MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 539/KMK.03/2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 565/KMK.04/2000 TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam rangka penghapusan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, perlu menyempurnakan mekanisme usulan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

4.

Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 565/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.

 

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 butir 2 diubah dan menambah 1 (satu) butir baru yaitu butir 3, sehingga keseluruhan Pasal berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 1

 

 

 

Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah:

 

 

 

1.

piutang pajak yang tercantum dalam:

 

 

 

 

a.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);

 

 

 

 

b.

Surat Ketetapan Pajak (SKP);

 

 

 

 

c.

Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);

 

 

 

 

d.

Surat Tagihan Pajak (STP);

 

 

 

 

e.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

 

 

 

 

f.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

 

 

 

 

g.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB);

 

 

 

 

h.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);

 

 

 

 

i.

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB);

 

 

 

 

j.

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.

 

 

 

 

yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau

 

 

 

2.

piutang pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkm ditagih lagi, disebabkan karena:

 

 

 

 

a.

Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;

 

 

 

 

b.

Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;

 

 

 

 

c.

penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat;

 

 

 

 

d.

hak untuk melakukan penagian pajak sudah daluwarsa; atau

 

 

 

 

e.

sebab lain sesuai hasil penelitian.

 

 

 

3.

piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:

 

 

 

 

a.

Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan pe gurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan,

 

 

 

 

b.

Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;

 

 

 

 

c.

penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;

 

 

 

 

d.

hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau

 

 

 

 

e.

sebab lain sesuai hasil penelitian.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 4

 

 

 

(1)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan Juni dan bulan Desember menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

 

(2)

Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada awal bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyusunan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

 

 

 

(3)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang diteliti kepada Direktur Jenderal Pajak."

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mu1ai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2002

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         BOEDIONO