MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 469/KMK.06/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON
I DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN
MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melimpahkan wewenang kepada Pejabat Eselon I di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor yang terutang terhadap Wajib Bayar; |
||||||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan. |
||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||||||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; |
||||||||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen; |
||||||||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||||||||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002; |
||||||||
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.02/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan. |
||||||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. |
|||||||||
|
|
Pasal I |
|||||||||
|
|
Menyisipkan 1 (satu) Angka diantara Angka 77 dan 78 Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Angka 77a yang berbunyi sebagai berikut : |
|||||||||
|
|||||||||||
|
|
Pasal II |
|||||||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 Oktober 2003 |
||||
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
|
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |