PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12
TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu pilar perekonomian harus dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam perkembangan perekonomian nasional;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mencapai kontribusi yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip perseroan terbatas;

 

 

c.

bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

 :
 

1.

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

 

 

(2)

Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO.

 

 

(4)

Calon Direksi PERSERO dapat berasal dari :

 

 

 

a.

tenaga profesional di luar Badan Usaha Milik Negara; dan atau

 

 

 

b.

Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

(5)

Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

(6)

Masa jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali."

2.

Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

 

 

(1)

Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi PERSERO sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.

 

 

(2)

Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham."

 3.

Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

 

 

(1)

Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Komisaris PERSERO sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.

 

 

(2)

Keputusan untuk memberhentikan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

DJOHAN EFFENDI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 68