PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2003

TENTANG

PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

2.

Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

3.

Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 

 

4.

Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.

 

 

5.

Tindakan disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

6.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.

 

 

7.

Penempatan dalam tempat khusus adalah salah satu .jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.

 

 

8.

Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

9.

Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.

 

 

10.

Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.

 

 

11.

Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan.

 

 

12.

Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.

 

 

13.

Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.

 

 

14.

Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum.

 

 

15.

Provos adalah satuan fungsi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

16.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pasal 2

 

 

(1)

Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi :

 

 

 

a.

Anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, dan

 

 

 

b.

mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

(2)

Peraturan Pemerintah  ini tidak berlaku bagi anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia yang   sedang  menjalani pidana penjara.

BAB II

KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI

Pasal 3

Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib :

a.

setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah;

b.

mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara;

c.

menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d.

menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;

e.

hormat-menghormati antar pemeluk agama;

f.

menjunjung tinggi hak asasi manusia;

g.

menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;

h.

melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan   dan/atau merugikan negara/pemerintah;

i.

bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat;

j.

berpakaian rapi dan pantas;

Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib :

a.

memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

b.

memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat;

c.

menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.

melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab;

e.

memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f.

menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;

g.

bertindak dan bersikap tegas serta berlaku adil dan bijaksana terhadap bawahannya;  

h.

membimhing bawahannya dalam melaksanakan tugas;

i.

memberikan contoh dan teladan yang baik  terhadap bawahannya;

j.

mendorong semangat bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja;

k.

memberikan kesempatan bawahannya untuk          mengembangkan karier;

l.

menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang;

m.

menaati ketentuan jam kerja;

n.

menggunakan dan memelihara barang milik dinas dengan sebaik-baiknya;

o.

menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.

Pasal 5

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang :

a.

melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.

melakukan kegiatan politik praktis;

c.

mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

d.

bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;    

e.

bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

f.

memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

g.

bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

h.

menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

i.

menjadi perantara/makelar perkara;

j.

menelantarkan keluarga.

Pasal 6

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Kepublik Indonesia dilarang :

a.

membocorkan rahasia operasi kepolisian;

b.

meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;

c.

menghindarkan tanggung jawab dinas;

d.

menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;

e.

menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;

f.

mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;

g.

menguasai rumah dinas lebih dari 1(satu) unit;

h.

mengalihkan rurnah dinas kepada yang tidak hcrliak;     

i.

menggunakan barang bukti untuk kepentingan prihadi;

j.

berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;

k.

memanipulasi perkara;

l.

membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;

m.

mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

n.

mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;

o.

melakukan          upaya       paksa        penyidikan        yang        bukan kewenangannya;

p.

melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

q.

menyalahgunakan wewenang;

r.

menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

s.

bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

t.

menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;

u.

memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;

v.

memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau  martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;

w.

melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

x.

memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Pasal 8

(1)

Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.

(2)

Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

Pasal 9

Hukuman disiplin berupa :    

a.

teguran tertulis;

b.

penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

c.

penundaan kenaikan gaji berkala;

d.

penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

 

 

e.

mutasi yang bersifat demosi;

f.

pembebasan dari jabatan;

g.

penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Pasal 10

(1)

Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, dapat diperberat dengan tambahan maksimal 7 (tujuh) hari;  

(2)

Hal-hal yang memberatkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila pelanggaran dilakukan pada saat :

a.

negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat,

b.

dalam operasi khusus kepolisian, atau

c.

dalam kondisi siaga.

Pasal 11

(1)

Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dijatuhkan secara kumulatif.

(2)

Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif.

Pasal 12

(1)

Penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.

(2)

Penjatuhan hukuman disiplin gugur karena pelanggar disiplin:

a.

meninggal dunia;

b.

sakit jiwa yang dinyatakan oleh dokter dan/atau badan penguji kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 13

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB III

PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

Pasal 14

(1)

Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2)

Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan  dalam sidang disiplin.

(3)

Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.

Pasal 15

Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan disiplin adalah :

a.

atasan langsung;

b.

atasan tidak langsung

c.

anggota Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.

Pasal 16

(1)

Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah :  

a.

Ankum, dan/atau

b.

Atasan Ankum.

(2)

Atasan Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berwenang memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh terhukum.

(3)

Ankum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang adalah sebagai berikut :

a.

Ankum berwenang penuh,

b.

Ankum berwenang terbatas, dan

c.

Ankum berwenang sangat terbatas.

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 17

(1)

Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.

(2)

Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah :

a.

Ankum,

b.

Atasan langsung,

c.

Atasan tidak langsung,

d.

Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

e.

Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.

Pasal 18

(1)

Apabila atas pertimbangan Ankum pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dijatuhi hukuman disiplin, maka pemeriksaan dilakukan melalui sidang disiplin.

(2)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dilakukan secara intern.

Pasal 19

Ankum berwenang memerintahkan Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 20

Ankum berwenang memerintahkan diselenggarakannya sidang disiplin terhadap anggotanya yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 21

Sebelum melaksanakan Sidang Disiplin, Ankum meminta pendapat dan saran hukum dari satuan fungsi pembinaan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menentukan perlu atau tidaknya dilakukan sidang disiplin.

Pasal 22

Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang :

a.

melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,

b.

membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c.

menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum;

d.

melaksanakan putusan Ankum.

Pasal 23

Ankum menyelenggarakan Sidang Disiplin paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin dari satuan fungsi Provos.

Pasal 24

Dalam penjatuhan hukuman disiplin perlu dipertimbangkan :     

a.

situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi;

b.

pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin;

c.

terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 25

Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahapan :

a.

laporan atau pengaduan;

b.

pemeriksaan pendahuluan;

c.

pemeriksaan di depan sidang disiplin;

d.

penjatuhan hukuman disiplin;

e.

pelaksanaan hukuman;

f.

pencatatan dalam Data Personel Perseorangan.

Pasal 26

Sidang Disiplin dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pada satuan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 27

Satuan kerja yang berwenang melaksanakan sidang disiplin, susunan keanggotaan dan perangkat sidang  disiplin diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 28

Apabila pelanggar disiplin tidak diketahui keberadaannya, setelah melalui prosedur pencarian menurut ketentuan  dinas yang berlaku, maka dapat dilakukan sidang disiplin tanpa kehadiran pelanggar.

Pasal 29

(1)

Hukuman disiplin ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin dan disampaikan kepada terhukum.

(2)

Provos melaksanakan putusan sidang disiplin yang berupa penempatan dalam tempat khusus.

(3)

Ankum berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan sidang disiplin kepada atasan Ankum.

(4)

Surat Keputusan Hukuman Disiplin dicatat dalam Data Personel Perseorangan yang bersangkutan.

Pasal 30

(1)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan.

(2)

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan tertulis kepada atasan Ankum melalui Ankum dengan mencantumkan alasan keberatan.

(3)

Tenggang waktu pengajuan keberatan paling lama 14 (empat belas) hari setelah terhukum menerima putusan hukuman disiplin.

(4)

Ankum wajib menerima pengajuan keberatan dari terhukum dan meneruskannya kepada atasan Ankum.

Pasal 31

(1)

Apabila keberatan terhukum ditolak seluruhnya, maka atasan Ankum menguatkan putusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.

(2)

Apabila keberatan terhukum diterima seluruhnya, maka atasan Ankum membatalkan putusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.

(3)

Apabila keberatan terhukum diterima sebagian, maka atasan Ankum mengubah putusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.

(4)

Atasan Ankum berwenang menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan dengan memperhatikan pendapat dan saran dari satuan fungsi pembinaan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

(5)

Putusan atasan Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

(6)

Surat Keputusan atasan Ankum terhadap pengajuan keberatan terhukum sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), dan (3), disampaikan kepada pemohon keberatan.

(7)

Putusan atasan Ankum atas keberatan terhukum, merupakan keputusan akhir.

Pasal 32

(1)

 Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku :

a.

apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhukum tidak mengajukan keberatan, maka putusan yang dijatuhkan Ankum berlaku pada hari ke-15 (kelima belas);

b.

apabila ada keberatan dari terhukum, maka putusan hukuman mulai berlaku sejak tanggal putusan atas keberatan itu diputuskan.

(2)

Dalam hal terhukum tidak hadir dalam sidang disiplin dan/atau setelah dilakukan pencarian terhadap terhukum untuk menyampaikan hasil putusan hukuman disiplin tidak ditemukan, maka putusan hukuman disiplin tersebut berlaku sejak hari ke-30 (ketiga puluh) terhitung mulai tanggal keputusan itu diputuskan.

BAB IV

PELAKSANAAN PENEMPATAN DALAM TEMPAT KHUSUS

Pasal 33

(1)

Penempatan dalam tempat khusus ditentukan oleh Ankum.

(2)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan dalam tempat khusus dilarang meninggalkan tempat khusus tersebut kecuali atas izin Ankum.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

Hal lain yang bersifat sangat teknis dan belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 35

Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tetap berlaku.

BABVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Januari 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Januari 2003

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 2