PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12
TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu pilar perekonomian harus dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam perkembangan perekonomian nasional; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka mencapai kontribusi yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip perseroan terbatas; |
||||
|
|
c. |
bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
||||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); |
||||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai berikut : |
|||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : |
||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||||
|
|
(3) |
Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO. |
||||
|
|
(4) |
Calon Direksi PERSERO dapat berasal dari : |
||||
|
|
|
a. |
tenaga profesional di luar Badan Usaha Milik Negara; dan atau |
|||
|
|
|
b. |
Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara. |
|||
(5) |
Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama. |
||||||
(6) |
Masa jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali." |
||||||
2. |
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : |
||||||
Pasal 10 |
|||||||
|
|
(1) |
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi PERSERO sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. |
||||
|
|
(2) |
Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham." |
||||
3. |
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : |
||||||
Pasal 24 |
|||||||
|
|
(1) |
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Komisaris PERSERO sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. |
||||
|
|
(2) |
Keputusan untuk memberhentikan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham." |
||||
Pasal II |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||
pada tanggal 5 Juni 2001 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||
|
|
|
|
|
ABDURRAHMAN WAHID |
||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 5 Juni 2001 |
|||||||
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
DJOHAN EFFENDI |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 68 |