PENJELASAN

ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 72 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

 

UMUM

 

Bahwa penerimaan Negara dari sektor perpajakan merupakan komponen terpenting dalam pendapatan Negara yang perlu lebih ditingkatkan lagi pelaksanaan pemungutannya oleh Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pelaksanaan pemungutannya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi perhatian Direktur Jenderal Pajak.      

Dalam pelaksanaannya,  departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan tersebut, belum sepenuhnya  menyampaikan bahan sesuai yang diharapkan, sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung peningkatan penerimaan Negara di sektor pajak. Hal tersebut disebabkan karena setiap departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD mempunyai prosedur dan spesifikasi tersendiri dalam mengelola data dan informasi di masing-masing unit kerja.   

Sehubungan dengan hal tersebut, guna menciptakan keterpaduan dan sinergi atas data dan informasi yang wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak tersebut, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan Negara dari sektor perpajakan, dipandang perlu membentuk Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal yang diharapkan dapat dimanfaatkan seabagai alat monitoring/pengawasan  terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18A

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18B

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18C

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18D

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18E

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18F

 

 

Cukup jelas.

Pasal II

 

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4418