PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI

 

UMUM

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, setelah empat dasawarsa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kendala karena substansi materi kedua Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan.

Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu disusun suatu Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Penyusunan Undang-undang ini bertujuan sebagai berikut :

1.      terlaksana dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital;

2.      mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing;

3.      meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia;

4.      menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu. Sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

Agar fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat berjalan lebih efisien maka pada Kegiatan Usaha Hulu dibentuk Badan Pelaksana, sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dibentuk Badan Pengatur.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1)

Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki Minyak dan Gas Bumi yang terkandung dibawahnya.

    Ayat (2)   

Cukup jelas

    Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 5

    Angka 1

Cukup jelas

    Angka 2

Dalam ketentuan ini, pengertian Niaga termasuk Niaga Gas Bumi baik melalui pipa transmisi maupun pipa distribusi.

Pasal 6

    Ayat (1)

Di samping harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap juga harus mematuhi kewajiban-kewajiban tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Ayat (2)

Bentuk Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini adalah bentuk Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi lain yang lebih menguntungkan bagi negara.

Selanjutnya dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan :

1.      Titik penyerahan adalah titik penjualan Minyak atau Gas Bumi.

2.      Pengendalian manajemen operasi adalah pemberian persetujuan atas rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan serta pengawasan terhadap realisasi dari rencana tersebut.

3.      Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap adalah bahwa dalam Kontrak Kerja Sama ini Pemerintah melalui Badan Pelaksana berdasarkan Undang-undang ini tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan investasi dan menanggung risiko finansial dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.

Pasal 7

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Penyelenggaraan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan tidak berarti mengesampingkan tanggung jawab sosial oleh Pemerintah.

Pasal 8

    Ayat (1)

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini memuat antara lain substansi pokok : prioritas pemanfaatan Gas Bumi, jumlah, jenis, dan lokasi cadangan strategis Minyak Bumi.

    Ayat (2)

Pemerintah berkewajiban untuk menjaga agar kebutuhan Bahan Bakar Minyak di seluruh tanah air, termasuk daerah terpencil, dapat terpenuhi dan juga menjaga agar selalu tersedia suatu cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk jangka waktu tertentu.

    Ayat (3)

Karena jaringan pipa Gas Bumi merupakan sarana yang bersifat monopoli alamiah, pemanfaatannya perlu diatur dan diawasi dalam rangka menjamin perlakuan pelayanan yang sama terhadap para pemakainya.

Selanjutnya yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam ketentuan ini adalah kepentingan produsen, konsumen dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi.

    Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 9

    Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Badan Usaha, baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dengan skala operasional yang didasarkan pada kemampuan keuangan dan teknis Badan Usaha yang bersangkutan.

    Ayat (2)

Kegiatan Usaha Hulu yang berkaitan dengan resiko tinggi banyak dilakukan oleh perusahaan internasional yang mempunyai jaringan internasional secara luas. Agar dapat memberikan iklim investasi yang kondusif untuk menarik penanam modal, termasuk penanam modal asing, diberikan kesempatan untuk tidak perlu membentuk Badan Usaha.

Pasal 10

    Ayat (1)

Mengingat Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam yang takterbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka dalam kegiatan ini negara harus memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir merupakan kegiatan yang bersifat usaha bisnis pada umumnya, di mana biaya produksi dan kerugian yang mungkin timbul tidak dapat dibebankan (dikonsolidasikan) pada biaya Kegiatan Usaha Hulu. Tidak dimungkinkannya konsolidasi biaya dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dimaksudkan juga agar pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) menjadi jelas.

Dalam hal Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir secara bersamaan harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara Holding Company.

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 11

    Ayat (1)

Pemerintah menuangkan kewajiban-kewajiban dalam persyaratan Kontrak Kerja Sama, sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu melalui persyaratan kontrak tersebut maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

    Ayat (2)

Setiap Kontrak Kerja Sama yang telah disetujui bersama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, salinan kontraknya dikirimkan kepada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi Minyak dan Gas Bumi.

    Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan perikatan Kontrak Kerja Sama.

 

Pasal 12

    Ayat (1)

Konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberi penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.

Pelaksanaan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan dengan Gubernur yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

    Ayat (2)

Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.

    Ayat (3)

Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.

Pasal 13

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari dilakukannya konsolidasi pembebanan dan atau pengembalian biaya Eksplorasi dan Eksploitasi dari suatu Wilayah Kerja dengan Wilayah Kerja yang lain.

Ketentuan ini juga untuk mencegah ketidakjelasan pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dengan masing-masing Pemerintah Daerah yang terkait dengan Wilayah Kerja yang dimaksud.

Pasal 14

    Cukup jelas

Pasal 15

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu Eksplorasi tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan, maka wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan agar bagian dari dan/atau seluruh Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan dapat ditawarkan kepada pihak lain sebagai Wilayah Kerja yang baru.

Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh hasil yang optimal dari pemanfaatan potensi sumber daya alam dari suatu wilayah.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: ketentuan dan syarat-syarat Kontrak Kerja Sama, syarat-syarat dan tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, perpanjangan Kontrak Kerja Sama, penetapan dan pengembalian Wilayah Kerja.

Pasal 19

    Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Peraturan Pemerintah mengenai Survei Umum memuat antara lain substansi pokok : pelaksana Survei Umum, jenis kegiatan, jadwal pelaksanaan, prosedur pelaksanaan, dan pengelolaan data hasil survei.

Pasal 20

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Cukup jelas

   Ayat (4)

Data atau informasi mengenai keadaan di bawah permukaan tanah dari hasil investasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dibuka secara langsung kepada umum untuk melindungi kepentingan investasinya.

Data dapat dinyatakan terbuka setelah jangka waktu tertentu, dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat menggunakan data tersebut.

Jangka waktu kerahasiaan data tergantung dari jenis dan klasifikasi data.

    Ayat (5)

Cukup jelas

    Ayat (6)

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok : kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, jenis data, klasifikasi dan jangka waktu kerahasiaan data, pengadministrasian dan pemeliharaan data, serta jangka waktu pemanfaatan dan penyerahan kembali data.

Pasal 21

    Ayat (1)

Persetujuan Menteri dalam ketentuan ini diperlukan mengingat pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja menentukan dikembalikan atau diteruskannya pengoperasian Wilayah Kerja tersebut oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Persetujuan untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya dalam Wilayah Kerja yang dimaksud akan diberikan oleh Badan Pelaksana.

Yang dimaksud dengan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini diperlukan agar rencana pengembangan lapangan yang diusulkan dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi terutama yang terkait dengan rencana tata ruang dan rencana penerimaan daerah dari Minyak dan Gas Bumi pada daerah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam melakukan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, memperhatikan optimasi dan konservasi sumber daya Minyak dan Gas Bumi dan melaksanakannya sesuai kaidah keteknikan yang baik.

    Ayat (3)

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok : jenis dan rencana pengembangan lapangan, kaidah-kaidah keteknikan, kewajiban pelaporan, serta tata cara persetujuan rencana pengembangan lapangan.

Pasal 22

    Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tersedianya pasokan Minyak dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri. Pengertian penyerahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam ketentuan ini dimaksudkan apabila suatu Wilayah Kerja menghasilkan Minyak dan Gas Bumi maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Gas Bumi.

    Ayat (2)

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok : kondisi kebutuhan dalam negeri, mekanisme pelaksanaan dan ketentuan harga, serta kebijakan pemberian insentif berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dari hasil produksinya.

Pasal 23

    Ayat (1)

Izin Usaha merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Pemerintah mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

    Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pengawasan dan pengendalian terhadap Badan Usaha yang berusaha di bidang Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

Pemerintah wajib memberikan atau menolak permohonan Izin Usaha yang diajukan Badan Usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 24

    Cukup jelas

Pasal 25

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, antara lain bahwa Kegiatan Usaha Hilir ini menyangkut komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak dan investasi yang besar, maka Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan sebelum Izin Usahanya dicabut.

Selain akibat terjadinya pelanggaran, pencabutan Izin Usaha dapat juga dilaksanakan atas permintaan pemegang Izin Usaha sendiri.

Pasal 26

Mengingat dalam kegiatan Pengolahan lapangan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Penjualan Minyak dan Gas Bumi dalam rangka kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi, fasilitas yang dibangun tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba dari kegiatan itu sendiri, maka tidak diperlukan Izin Usaha.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila fasilitas yang dimiliki oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dipergunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba, maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut harus mendapatkan Izin Usaha.

Pasal 27

    Ayat (1)

Rencana induk yang ditetapkan oleh Pemerintah akan digunakan sebagai acuan investasi bagi pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi bagi Badan Usaha yang berminat.

    Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.

Pembagian ruas usaha Pengangkutan dilakukan dengan mempertimbang-kan aspek-aspek teknis, ekonomis, keamanan dan keselamatan.

    Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.

Pembagian wilayah Niaga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, ekonomis, keamanan dan keselamatan.

Pasal 28

    Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Pemerintah dapat memberikan bantuan khusus sebagai pengganti subsidi kepada konsumen tertentu untuk pemakaian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Pemerintah menetapkan kebijakan harga Gas Bumi untuk keperluan rumah tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu lainnya.

Pasal 29

    Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan bagi pemanfaatan bersama pihak lain terhadap fasilitas yang dimiliki suatu Badan Usaha berdasarkan kesepakatan bersama dalam rangka meningkatkan optimasi penggunaan fasilitas dan efisiensi pengusahaan guna menekan biaya distribusi, terutama dalam hal terjadi kekurangan penyediaan Bahan Bakar Minyak di suatu wilayah dan di daerah yang relatif terpencil.

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 30

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok : jenis-jenis kegiatan usaha, tata cara pengajuan permohonan dan pelaksanaan Izin Usaha, standar dan mutu, kewajiban Badan Usaha, klasifikasi pelanggaran, tata cara teguran, penangguhan, pembekuan dan pencabutan Izin Usaha, dan kewenangan Pemerintah Daerah yang terkait dengan perizinan usaha.

Pasal 31

    Ayat (1)

Karena ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini didasarkan atas pengertian bahwa Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Eksplorasi dan Eksploitasi adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam tak terbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka disamping kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan kewajiban lainnya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan menyerahkan Ppenerimaan Negara Nukan Pajak yang terdiri dari bagian negara, pungutan negara, dan bonus.

    Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Di samping membayar pajak daerah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan pula membayar retribusi daerah.

    Ayat (3)

Huruf a

Bagian negara merupakan bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada negara sebagai pemilik sumber daya Minyak dan Gas Bumi.

Huruf b

Ketentuan ini didasarkan pada pengertian bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan membayar iuran tetap sesuai luas Wilayah Kerja sebagai imbalan atas "kesempatan" untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.

Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi dikenakan pada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, sebagai kompensasi atas pengambilan kekayaan alam Minyak dan Gas Bumi yang tak terbarukan.

Pungutan negara yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf c

Yang dimaksud dengan bonus dalam ketentuan ini adalah bonus data, bonus tanda tangan, dan bonus produksi yang didasarkan pada pencapaian tingkat produksi kumulatif tertentu.

    Ayat (4)

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat memilih alternatif aturan perpajakan yang akan diberlakukan dalam Kontrak Kerja Sama. Dibukanya kesempatan tersebut merupakan keleluasaan bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk memilih ketentuan perpajakan yang sesuai dengan kelayakan usahanya, mengingat kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sifat usahanya berjangka panjang, memerlukan modal besar dan berisiko tinggi.

    Ayat (5)

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok : pengaturan besarnya bagian negara berdasarkan prosentase produksi bersih; dan pungutan negara yang terdiri dari iuran tetap per satuan luas Wilayah Kerja, iuran Eksplorasi dan Eksploitasi per satuan volume produksi; bonus dan pengaturan persyaratan tertentu dalam Kontrak Kerja Sama.

    Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pasal 32

Mengingat Kegiatan Usaha Hilir yang berupa Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga bukan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan pengambilan sumber daya alam yang tak terbarukan, maka berlaku kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan kewajiban lainnya kepada negara sebagaimana halnya pada kegiatan usaha industri dan/atau perdagangan pada umumnya.

Pasal 33

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi Pemerintah.

Namun pada tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah, terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan atau perseorangan.

Huruf a

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tempat umum, sarana dan prasarana umum adalah fasilitas yang disediakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas dan mempunyai fungsi sosial seperti antara lain : jalan, pasar, tempat pemakaman, taman dan tempat ibadah.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

    Ayat (4)

Mengingat bahwa tempat umum, sarana dan prasarana umum, lapangan dan bangunan pertahanan merupakan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau pertahanan, diperlukan izin dari instansi Pemerintah yang terkait, dengan memperhatikan saran masyarakat.

Khusus tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci dan tanah milik masyarakat adat, sebelum dikeluarkan izin dari instansi Pemerintah yang berwenang perlu mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.

Pasal 34

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Yang dimaksudkan dengan pengakuan dalam ketentuan ini adalah pengakuan atas adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di suatu daerah, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan hukum adat yang bersangkutan.

Pasal 35

    Cukup jelas

Pasal 36

    Ayat (1)

Mengingat hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas permukaan tanah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak serta merta mempunyai hak pakai atas bidang-bidang tanah di dalam Wilayah Kerja.

Apabila Badan Usaha akan menggunakan langsung bidang-bidang tanah dimaksud, maka hak pakai tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 37

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini, antara lain memuat substansi pokok: prosedur penyelesaian atau perundingan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pedoman besarnya ganti rugi dan ketentuan teknis pola penyelesaian penggunaan tanah.

Pasal 38

Pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi didasarkan pada penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 39

    Ayat (1)

Huruf a

Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi antara lain : penyebarluasan informasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi, peningkatan nilai tambah produk, penerapan standardisasi, pemberian akreditasi, pembinaan industri/badan usaha penunjang, pembinaan usaha kecil/menengah, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja, pelestarian lingkungan hidup, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Huruf b

Cukup jelas

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 40

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Cukup jelas

    Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung dan menumbuh-kembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing.

    Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat" dalam ketentuan ini adalah keikut-sertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya.

    Ayat (6)

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok yang meliputi kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai berikut :

a.       di bidang keselamatan dan kesehatan kerja mencakup keselamatan dan kesehatan pekerja, kondisi dan persyaratan tempat dan lingkungan kerja, dan standar instalasi dan peralatan;

b.      di bidang pengelolaan lingkungan hidup mencakup pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, dan pemulihan atas kerusakan lingkungan dalam masa dan pasca Kontrak Kerja Sama.

Pasal 41

    Cukup jelas

Pasal 42

    Huruf a

Cukup jelas

    Huruf b

Cukup jelas

    Huruf c

Cukup jelas

    Huruf d

Cukup jelas

    Huruf e

Cukup jelas

    Huruf f

Cukup jelas

    Huruf g

Cukup jelas

    Huruf h

Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan tersebut tetap memperhatikan nilai ekonomis pada masing-masing proyek atau kegiatan yang bersangkutan.

    Huruf i

Dalam penggunaan tenaga kerja asing harus diperhatikan prosedur yang berlaku dan persyaratan sesuai dengan kebutuhan.

    Huruf j

Cukup jelas

    Huruf k

Cukup jelas

    Huruf l

Cukup jelas

    Huruf m

Cukup jelas

Pasal 43

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a.

Pasal 44

    Cukup jelas

Pasal 45

    Ayat (1)

Badan hukum milik negara dalam ketentuan ini mempunyai status sebagai subjek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola secara profesional.

    Ayat (2)

Yang dimaksud dengan unsur pimpinan dalam ketentuan ini adalah kepala dan seorang wakil kepala serta deputi-deputi. Tenaga ahli adalah tenaga fungsional yang ahli dibidangnya.

    Ayat (3)

Konsultasi yang dimaksud adalah untuk melakukan uji kemampuan dan kelayakan bagi calon kepala Badan Pelaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam hal ini komisi yang membidangi Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 46

    Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen terhadap kelangsungan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Pengawasan terhadap Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan untuk optimasi dan mencegah terjadinya monopoli pemanfaatan fasilitas pipa transmisi, distribusi, dan Penyimpanan oleh Badan Usaha tertentu.

    Ayat (2)

Pemerintah bertanggung jawab terhadap kelangsungan sediaan dan layanan serta menghindari terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak di seluruh Indonesia.

    Ayat (3)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak adalah terutama ditujukan untuk daerah-daerah tertentu atau daerah terpencil yang mekanisme pasarnya belum dapat berjalan sehingga fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan yang ada perlu diatur untuk dapat dimanfaatkan agar tercapai kondisi yang optimal dan tercapai harga yang serendah mungkin.

Rumah tangga adalah setiap konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk keperluan rumah tangga.

Pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi diatur oleh Badan Pengatur yang berkaitan dengan aspek usaha dari kegiatan transmisi dan distribusi Gas Bumi tersebut.

    Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 47

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Yang dimaksud dengan tenaga profesional dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang mempunyai keahlian, pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan antara lain di bidang perminyakan, lingkungan hidup, hukum, ekonomi dan sosial serta mempunyai integritas tinggi dalam melakukan tugas dan kewajibannya.

    Ayat (3)

Badan Pengatur bersifat independen, dan mengingat tugas dan fungsinya menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengangkatan dan pemberhentiannya perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Ayat (4)

Mengingat tugas dan fungsi Badan Pengatur terkait langsung dengan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat luas, sehingga sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan dapat menimbulkan dampak kerawanan yang luas di masyarakat, serta pengaturannya bersifat lintas sektoral, maka Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.

    Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 48

    Ayat (1)

Setiap penerimaan negara yang diperoleh dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu langsung disetorkan ke kas negara. Badan Pelaksana dalam melaksanakan pengendalian Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memperoleh imbalan (fee) sebagai upah manajemen yang diterima dari Pemerintah atas kegiatan yang dilakukan.

    Ayat (2)

Biaya operasional Badan Pengatur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan sebagai modal awal Badan Pengatur. Selanjutnya, biaya operasional Badan Pengatur diperoleh dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.

Pasal 49

    Cukup jelas

Pasal 50

    Cukup jelas

Pasal 51

    Cukup jelas

Pasal 52

    Cukup jelas

Pasal 53

    Cukup jelas

Pasal 54

    Cukup jelas

Pasal 55

Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.

Pasal 56

    Cukup jelas

Pasal 57

    Cukup jelas

Pasal 58

    Cukup jelas

Pasal 59

    Cukup jelas

Pasal 60

    Huruf a

Bentuk perusahaan perseroan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bentuk perusahaan sesuai yang dimaksud dalam Undang-undang mengenai badan usaha milik negara.

    Huruf b

Cukup jelas

    Huruf c

Cukup jelas

Pasal 61

    Huruf a

Cukup jelas

    Huruf b

Yang dimaksud dengan Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini memuat kewajiban pembayaran kepada negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina selama ini dengan memasukkan rincian sesuai dengan ketentuan yang dijabarkan pada BAB V.

Pasal 62

    Cukup jelas

Pasal 63

    Huruf a

Untuk melaksanakan ketentuan ini, dilakukan perubahan/amandemen Kontrak Kerja Sama yang berkaitan dengan para pihak yang berkontrak, dengan tanpa merubah kondisi dan persyaratan kontrak.

    Huruf b

Cukup jelas

    Huruf c

Cukup jelas

    Huruf d

Yang dimaksud dengan kontrak, perjanjian atau perikatan dalam ketentuan ini antara lain kontrak penjualan gas alam cair (liquified natural gas).

    Huruf e

Cukup jelas

Pasal 64

    Huruf a

Badan usaha milik negara selain Pertamina yang mempunyai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi antara lain adalah PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.

    Huruf b

Cukup jelas

    Huruf c

Cukup jelas

    Huruf d

Cukup jelas

Pasal 65

Yang dimaksud dengan minyak atau gas dalam ketentuan ini adalah minyak dan gas sebagai hasil proses buatan (bukan hasil proses alami).

Pasal 66

    Cukup jelas

Pasal 67

    Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4152.