PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU,
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pengendalian fungsi kawasan Kepulauan Seribu, dipandang perlu meningkatkan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan. Seribu;

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan butir a di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peningkatan Status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 - Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

 

 

4.

angUndang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pernerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 38 );

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952):

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

a.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

 

 

b.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

 

 

c.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

d.

Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi.

 

 

e.

Kabupaten Administrasi adalah wilayah kerja perangkat Provinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.

 

 

f.

Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

 

 

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBUKOTA

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam wilayah Provinsi.

 

 

Pasal 3

 

 

Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :

 

 

a.

Kecarnatan Kepulauan Seribu Utara;

 

 

b.

Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

 

 

Pasal 4

 

 

Dengan dibentuknya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kotamadya Jakarta Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai batas-batas sebagaimana batas wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu, yaitu :

 

 

 

a.

sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa ;

 

 

 

b.

sebelah timur berbarasan dengan Laut Jawa;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kotamadya Jakarta Utara, wilayah Provinsi Banten, dan wilayah Provinsi Jawa Barat;

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan wilayah Provinsi Lampung dan Laut Jawa.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti batas wilayah yang ada berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

 

 

(3)

Penentuan batas wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kotamadya Jakarta Utara secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang­undangan.

 

 

Pasal 6

 

 

Ibukota Kahupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkedudukan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

 

 

BAB III

KEPALA PEMERINTAH KABUPATEN ADMINISTRASI

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dipimpin oleh Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

 

 

(2)

Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Bupati.

 

 

(2)

Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati.

 

 

(3)

Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan karier di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

 

(2)

Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur.

 

 

BAB IV

ORGANISASI KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN

 

 

Pasal 10

 

 

Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 11

 

 

Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas Bupati sebelum pejabat Bupati definitif diangkat.

 

 

(2)

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kotamadya Jakarta Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 13

 

 

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

BAB VI

P E N U T U P

 

 

Pasal 14

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 pada tanggal 3 Juli 2001

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 3 Juli 2001

 

SEKRETARIS NEGARA

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

               
               

MUHAMMAD M. BASYUNI

 

   
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 97

           

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55 TAHUN 2001

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 

I.

UMUM

 

Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Untuk itu dalam membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera dan mewujudkan citra Bangsa Indonesia, Jakarta dalam penyelenggaraan pemerintahannya diberikan kedudukan sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

 

Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi. Otonomi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Provinsi dan dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Kotamadya dan Kabupaten Administrasi merupakan wilayah administrasi dan bukan Daerah Otonom. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Kabupaten Administrasi yang merupakan bagian dari Administrasi Pemerintah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum terbentuk.

Sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110 Pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejallteraan rakyat dan sosial budaya. Dalam kaitan tersebut untuk terwujudnya peningkatan status Kecaniatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Disamping itu dalam rangka memberikan pelayanan pemerintahan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu perlu ditata menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal  1

 

 

Cukup jelas

Pasal 2

Pulau-pulau yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu meliputi :

Pulau Belanda, Bira Besar, Bira Kecil, Bulat, Bundar, Cina, Dua Barat, Dua Timur, Genteng Besar, Genteng Kecil, Gosong Pabelokan, Gosong Rengat, Hantu Barat/Antuk Barat, Hantu Timur/Antuk Timur, Harapan, Jagung, Jukung, Kaliage Besar, Kaliage Kecil, Kelor Timur, Kayu Angin Bira, Kayu Angin Genteng, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Putri, Kelapa, Kelor Barat, Kungsi/Kepala Dua, Kuburan Cina, Laga, Lipan, Macan Besar/Matahari, Macan Kecil, Melinjo, Melintang Besar, Melintang Kecil, Nyamplung, Opak Besar Barat, Opak Besar Timur, Pebelokan, Panjang Besar, Panjang Kecil, Pemagaran, Penyaliran Barat, Penyaliran Timur, Perak, Patetoran Barat/Besar, Patetoran Timur/Kecil, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Putri Tirnur/Kecil, Rengit, Saktu, Sebaru Besar, Sebaru Kecil, Sebira, Semut, Sernut Besar, Sernut Kecil, Sepa Besar/Barat, Sepa Kecil, Petondan Besar/B Pelangi, Petondan Kecil/Timur, Tongkeng, Yu Besar/Yu Barat, Yu Kecil/Yu Timur, Ayer, Karang Beras, Karang Congkak, Karang Bongkok, Karya, Kotok Besar Barat, Kotok Kecil, Opak Kecil, Panggang, Paniki, Pramuka, Sekati, Semak Daun, Air Besar, Air Kecil/Jusi, Bidadari;. Bokor, Cipir, Damar Besar, Darnar Kecil/Wanara, Dapur, Kelor Nesar, Nirwana (Nyamuk Besar), Nyamuk Kecil/Talak, Onrus, Rambut, Ubi Besar, Ubi Kecil, Untung Jawa, Burung, Kalang Kudus, Kongsi, Lancang Kecil, Laki, Tengah, Tidung Kecil, Pari, Biawak, Tikus, Gudus Lempeng, Payung Kecil, Gundul, Lancang Besar, Payung Besar, dan Tidung Besar.

Pasal 3

Meskipun dalam Peraturan Pemerintah ini wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah dinyatakan terdiri dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dalam pelaksanaannya penataan wilayah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Pasal 4

Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebelumnya merupakan wilayah Kotamadya Jakarta Utara. Dengan terbentuknya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, wilayah Kotamadya Jakarta Utara berkurang seluas Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Pedoman Pemerintah tentang Susunan Organisasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4122

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.