PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2001
TENTANG
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

UMUM

Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Konstruksi perwilayahan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan Provinsi sebagai Wilayah Administrasi sekaligus sebagai Daerah Otonom, sedangkan pada Kabupaten dan Kota hanya semata-mata Daerah Otonom. Pengaturan sedemikian ini berarti bahwa antara Provinsi dengan Kabupaten dan Kota ada keterkaitan satu sama lain, keterkaitan ini baik dalam arti status kewilayahan maupun dalam sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan karena Kabupaten dan Kota penyusunannya dilandasi oleh Wilayah Negara, yang diikat sebagai Wilayah Provinsi.

Pemikiran bahwa Provinsi dengan Kabupaten dan Kota terlepas satu sama lain, mengingkari prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang Undang Dasar 1945, yang secara jelas mengatur secara sistematik antara masing-masing tingkat Pemerintahan. Menyadari hal itu, Gubernur yang berfungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus sebagai Kepala Daerah Otonom, maka dalam rangka prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menerima pelimpahan wewenang Pemerintahan Umum dalam hubungannya dengan Daerah Otonom Kabupaten/Kota.

Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah Otonom sekaligus adalah Wilayah Administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya.

Berkaitan dengan itu maka Kepala Daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi. Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, dan kreativitas masyarakat serta kesadaran nasional. Oleh sebab itu Gubernur memegang peranan yang sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu :

a.

meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;

b.

terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara;

c.

terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;

d.

terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas

Pasal 2

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan Perangkat Pusat di Daerah adalah kecuali Gubernur juga instansi vertikal, unit kerja atau fungsionaris pemerintah yang diberi pelimpahan wewenang pemerintah.

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud Daerah tertentu adalah daerah-daerah yang dipandang menurut kriteria Departemen Teknis layak dan diperlukan untuk diberi pelimpahan.

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan sebagian kewenangan bidang lain adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu kewenangan perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional, yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

 

Ayat (4)

 

 

Menteri/Pimpinan LPND perlu proaktif dalam menentukan bagian kewenangan yang mana yang akan dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pemerintah di Daerah. Di samping itu Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang tertinggi dapat secara langsung melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur.

 

Ayat (5)

 

 

Yang dimaksud dengan kewenangan yang dilimpahkan dalam hal tertentu seperti kewenangan di bidang peradilan, keamanan, keuangan, dan hak asasi manusia.

Pasal 3

 

Huruf a

 

 

Yang dimaksud dengan aktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, selalu dilandasi pada nilai-nilai Pancasila, sehingga nilai-nilai itu tetap aktual dan sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal yang sama juga dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak ada pengingkaran ataupun penyimpangan dari konstitusi dasar yang menjadi dasar dan tuntunan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Huruf b

 

 

Yang dimaksud dengan koordinasi wilayah adalah proses komunikasi dan interaksi antara wilayah-wilayah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

 

Koordinasi perencanaan adalah proses komunikasi dan interaksi antara kegiatan perencanaan pada Kabupaten/Kota dengan kegiatan perencanaan instansi vertikal/instansi lain di semua strata pemerintahan.

 

 

Koordinasi pelaksanaan adalah koordinasi di dalam melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian dari berbagai program.

 

 

Koordinasi sektoral adalah proses komunikasi dan interaksi antara kegiatan program sektoral di Daerah dengan program Daerah.

 

 

Koordinasi kelembagaan adalah proses komunikasi dan interaksi antara lembaga-lembaga Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha, kemasyarakatan dan lain-lain.

 

 

Koordinasi pembinaan adalah koordinasi yang dilakukan dalam rangka pemberian pedoman, bimbingan, arahan, dan supervisi.

 

 

Koordinasi pengawasan adalah koordinasi yang dilakukan dalam perencanaan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan.

 

 

Koordinasi pengendalian adalah koordinasi yang dilakukan untuk menciptakan keselarasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah.

 

Huruf c

 

 

Cukup jelas

 

Huruf d

 

 

Cukup jelas

 

Huruf e

 

 

Cukup jelas

 

Huruf f

 

 

Cukup jelas

 

Huruf g

 

 

Cukup jelas

 

Huruf h

 

 

Cukup jelas

 

Huruf i

 

 

Cukup jelas

 

Huruf j

 

 

Cukup jelas

 

Huruf k

 

 

Cukup jelas

 

Huruf l

 

 

Cukup jelas

 

Huruf m

 

 

Gubernur wajib memberikan pertimbangan terhadap usul pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan  Kabupaten/Kota.

Pasal 4

 

Huruf a

 

 

Cukup jelas

 

Huruf b

 

 

Cukup jelas

 

Huruf c

 

 

Yang dimaksud dengan instansi terkait adalah antara lain Departemen yang membidangi keuangan, pemerintahan dalam negeri dan pendayagunaan aparatur negara. Hasil konsultasi yang dilakukan dengan instansi terkait tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan penetapan Keputusan Presiden.

 

Huruf d

 

 

Cukup jelas

Pasal 5

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan pembentukan instansi vertikal adalah pembentukan instansi vertikal yang akan menangani kewenangan pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama.

 

 

Mengenai kewenangan peradilan yang dimaksudkan adalah suatu kewenangan dalam penetapan sistem (termasuk sistem hukum) dan prosedur untuk menyelenggarakan proses peradilan yang meliputi kewenangan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian serta lembaga pemasyarakatan.

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan unit organisasi dalam Dinas Provinsi adalah suatu unit kerja yang secara khusus menangani wewenang yang dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi, dengan demikian tidak tercampur dalam penanganan kewenangan Daerah Otonom dalam rangka desentralisasi mengingat pembiayaan dan pertanggungjawabannya dilakukan terpisah dengan pertanggungjawaban dan pembiayaan wewenang Daerah Otonom.

 

Ayat (3)

 

 

Gubernur dapat menugaskan perangkat Daerah lainnya atau membentuk unit kerja tersendiri yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah apabila ada suatu kewenangan yang dilimpahkan, misalnya wewenang bidang penyelenggaraan hak asasi manusia, penelitian bidang tertentu seperti penggunaan teknologi tinggi, dan ternyata belum/tidak ada Dinas yang tepat untuk menangani itu.

 

Ayat (4)

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan mengkoordinasikan adalah mengkoordinasikan perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan dalam melaksanakan wewenang yang dilimpahkan.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (5)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (6)

 

 

Cukup jelas

Pasal 6

 

Cukup jelas

Pasal 7

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Menteri Teknis adalah Menteri yang memberi pelimpahan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 8

 

Cukup Jelas

Pasal 9

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan keadaan mendesak adalah suatu keadaan dan situasi di lapangan yang memerlukan penanganan secepatnya, seperti terjadinya gangguan, ancaman, akibat bencana yang menyebabkan terganggunya keselamatan masyarakat luas dan stabilitas sosial sehingga fungsi pemerintahan tidak dapat dilaksanakan.

 

Ayat (2)

 

 

Huruf a

 

 

 

Sebelum melaporkan kepada Pemerintah, Gubernur terlebih dahulu melakukan evaluasi untuk menentukan keadaan mendesak melalui koordinasi dengan instansi terkait dan Musyawarah Pimpinan Daerah.

 

 

Huruf b

 

 

 

Sepanjang biaya yang tersedia pada instansi bersangkutan tidak mencukupi, Gubernur wajib mengupayakannya yang antara lain dapat dilakukan dengan meminjam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

 

Cukup Jelas

Pasal 10

 

Cukup jelas

Pasal 11

 

Cukup jelas

Pasal 12

 

Huruf a

 

 

Cukup jelas

 

Huruf b

 

 

Usulan penarikan kewenangan dilakukan apabila tidak disertai biaya yang cukup sebagaimana seharusnya dan atau sudah tidak efektif untuk diselenggarakan di Daerah sehingga kurang bermanfaat.

Pasal 13

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan akibat sehubungan ditetapkan keputusan penarikan kewenangan seperti masalah kepegawaian, sarana dan prasarana, aset dan dokumen menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam arti Pemerintah wajib untuk menanggulanginya.

Pasal 14

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan substansi kewenangan, biaya penyelenggaraan, hasil, dan dampak pelaksanaan kewenangan, yang dilihat dari ketepatan waktu, kesesuaian dengan pedoman, norma, standar, dan arahan serta kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.

 

Ayat (2)

 

 

Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah diberikan tembusan pertanggungjawaban dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberikan pembinaan kepada Gubernur.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 15

 

Cukup jelas

Pasal 16

 

Yang dimaksud dengan rincian kewenangan yang dilimpahkan adalah rincian dari kewenangan pemerintah bidang peradilan, moneter dan fiskal, pertahanan keamanan, agama, dan kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

 

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan tersendiri adalah pengaturan yang dapat ditetapkan dalam bentuk Keputusan Presiden dan atau Keputusan Menteri.

Pasal 17

 

Cukup jelas

Pasal 18

 

Cukup jelas

Pasal 19

 

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4095