PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2002
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA
UMUM
Sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang.
Agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksud dengan Keputusan Presiden.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Pendapatan negara termasuk didalamnya yang berasal dari sumber daya alam dan jasa.
Ayat (2)
Pemerintah Daerah membantu dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan persetujuan adalah penetapan tarif dan izin pemanfaatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor
adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Yang dimaksud dengan barang bergerak yang bernilai ekonomis tinggi adalah barang
bergerak dengan nilai perolehan per satuan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) atau barang bergerak dengan nilai perolehan per paket usulan di
atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Ayat (9)
Cukup Jelas
Ayat (10)
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud produksi dalam negeri adalah produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud standardisasi adalah penggunaan satuan harga umum termasuk "Billing Rate".
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud Pajak adalah Pajak Pusat.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Departemen Keuangan adalah Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembahasan DIK di Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembahasan DIK di daerah (propinsi)
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila suami istri kedua-duanya bekerja sebagai pegawai negeri, tunjangan beras diberikan untuk masing-masing suami istri menurut haknya sebagai pegawai negeri. Disamping itu, tunjangan beras juga diberikan kepada istri atau suami dan anak-anak sebagai anggota keluarga yang dibebankan kepada salah satu pihak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Yang dimaksud dengan belanja barang adalah belanja barang, pemeliharaan, perjalanan dinas dan subsidi.
Pasal 33
Ayat (1)
Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Perjalanan dinas untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi dan melaksanakan peninjauan, studi perbandingan serta inspeksi harus dibatasi dengan ketat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Instansi vertikal dan pemerintah daerah propinsi membuat DIP sebagai pelaksana dekonsentrasi. Sedangkan pemerintah daerah propinsi, kabupaten, kota, dan desa sebagai pelaksana tugas pembantuan, DIP-nya dibuat di pusat oleh departemen/lembaga.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Departemen Keuangan adalah Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembahasan DIP di Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembahasan DIP di daerah (propinsi).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penetapan pemimpin bagian proyek dan bendaharawan bagian proyek mengacu pada Pasal 40 ayat (1) dan (2).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Pada prinsipnya pelaksanaan pekerjaan harus selesai satu tahun anggaran. Apabila suatu kontrak pekerjaan direncanakan akan melewati satu tahun anggaran harus dengan ijin Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan proyek yang telah selesai adalah sebagian atau seluruh pekerjaan yang telah dapat dimanfaatkan dan memerlukan biaya operasional dan pemeliharaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Menteri Keuangan adalah Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Menteri Dalam Negeri adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2002.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Menteri Keuangan adalah Kepala BAKUN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Menteri Keuangan adalah Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud Menteri Keuangan adalah Kepala BAKUN.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Laporan konsolidasi triwulanan adalah laporan triwulanan yang disusun oleh gubernur/walikota/bupati mengenai pelaksanaan seluruh proyek pembangunan yang ada di daerahnya, yang dirinci menurut sektor, sub sektor dan program.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4212