PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   6  TAHUN  2002

 

TENTANG

 

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI
YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA

DI BURSA EFEK

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dan untuk lebih mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdangkan dan/alau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

3.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGAN DI BURSA EFEK.

Pasal 1

Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia.

Pasal 2

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :

a.

Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar :

1)

20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);

2)

20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;

dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

b.

Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar :

1)

20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);

2)

20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

c.

Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar :

1)

20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);

2)

20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh :

a.

Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atau bunga dan diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.

Perusahaan efek (broker) atau bank, selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Pasal 5

Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :

a.

Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

b.

Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

c.

Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM); selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;

tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 6

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat final.

Pasal 7

Tatacara pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4056), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Maret 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakareta

Pada tanggal 23 Maret 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 11.