PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN

UMUM

Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, permohonan pendirian Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HakAsasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan. Di samping itu Yayasan yang telah memperoleh pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan pula agar registrasi Yayasan dengan pola penerapan administrasi hukum yang baik dapat mencegah praktek perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan yang dapat merugikan masyarakat.

Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, Anggaran Dasar, atau merugikan kepentingan umum, Undang-undang ini mengatur tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap Yayasan yang dilakukan oleh ahli berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pemisahan yang tegas antara fungsi, wewenang, dan tugas masing-masing organ tersebut serta pengaturan mengenai hubungan antara ketiga organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan konflik intern Yayasan yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan Yayasan melainkan juga pihak lain.

Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya, terhadap Yayasan yang kekayaannya berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat.

Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan penggabungan dan pembubaran Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan dan peluang bagi Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas

Pasal 2

 

Cukup jelas

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap.

Pasal 4

 

Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang dipersamakan dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan propinsi.

Pasal 5

 

Cukup jelas

Pasal 6

 

Cukup jelas

Pasal 7

 

Cukup jelas

Pasal 8

 

Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.

Pasal 9

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (5)

 

 

Cukup jelas

Pasal 10

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk mendirikan Yayasan, maka hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada mereka yang ditunjuk dalam surat wasiat selaku penerima wasiat, untuk melaksanakan wasiat.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 11

 

Cukup jelas

Pasal 12

 

Cukup jelas

Pasal 13

 

Cukup jelas

Pasal 14

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

huruf a

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf b

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf c

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf d

 

 

 

Yang dimaksud dengan istilah "benda" adalah benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.

 

 

huruf e

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf f 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf g

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf h

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf i

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf j

 

 

 

Cukup jelas

 

 

huruf k

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat 3

 

 

Cukup jelas

 

Ayat 4

 

 

Cukup jelas

Pasal 15

 

Cukup jelas

Pasal 16

 

Cukup jelas

Pasal 17

 

Cukup jelas

Pasal 18

 

Cukup jelas

Pasal 19

 

Cukup jelas

Pasal 20

 

Cukup jelas

Pasal 21

 

Cukup jelas

Pasal 22

 

Cukup jelas

Pasal 23

 

Cukup jelas

Pasal 24

 

ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat.

 

Ayat (3)

 

 

Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan besarnya kekayaan Yayasan.

Pasal 25

 

Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena Pengurus tidak melaksanakan, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 26

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat" adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

huruf b

 

 

 

Yang dimaksud dengan "wakaf' adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum.

 

 

huruf c

 

 

 

Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau dari badan hukum.

 

 

huruf d

 

 

 

Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris.

 

 

huruf e

 

 

 

Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan.

 

Ayat (3)

 

 

Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk harta pailit.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

Pasal 27

 

Ayat (1)

 

 

Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 28

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi Pembina.  Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (5)

 

 

Cukup jelas

Pasal 29

 

Cukup jelas

Pasal 30

 

Cukup jelas

Pasal 31

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggungjawab antara Pembina, Pengurus dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.

Pasal 32

 

Cukup jelas

Pasal 33

 

Cukup jelas

Pasal 34

 

Cukup jelas

Pasal 35

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (5)

 

 

Cukup jelas

Pasal 36

 

Cukup jelas

Pasal 37

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan, Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan/atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit.

Pasal 38

 

Cukup jelas

Pasal 39

 

Cukup jelas

Pasal 40

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

 

Lihat penjelasan Pasal 31 ayat (3)

Pasal 41

 

Cukup jelas

Pasal 42

 

Cukup jelas

Pasal 43

 

Cukup jelas

Pasal 44

 

Cukup jelas

Pasal 45

 

Cukup jelas

Pasal 46

 

Cukup jelas

Pasal 47

 

Cukup jelas

Pasal 48

 

Cukup jelas

Pasal 49

 

Ayat (1)

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan secara rinci tentang berbagai transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan pihak lain. Hal tersebut merupakan cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat yang harus dilaksanakan oleh Yayasan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 50

 

Ayat (1)

 

 

Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan Pengawas karena laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

 

 

Apabila diantara Pengurus atau Pengawas ada yang tidak menandatangani, alasan atau penyebab tidak menandatangani laporan tersebut harus dijelaskan secara tertulis sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh rapat Pembina.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas, selama tahun buku yang bersangkutan.

Pasal 51

 

Yang dimaksudkan dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan yang bersangkutan, masyarakat, dan/atau Negara.

Pasal 52

 

Ayat (1)

 

 

Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.

 

Ayat (2)

 

 

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (5)

 

 

Cukup jelas

Pasal 53

 

Cukup jelas

Pasal 54

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki keahlian sesuai dengan masalah yang akan diperiksa.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 55

 

Cukup jelas

Pasal 56

 

Cukup jelas

Pasal 57

 

Cukup jelas

Pasal 58

 

Cukup jelas

Pasal 59

 

Cukup jelas

Pasal 60

 

Cukup jelas

Pasal 61

 

Cukup jelas

Pasal 62

 

Cukup jelas

Pasal 63

 

Ayat (1)

 

 

Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan harus dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan yayasan masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

Pasal 64

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan Pengadilan, penunjukan likuidator ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan penunjukan kurator hanya apabila Yayasan dinyatakan pailit.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 65

 

Cukup jelas

Pasal 66

 

Cukup jelas

Pasal 67

 

Cukup jelas

Pasal 68

 

Cukup jelas

Pasal 69

 

Cukup jelas

Pasal 70

 

Cukup jelas

Pasal 71

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

"Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.

Pasal 72

 

Cukup jelas

Pasal 73

 

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4132