KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 416 /KMK.06/2001

TENTANG

PENETAPAN SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB
DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai akibat dari kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dipandang perlu meningkatkan besarnya santunan yang diberikan kepada setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan yang diimbangi dengan peningkatan besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

 

 

b.

bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai santunan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 497/KMK.017/1997 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721),

 

 

2.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA.

Pasal 1

(1)

Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan.

(2)

Jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :

a.

Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

b.

Penumpang yang mendapat cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).

c.

Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimum sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 2

Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rpl.000.000,- (satu juta rupiah)

Pasal 3

(1)

Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan setiap tahun.

(2)

Jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan sebagai berikut :

a.

Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan.

b.

Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 10.000,-- (sepuluh ribu rupiah).

c.

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai dengan 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah).

d.

Sepeda motor dan scooter di atas 250 cc sebesar Rp 40.000,-(empat puluh ribu rupiah).

e.

Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

f.

Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

g.

Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah).

h.

Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

i.

Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Pasal 4

Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/ Sertifikat sebesar Rp 3.000,-(tiga ribu rupiah).

Pasal 5

(1)

Pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pengesahan ulang tahunan atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Dalam hal pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dilakukan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100 % (seratus per seratus) dari jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang seharusnya dibayar.

(3)

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini dapat menyesuaikan batas waktu penetapan dan besar denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dengan mempertimbangkan kondisi daerah setempat.

Pasal 6

Dalam hal di suatu daerah dilakukan pemutihan terhadap pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Daerah setempat, direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini dapat menetapkan kebijakan keringanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Kartu Dana/Sertifikat dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tertunggak untuk tahun yang lewat.

Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 497/KMK.017/1997 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

RIZAL RAMLI