan tersedia dalam jumlah yang memadai dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas

 

 

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4015