PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2001

TENTANG

INFORMASI KEUANGAN DAERAH

 

UMUM

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 28 menetapkan bahwa Daerah wajib menyampaikan informasi dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Informasi yang bersangkutan diperlukan Pemerintah Pusat untuk Sistem Informasi Keuangan Daerah yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.

Informasi Keuangan Daerah yang tersedia harus memenuhi prinsip-prinsip akurasi, sederhana, dimengerti, relevan, komparabilitas, dan dapat dipertanggung jawabkan, agar terwujudnya transparansi informasi sehingga dapat diketahui oleh semua pihak.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas.

Pasal 2

 

Cukup jelas.

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

 

Angka 1

 

 

 

Pengertian APBD meliputi anggaran, laporan triwulan pelaksanaan anggaran, perubahan anggaran, dan perhitungan anggaran.

 

 

Angka 2

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 3

 

 

 

Yang dimaksud dengan Neraca Daerah adalah neraca yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah secara bertahap sesuai dengan kondisi masing-masing pemerintah.

 

 

Angka 4

 

 

 

Yang dimaksud dengan Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Data Dana Cadangan Daerah diperlukan sementara Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah.

 

 

Angka 5

 

 

 

Yang dimaksud dengan Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.

 

 

 

Yang dimaksud dengan Hibah Daerah adalah penerimaan Daerah yang berasal dari badan/lembaga pemerintah atau perserorangan, baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang dan atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Data Pinjaman dan Hibah Daerah diperlukan sementara Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah.

 

 

Angka 6

 

 

 

Yang dimaksud dengan Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak Daerah atau kewajiban pihak lain kepada Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang, dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang­undangan yang berlaku.

 

 

 

Data Piutang Daerah ini diperlukan sementara Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah.

 

 

Angka 7

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 8

 

 

 

Data yang berkaitan dengan kebutuhan wilayah Daerah paling sedikit meliputi luas wilayah, jumlan penduduk, keadaan georafi dan tingkat pendapatan masyarakat dengan memperhatikan kelompok masyarakat miskin.

 

 

 

Data yang berkaitan dengan potensi ekonomi Daerah, antara lain, potensi industri, potensi sumber daya alam (SDA), potensi sumber daya manusia (SDM), dan produk domestik regional bruto (PDRB).

 

Ayat (2)

 

 

Informasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, sedangkan informasi yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam rangka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan.

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan sesuai kebutuhan adalah hanya menyangkut bidang tugas Menteri Teknis terkait.

Pasal 4

 

Cukup jelas.

Pasal 5

 

Cukup jelas.

Pasal 6

 

Cukup jelas.

Pasal 7

 

Cukup jelas.

Pasal 8

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4081