PENJELASAN
ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2002

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA

 

UMUM

Sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang.

Agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksud dengan Keputusan Presiden.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Pendapatan negara termasuk didalamnya yang berasal dari sumber daya alam dan jasa.

Ayat (2)

Pemerintah Daerah membantu dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan persetujuan adalah penetapan tarif dan izin pemanfaatan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Yang dimaksud dengan barang bergerak yang bernilai ekonomis tinggi adalah barang bergerak dengan nilai perolehan per satuan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau barang bergerak dengan nilai perolehan per paket usulan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup Jelas

Ayat (9)

Cukup Jelas

Ayat (10)

Cukup Jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud produksi dalam negeri adalah produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud standardisasi adalah penggunaan satuan harga umum termasuk "Billing Rate".

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud Pajak adalah Pajak Pusat.

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Departemen Keuangan adalah Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembahasan DIK di Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembahasan DIK di daerah (propinsi)

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Apabila suami istri kedua-duanya bekerja sebagai pegawai negeri, tunjangan beras diberikan untuk masing-masing suami istri menurut haknya sebagai pegawai negeri. Disamping itu, tunjangan beras juga diberikan kepada istri atau suami dan anak-anak sebagai anggota keluarga yang dibebankan kepada salah satu pihak.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Yang dimaksud dengan belanja barang adalah belanja barang, pemeliharaan, perjalanan dinas dan subsidi.

Pasal 33

Ayat (1)

Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Perjalanan dinas untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi dan melaksanakan peninjauan, studi perbandingan serta inspeksi harus dibatasi dengan ketat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Instansi vertikal dan pemerintah daerah propinsi membuat DIP sebagai pelaksana dekonsentrasi. Sedangkan pemerintah daerah propinsi, kabupaten, kota, dan desa sebagai pelaksana tugas pembantuan, DIP-nya dibuat di pusat oleh departemen/lembaga.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Departemen Keuangan adalah Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembahasan DIP di Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembahasan DIP di daerah (propinsi).

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Penetapan pemimpin bagian proyek dan bendaharawan bagian proyek mengacu pada Pasal 40 ayat (1) dan (2).

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Pada prinsipnya pelaksanaan pekerjaan harus selesai satu tahun anggaran. Apabila suatu kontrak pekerjaan direncanakan akan melewati satu tahun anggaran harus dengan ijin Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1).

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan proyek yang telah selesai adalah sebagian atau seluruh pekerjaan yang telah dapat dimanfaatkan dan memerlukan biaya operasional dan pemeliharaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Menteri Keuangan adalah Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan Menteri Dalam Negeri adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2002.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Menteri Keuangan adalah Kepala BAKUN.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Menteri Keuangan adalah Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Yang dimaksud Menteri Keuangan adalah Kepala BAKUN.

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Laporan konsolidasi triwulanan adalah laporan triwulanan yang disusun oleh gubernur/walikota/bupati mengenai pelaksanaan seluruh proyek pembangunan yang ada di daerahnya, yang dirinci menurut sektor, sub sektor dan program.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 67

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4212