PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2004

TENTANG

PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

b.

bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan wujud pengelolaan keuangan negara dan ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang;

 

 

c.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan;

 

 

d.

bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 perlu disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945:

 

 

2.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dalam bidang tertentu.

 

 

2.

Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

3.

Unit organisasi adalah bagian dari suatu Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengkoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program.

 

 

4.

Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

 

 

5.

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah Pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.

 

 

6.

Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

 

 

7.

Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.

 

 

8.

Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

 

9.

Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau hbeberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

10.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

 

 

11.

Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

 

 

12.

Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

 

 

13.

Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

 

 

14.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

 

 

15.

Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

16.

Pagu sementara merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-KL.

 

 

17.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

 

 

18.

Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung  jawab di bidang Perencanaan pembangunan nasional.

 

 

19.

Kementerian Percncanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

 

20.

Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.

 

 

21.

Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.

 

BAB II
POKOK-POKOK PENYUSUNAN RENCANA KERJA
DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA


Bagian Pertama
Dasar Penyusunan RKA-KL
Pasa12

 

 

(1)

Kementerian Negara/Lembaga menyusun RKA-KL berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah.

 

 

(2)

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

Bagian Kedua
Isi dan Susunan RKA-KL


Pasal 3

 

 

(1)

RKA-KL, terdiri dari rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut.

 

 

(2)

Di dalam rencana kerja sebagaimana dimaksud dalum ayat (1), diuraikan visi. misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan. keluaran yang diharapkan.

 

 

(3)

Di dalam anggaran yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1), diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja. prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

(4)

RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

 

Bagian Ketiga
Pendekatan Penyusunan RKA-KL


Pasal 4

 

 

RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut :

 

 

a.

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;

 

 

b.

Penganggaran Terpadu;

 

 

c.

Penganggaran berbasis kinerja.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkelanjutan.

 

 

(2)

Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan dalam tahun anggaran yang direncanakan dan menyampaikan prakiraan maju yang merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.

 

 

(3)

Prakiraan maju yang diusulkan Kementerian Negara/Lembaga disetujui oleh Presiden dalam Keputusan Presiden tentang Rincian APBN untuk menjadi dasar bagi penyusunan usulan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga pada tahun anggaran berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan Penganggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-KL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut oganisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

 

 

(2)

Klasifikasi menurut organisasi dilakukan sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang berlaku.

 

 

(3)

Klasilikasi menurut fungsi dan sub fungsi dilakukan sesuai dengan Lampiran I.

 

 

(4)

Klasifikasi menurut program dan kegiatan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

 

(5)

Klasifikasi menurut rincian jenis belanja dilakukan sesuai dengan Lampiran II.

 

 

(6)

Perubahan terhadap klasifikasi menurut organisasi, fungsi, sub fungsi dan rincian jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

 

 

(2)

Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.

 

 

(3)

Tingkat kegiatan yang direncanakan dan standar biaya yang ditetapkan pada permulaan siklus tahunan penyusunan anggaran menjadi dasar untuk menentukan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju bagi program yang bersangkutan.

 

 

(4)

Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam rangka Penerapan anggaran berbasis kinerja, Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan pengukuran kinerja.

 

 

(2)

Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja kegiatan satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga setiap tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja kegiatan yang telah ditetapkan sebagai umpan balik bagi penyusunan RKA-KL tahun berikutnya.

 

 

(3)

Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja program sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun berdasarkan sasaran  dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan.

 

BAB III
PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN
ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

 

Pasal 9

 

 

(1)

Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tahun anggaran yang sedang disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(3)

Kementerian Perencanaan menelaah rencana kerja yang disampaikan Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

 

 

(4)

Peruhahan terhadap program Kementerian Negara/Lembaga disetujui oleh Kementerian Perencanaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, berdasarkan usulan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara bagi masing-masing program pada pertengahan bulan Juni, menyesuaikan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan.

 

 

(2)

Kementerian Negara/Lembaga membahas RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersama-sama dengan komisi terkait di DPR.

 

 

(3)

Hasil pembahasan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juli.

 

 

(4)

Kementerian Perencanaan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Rencana Kerja Pemerintah.

 

 

(5)

Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Surat Edaran Mentcri Keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Menteri Keuangan menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), untuk selanjutnya bersama-sama dengan nota keuangan dan Rancangan APBN dibahas dalam Sidang Kabinet.

 

 

(2)

Nota keuangan dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya Pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan ditetapkan mcnjadi Undang-undang APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober.

 

Pasal 12

 

 

(1)

RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November.

 

 

(2)

Keputusan Presiden tentang Rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi dasar bagi masing-masing Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran.

 

 

(3)

Konsep dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember.

 

 

(4)

Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Tata cara pengisian formulir RKA-KL dilakukan sesuai dengan Lampiran III.

 

 

(2)

Perubahan terhadap tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 14

 

 

Hubungan antar lembaga dalam proses penyusunan RKA-KL serta indikasi jadwal waktunya digambarkan dalam Lampiran IV.

 

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 15

 

 

(1)

Penerapan Penganggaran Terpadu, penganggaran dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dan penganggaran berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005.

 

 

(2)

Kementerian Keuangan menetapkan rencana pentahapan Pelaksanaan sistem penganggaran yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

 

 

Segala ketentuan yang mengatur penyusunan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Penjelasan...............