PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
UMUM |
|
|
Bahwa penerimaan Negara dari sektor perpajakan merupakan komponen terpenting dalam pendapatan Negara yang perlu lebih ditingkatkan lagi pelaksanaan pemungutannya oleh Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. |
||
Dalam pelaksanaan pemungutannya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi perhatian Direktur Jenderal Pajak. |
||
Dalam pelaksanaannya, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan tersebut, belum sepenuhnya menyampaikan bahan sesuai yang diharapkan, sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung peningkatan penerimaan Negara di sektor pajak. Hal tersebut disebabkan karena setiap departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD mempunyai prosedur dan spesifikasi tersendiri dalam mengelola data dan informasi di masing-masing unit kerja. |
||
Sehubungan dengan hal tersebut, guna menciptakan keterpaduan dan sinergi atas data dan informasi yang wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak tersebut, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan Negara dari sektor perpajakan, dipandang perlu membentuk Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal yang diharapkan dapat dimanfaatkan seabagai alat monitoring/pengawasan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. |
||
PASAL DEMI PASAL |
||
Pasal I |
||
|
Pasal 18 |
|
|
|
Cukup jelas. |
|
Pasal 18A |
|
|
|
Cukup jelas. |
|
Pasal 18B |
|
|
|
Cukup jelas. |
|
Pasal 18C |
|
|
|
Cukup jelas. |
|
Pasal 18D |
|
|
|
Cukup jelas. |
|
Pasal 18E |
|
|
|
Cukup jelas. |
|
Pasal 18F |
|
|
|
Cukup jelas. |
Pasal II |
||
|
Cukup jelas |
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4418 |