PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65 TAHUN 2001

TENTANG


PAJAK DAERAH

 

UMUM

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dapat terwujud.

Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan petumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak, serta pemberian keleluasaan bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Pajak Daerah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah pengganti, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas

Pasal 2

 

Ayat (1)

 

 

Termasuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain, di kawasan Bandara, Pelabuhan laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanitan, Pertambangan, Industri, Perdagangan, dan sarana olah raga dan rekreasi.

 

 

Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat yang dapat bergerak/ berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.

 

Ayat (2)

 

 

Huruf a

 

 

 

Kendaraan bermotor milik Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor.

 

 

Huruf b

 

 

 

Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Subjek pajak yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, orang pribadi atau yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pengolahan lahan pertanian rakyat, dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan keselamatan.

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

Pasal 4

 

Ayat (1)

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf b

 

 

 

Bobot dinyatakan sebagai koefisien tertentu. Koefisien sama dengan 1, berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi. Koefisien lebih besar dari 1, berarti kendaraan bermotor tersebut membawa pengaruh buruk terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

 

 

 

Contoh :

 

 

 

Nilai Jual Kendaraan Bermotor merek X tahun Y adalah sebesar Rp 100.000.000,00. Koefisien bobot ditentukan sama dengan 1,2 maka dasar pengenaan      pajak      dari      kendaraan      bermotor    tersebut    adalah : Rp 100.000.000,00 x 1,2 = Rp 120.000.000,00

 

Ayat (2)

 

 

Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, Agen Tunggal Pemegang Merek, asosiasi penjual kendaraan bermotor.

 

 

Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

 

Ayat (3)

 

 

Faktor-faktor tersebut dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

 

Ayat (4)

 

 

Huruf a

 

 

 

Tekanan gandar dibedakan atas jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor.

 

 

Huruf b

 

 

 

Jenis bahan bakar kendaraan bermotor dibedakan, antara lain, solar, bensin, gas listrik atau tenaga surya.

 

 

Huruf c

 

 

 

Jenis, tahun pembuatan, dan ciri-ciri dari kendaraan bermotor dibedakan, antara lain, jenis mesin yang 2 tak atau 4 tak, dan ciri-ciri mesin yang 1000 cc atau 2000 cc.

 

Ayat (5)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (6)

 

 

Cukup jelas

Pasal 5

 

Cukup jelas

Pasal 6

 

Cukup jelas

Pasal 7

 

Ayat (1)

 

 

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan bermotor lainnya.

 

 

Khusus pemungutan pajak kendaraan bermotor untuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak dilakukan hanya oleh Pemerintah Daerah.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan suatu dan lain hal dalam ayat ini, antara lain, kendaraan bermotor didaftar di daerah lain, kendaraan bermotor yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena force majeure.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

Pasal 8

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Huruf a

 

 

 

Kendaraan di Atas Air milik Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan di Atas Air.

 

 

Huruf b

 

 

 

Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air bagi perwakilan lembaga-lembaga internasionai berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Yang dimaksud dengan kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.

 

 

Huruf d

 

 

 

Subjek pajak yang dimaksud dalam ayat ini; antara lain, Badan Usaha Milik  Negara yang memiliki atau menguasai kendaraan di atas air yang digunakan untuk keperluan keselamatan, seperti kapal pandu dan kapal tunda.

Pasal 9

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Dalam hai Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

Pasal 10

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, dari tempat penjualan kendaraan di atas air.

 

 

Nilai jual kendaraan di Atas Air ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum  minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

 

Ayat (3)

 

 

Faktor-faktor tersebut dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.

 

Ayat (4)

 

 

Dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dapat ditetapkan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.

 

Ayat (5)

 

 

Cukup jelas

Pasal 11

 

Cukup jelas

Pasal 12

 

Cukup jelas

Pasal 13

 

Ayat (1)

 

 

Pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi di Atas Air lainnya.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan suatu dan lain hal, antara lain, kendaraan bermotor yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena force majeure.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

Pasal 14

 

Ayat (1)

 

 

Penguasaan kendaraan bermotor yang melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

 

Huruf a

 

 

 

Penyerahan kendaraan bermotor kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

 

Huruf b

 

 

 

Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas

Pasal 15

 

Cukup jelas

Pasal 16

 

Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adaiah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).

Pasal 17

 

Cukup jelas

Pasal 18

 

Cukup jelas

Pasal 19

 

Cukup jelas

Pasal 20

 

Laporan tertulis tersebut, antara lain, berisi :

 

-

nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;

 

-

tanggal, bulan dan tahun penyerahan;

 

-

nomor polisi kendaraan bermotor;

 

-

lampiran foto kopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Pasal 21

 

Ayat (1)

 

 

Penguasaan kendaraan di atas air yang melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan di atas air karena perjanjian sewa beli.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (5)

 

 

Huruf a

 

 

 

Penyerahan kendaraan di atas air kepada Kepala Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air.

 

 

Huruf b

 

 

 

Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Yang dimaksud dengan kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas

Pasal 22

 

Cukup jelas

Pasal 23

 

Nilai jual kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah nilai jual kendaraan di atas air yang tercantum dalam ketetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

Pasal 24

 

Cukup jelas

Pasal 25

 

Cukup jelas

Pasal 26

 

Cukup jelas

Pasal 27

 

Laporan tertulis tersebut, antara lain, berisi :

 

-

nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;

 

-

tanggal, bulan dan tahun penyerahan;

 

-

Pas Kapal;

 

-

Nomor Pas Kapal.

Pasal 28

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui, antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Kendaraan di Atas Air.

 

Ayat (2)

 

 

Termasuk dalam pengertian bensin adalah, antara lain, premium, premix, bensin biru, super TT.

Pasal 29

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, antara lain, Pertamina dan produsen lainnya.

Pasal 30

 

Yang dimaksud dengan nilai jual adalah harga jual sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 31

 

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor. Dengan demikian, harga eceran bahan bakar kendaraan bermotor sudah termasuk pajak ini.

Pasal 32

 

Cukup jelas

Pasal 33

 

Ayat (1)

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan dalam ketentuan ini, antara lain, pengambilan air dalam sektor pertambangan migas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Yang dimaksud dengan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan dalam ketentuan ini, antara lain, pemanfaatan air dalam bidang ketenagalistrikan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Huruf a

 

 

 

Tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

 

 

Huruf b

 

 

 

Contoh, Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

 

 

Huruf c

 

 

 

Pengecualian objek pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Huruf d

 

 

 

Pengecualian objek pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas

Pasal 34

 

Cukup jelas

Pasal 35

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Penggunaan faktor-faktor tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.

 

 

Yang dimaksud dengan musim pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g adalah musim kemarau atau musim hujan.

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang menyediakan layanan publik dan tarif layanannya ditetapkan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pembebanan yang memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena pembayaran atas jenis pajak ini dilakukan dari bagi hasil penerimaan negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Pasal 36

 

Cukup jelas

Pasal 37

 

Cukup jelas

Pasal 38

 

Ayat (1)

 

 

Huruf a

 

 

 

Dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.

 

 

 

Fasilitas penginapan/fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain, gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen, dan rumah penginapan.

 

 

Huruf b

 

 

 

Pelayanan penunjang, antara lain, telepon, faksimil, teleks, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, taksi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau dikelola hotel.

 

 

Huruf c

 

 

 

Fasilitas olahraga dan hiburan, antara lain, pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik, yang disediakan atau dikelola hotel.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 39

 

Cukup jelas

Pasal 40

 

Cukup jelas

Pasal 41

 

Cukup jelas

Pasal 42

 

Cukup jelas

Pasal 43

 

Ayat (1)

 

 

Termasuk dalam objek Pajak Restoran adalah rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya.

 

 

Pelayanan di restoran/rumah makan meliputi penjualan makanan dan/ atau minuman di restoran/rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 44

 

Cukup jelas

Pasal 45

 

Cukup jelas

Pasal 46

 

Cukup jelas

Pasal 47

 

Cukup jelas

Pasal 48

 

Ayat (1)

 

 

Hiburan, antara lain, berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 49

 

Cukup jelas

Pasal 50

 

Yang dimaksud dengan yang seharusnya dibayar adalah termasuk pemberian potongan harga dan tiket cuma-cuma.

Pasal 51

 

Hiburan berupa kesenian tradisional dikenakan tarif yang lebih rendah dari hiburan lainnya.

Pasal 52

 

Cukup jelas

Pasal 53

 

Ayat (1)

 

 

Penyelenggaraan reklame, antara lain :

 

 

-

reklame papan/billboard/videotron/megatron;

 

 

-

reklame kain;

 

 

-

reklame melekat (stiker);

 

 

-

reklame selebaran;

 

 

-

reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

 

 

-

reklame udara;

 

 

-

reklame suara;

 

 

-

reklame film/slide;

 

 

-

reklame peragaan.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 54

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Dalam hal reklame diselenggarakan langsung oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan reklame untuk kepentingan sendiri, maka Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Apabila penyelenggaraan reklame dilaksanakan melalui pihak ketiga, misalnya Perusahaan Jasa Periklanan, maka pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Pasal 55

 

Cukup jelas

Pasal 56

 

Cukup jelas

Pasal 57

 

Cukup jelas

Pasal 58

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan penggunaan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN.

 

Ayat (2)

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf b

 

 

 

Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak Penerangan Jalan bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas

Pasal 59

 

Cukup jelas

Pasal 60

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pembebanan yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena pembayaran atas jenis pajak ini dilakukan dari bagi hasil penerimaan negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Pasal 61

 

Cukup jelas

Pasal 62

 

Cukup jelas

Pasal 63

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan kegiatan pengambilan bahan galian golongan C adalah pengambilan bahan galian golongan C dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Huruf a

 

 

 

Contoh, kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, kegiatan pertambangan golongan a dan golongan b, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/ telepon, penanam pipa air/gas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas

Pasal 64

 

Cukup jelas

Pasal 65

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Apabila nilai pasar dari hasil produksi bahan galian golongan C sulit diperoleh, maka digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang penambangan bahan galian golongan C.

Pasal 66

 

Cukup jelas

Pasal 67

 

Cukup jelas

Pasal 68

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Huruf a

 

 

 

Penyelenggaraan tempat parkir oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Parkir.

 

 

Huruf b

 

 

 

Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak Parkir bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas

Pasal 69

 

Cukup jelas

Pasal 70

 

Cukup jelas

Pasal 71

 

Cukup jelas

Pasal 72

 

Cukup jelas

Pasal 73

 

Penetapan jenis pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus benar-benar bersifat spesifik dan potensial di Daerah.

Pasal 74

 

Cukup jelas

Pasal 75

 

Cukup jelas

Pasal 76

 

Cukup jelas

Pasal 77

 

Cukup jelas

Pasal 78

 

Cukup jelas

Pasal 79

 

Cukup jelas

Pasal 80

 

Ayat (1)

 

 

Penetapan jangka waktu 15 (lima belas) hari dalam ayat ini telah mempertimbangkan administrasi pengiriman Peraturan Daerah dari daerah yang tergolong jauh.

 

Ayat (2)

 

 

Pembatalan Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal ini Wajib Pajak tidak dapat mengajukan restitusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

 

Ayat (3)

 

 

Penetapan jangka waktu 1 (satu) bulan dalam ayat ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengurangi dampak negatif dari pembatalan Peraturan Daerah tersebut.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

Pasal 81

 

Cukup jelas

Pasal 82

 

Cukup jelas

Pasal 83

 

Cukup jelas

         
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4138