UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

b.

bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang   berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas,  dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

 

 

Dengan persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</COMP>

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

 

:

UNDANG‑UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG‑ UNDANG REPUBLIK   INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA.

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843), diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 4

 

 

 

(1)

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.

 

 

 

(2)

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal‑hal yang secara tegas diatur dalam Undang‑undang ini."

 

 

 

(3)

Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang‑undang ini.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 6

 

 

 

(1)

Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang‑ kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

 

 

 

(2)

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana yang berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.

 

 

 

(3)

Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur."

 

 

3.

Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu  ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 7

 

 

 

(1)

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

 

 

 

(2)

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”

 

 

4.

Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 10

 

 

 

(1)

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang :

 

 

 

 

a.

menetapkan sasaran‑sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;

 

 

 

 

b.

melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara‑cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

 

 

 

 

 

1)

operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;

 

 

 

 

 

2)

penetapan tingkat diskonto;

 

 

 

 

 

3)

penetapan cadangan wajib minimum;

 

 

 

 

 

4)

pengaturan kredit atau pembiayaan.

 

 

 

(2)

Cara‑cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.

 

 

 

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5),  sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 11

 

 

 

(1)

Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.

 

 

 

(2)

Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.

 

 

 

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

 

 

(4)

Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah.

 

 

 

(5)

Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang‑undang tersendiri, yang ditetapkan selambat‑lambatnya akhir tahun 2004."

 

 

6.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, dan ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 34

 

 

 

(1)

Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang‑undang.

 

 

 

(2)

Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan selambat‑lambatnya 31 Desember 2010."

 

 

7.

Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

 

 

8.

Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 38

 

 

 

(1)

Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang‑undang ini.

 

 

 

(2)

Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

 

 

 

(3)

Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

 

 

 

(4)

Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat."

 

 

9.

Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 40

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat:

 

 

 

a.

warga negara Indonesia;

 

 

 

b.

memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;

 

 

 

c.

memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum."

 

 

10.

Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 41

 

 

 

(1)

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur  diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

 

(2)

Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.

 

 

 

(3)

Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau  Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.

 

 

 

(4)

Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).

 

 

 

(5)

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak‑banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

 

 

 

(6)

Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.

 

 

11.

Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 47

 

 

 

(1)

Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama‑sama dilarang :

 

 

 

 

a.

mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga;

 

 

 

 

b.

merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;

 

 

 

 

c.

dihapus.

 

 

 

(2)

Dalam hal Anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu    atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

 

 

 

(3)

Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."

 

 

12.

Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 48

 

 

 

(1)

Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan :

 

 

 

 

a.

mengundurkan diri;

 

 

 

 

b.

terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;

 

 

 

 

c.

tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut‑turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

 

 

 

 

d.

dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; atau

 

 

 

 

e.

berhalangan tetap.

 

 

 

(2)

Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d berhak didengar keterangannya.

 

 

 

(3)

Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

 

 

13.

Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 52

 

 

 

 

(1)

Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.

 

 

 

(2)

Dalam melaksanakan fungsi tersebut pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang‑undangan."

 

 

14.

Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 54

 

 

 

(1)

Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.

 

 

 

(2)

Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

 

 

15.

Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 55

 

 

 

(1)

Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat‑surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

 

 

 

(2)

Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

 

(3)

Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat‑surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

 

(4)

Bank Indonesia dilarang membeli surat‑surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter.

 

 

 

(5)

Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar primer."

 

 

16.

Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 58

 

 

 

(1)

Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada setiap awal tahun anggaran, yang memuat:

 

 

 

 

a.

pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan

 

 

 

 

b.

rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah‑langkah pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan  memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.

 

 

 

(2)

Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

 

 

 

(3)

Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan  oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.

 

 

 

(4)

Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal‑hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam rangka penilaian terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.

 

 

 

(5)

Laporan tahunan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.

 

 

 

(6)

Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat :

 

 

 

 

a.

evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;

 

 

 

 

b.

rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta  perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan."

 

 

17.

Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 58A

 

 

 

(1)

Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.

 

 

 

(2)

Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

 

 

 

(3)

Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang‑orang yang mempunyai integritas, moralitas, kemampuan/ kapabilitas/keahlian, profesionalisme dan berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

 

 

 

(4)

Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank Indonesia.

 

 

 

(5)

Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta.

 

 

 

(6)

Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang‑kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu‑waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

18.

Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah  1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 60

 

 

 

(1)

Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.

 

 

 

(2)

Selambat‑lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

 

 

 

(3)

Anggaran kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidanginya, untuk mendapatkan persetujuan.

 

 

 

(4)

Anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan, wajib dilaporkan secara khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat."

 

 

19.

Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 62

 

 

 

(1)

Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;

 

 

 

 

b.

sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

 

 

 

(2)

Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud.

 

 

 

(3)

Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

 

(4)

Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah."

 

 

20.

Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 77 A  yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 77A

 

 

 

Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang‑undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga diatur lebih lanjut dengan undang‑undang tersendiri.

 

 

Pasal II

 

 

1.

Sepanjang Undang‑undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum ditetapkan maka pengaturan hal‑hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

 

 

2.

Nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemerintah dan Bank Indonesia selambat‑lambatnya akhir Februari 2004.

 

 

3.

Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).

 

 

4.

Sepanjang belum ada peraturan perundang‑undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang‑undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.

 

 

Pasal III

 

Undang‑undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‑undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                             

                       

 

 

Disahkan di Jakarta            

pada tanggal 15 Januari 2004

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

                                   

 

                        BAMBANG KESOWO

 

        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 7

 

 

 

PENJELASAN ...........