KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 104 TAHUN 2003

TENTANG


HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004
YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Mengingat

:

a.

bahwa dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang  Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003, perlu menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;

b.

bahwa untuk meringankan beban kehidupan rakyat Indonesia, serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, dipandang tidak perlu melakukan kenaikan tarif dasar listrik;

c.

bahwa berdasarkan pertimbanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

3.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);

4.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

5.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.

Pasal 1

Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2004, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Tarif Dasar Listrik Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri atas :

a.

Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

b.

Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

c.

Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;

d.

Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;

e.

Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI:

f.

Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;

g.

Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;

h.

Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.

Pasal 3

(1)

Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan.

(2)

Apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.

(3)

Ketentuan mengenai pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 4

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 6

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 143) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 107), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 157